Jakarta, jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik KPK mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari sejumlah saksi yang mengungkap dugaan praktik pemotongan insentif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa modus yang diduga digunakan adalah memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar untuk melakukan pemotongan insentif pegawai.
“Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan berupa setoran Upah Pungut (UP) di lingkungan BPKAD Sukoharjo.
“ETS meminta RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai di BPKAD,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.
KPK menyebut, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko diduga diminta mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai BPKAD untuk kemudian disetorkan sesuai arahan Etik Suryani.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum Etik Suryani menjadi tersangka.
“Dari hasil keterangan para saksi, hal tersebut terungkap sehingga ETS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Asep.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung.(asy*)









