Kejagung Bentuk Tim 9 Jaksa untuk Usut Kasus Febrie Adriansyah, Mayoritas Berpengalaman di KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan langkah penyidikan lanjutan terhadap perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan langkah penyidikan lanjutan terhadap perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

JAKARTA, jentik.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior untuk melanjutkan penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kejagung mengambil langkah tersebut setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sebagian besar anggota tim pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berpengalaman menangani perkara korupsi berskala besar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Kejagung menetapkan tim tersebut melalui surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru.

“Melalui sprindik baru, kami membentuk tim khusus yang berisi sembilan penyidik,” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Mayoritas Anggota Pernah Bertugas di KPK

Anang menjelaskan Kejagung memilih anggota tim berdasarkan rekam jejak dan pengalaman mereka dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Beberapa penyidik juga pernah menjalankan tugas di KPK.

Baca Juga :  Viral di LCC MPR, Josepha dari Pontianak Ditawari Beasiswa S1 ke China

Nama-nama yang memiliki pengalaman di KPK antara lain Riyono, Chatarina Girsang, dan Zet Tadung Allo.

Berikut susunan tim penyidik khusus:

  • Agus Salim
  • Muhibuddin
  • Chatarina Girsang
  • Riyono
  • Agus Sahat
  • Irene Putrie
  • Renaldi
  • Zet Tadung Allo
  • Hari Wibowo

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru

Selain membentuk tim penyidik, Kejagung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) sebagai dasar pengembangan perkara.

Sprindik Nomor 43 mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau Steel.

Sementara itu, Sprindik Nomor 44 berfokus pada dugaan korupsi proyek pasokan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout).

Adapun Sprindik Nomor 45 menjadi dasar penyidikan dugaan korupsi di PT ASABRI setelah Polri melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Dasco Naik Mobil Komando Mahasiswa, Serukan "Hidup Rakyat Indonesia!" di Tengah Aksi Demo

Kejagung Gandeng Polri dan KPK

Anang menegaskan Kejagung tetap berkoordinasi dengan Polri selama proses penyidikan berlangsung. Kejagung juga melibatkan KPK untuk memberikan supervisi sehingga proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Di sisi lain, Komisi III DPR akan mengawasi jalannya penyidikan.

Anang juga memastikan status tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto tetap berlaku. Penyidik kini mempelajari seluruh berkas perkara, termasuk laporan penyidikan dan sprindik dari Polri, sebagai dasar penyidikan lanjutan.

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah meliputi dugaan korupsi di PT ASABRI, PT Krakatau Steel, serta proyek pasokan batu bara untuk PLN. Saat ini, Kejagung melanjutkan penyidikan seluruh perkara tersebut dengan dukungan tim khusus yang telah dibentuk. (nr*)

Berita Terkait

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru
Kuntadi Resmi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah ke Istana
Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar
BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker
Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional
Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk Daerah, Gaji PPPK Tak Boleh Tertunda
Single Salary ASN Jadi Harapan Baru, Kepala BKN Ingin Penghasilan Pensiunan Tak Lagi Anjlok
Ojol Bakal Jadi UMKM? Serikat Buruh Tegas Menolak dan Tuntut Status Pekerja
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:40 WIB

Kejagung Bentuk Tim 9 Jaksa untuk Usut Kasus Febrie Adriansyah, Mayoritas Berpengalaman di KPK

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:50 WIB

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:21 WIB

Kuntadi Resmi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah ke Istana

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30 WIB

Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:19 WIB

BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker

Berita Terbaru