Single Salary ASN Jadi Harapan Baru, Kepala BKN Ingin Penghasilan Pensiunan Tak Lagi Anjlok

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh

JAKARTA, jentik.id – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, kembali mendorong penerapan single salary atau sistem gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian penting dari reformasi manajemen ASN sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan PNS dan PPPK hingga memasuki masa pensiun.

Zudan menyampaikan usulan itu saat rapat kerja bersama Komite I DPD RI di Jakarta, Selasa (7/7/2026). Ia menilai sistem penggajian saat ini masih menimbulkan kesenjangan karena ASN menerima gaji pokok dan berbagai tunjangan.

Single Salary Dinilai Menjaga Pendapatan Pensiun

Saat masih aktif bekerja, ASN memperoleh gaji pokok beserta sejumlah tunjangan. Ketika memasuki masa pensiun, mereka kehilangan sebagian besar tunjangan sehingga pendapatan ikut menurun.

Baca Juga :  Jelang Penerapan B50, Pakar UGM Ingatkan Dampak ke Mesin dan Ekonomi

Melalui sistem single salary, pemerintah akan menggabungkan berbagai komponen penghasilan ke dalam gaji pokok. Langkah itu diharapkan menjaga kestabilan pendapatan pensiunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan ASN.

Zudan menilai skema tersebut juga dapat mengurangi kekhawatiran ASN menjelang masa pensiun.

Manfaat Single Salary

BKN meyakini sistem single salary dapat:

  • Menjaga kesejahteraan ASN sejak aktif bekerja hingga pensiun.
  • Menyederhanakan struktur penghasilan agar lebih transparan.
  • Mendorong ASN bekerja lebih fokus sehingga pelayanan publik semakin optimal.
  • Mengurangi persaingan mengejar jabatan yang hanya dipicu selisih tunjangan.

Pemerintah Masih Mengkaji

Pemerintah belum menetapkan penerapan single salary. Saat ini, pemerintah masih mengkaji berbagai aspek sebelum mengambil keputusan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga masih menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN sebagai landasan pelaksanaan kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Gaji ke-13 Tanpa Potongan, Cair Juli 2026

Karena itu, pemerintah masih menggunakan sistem penggajian ASN yang berlaku hingga Juli 2026.

Pemerintah Dorong Konsep Total Reward

Selain mengusulkan single salary, pemerintah juga mengembangkan konsep total reward. Konsep tersebut mencakup penghasilan yang layak, jenjang karier yang jelas, pengembangan kompetensi, lingkungan kerja yang baik, serta penghargaan atas kinerja.

Pemerintah berharap konsep tersebut mampu membangun birokrasi yang lebih profesional dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

BKN terus mendorong pemerintah menyelesaikan regulasi pendukung agar reformasi sistem penggajian ASN segera berjalan dan mampu meningkatkan kesejahteraan aparatur, baik selama bertugas maupun setelah pensiun. (nr*)

Berita Terkait

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026
Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera
Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru
Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu
Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas
Ratusan Siswa dan Santri Diduga Keracunan MBG, Kepala SPPG Kalitengah Minta Maaf
Waspada Lowongan Kerja Fiktif! 7.908 Konten Dihapus, Patroli Siber Makin Diperkuat
Iming-iming Kerja Bergaji Tinggi, 8 WNI Diduga Terjebak hingga Masuk Tentara Rusia
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026

Minggu, 6 September 2026 - 16:11 WIB

Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera

Jumat, 4 September 2026 - 20:22 WIB

Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru

Kamis, 3 September 2026 - 11:32 WIB

Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu

Kamis, 3 September 2026 - 09:48 WIB

Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas

Berita Terbaru

Penyambutan tradisi pedang pora kapolre Kerinci AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K.

Kerinci

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Komando Polres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 08:40 WIB