JAKARTA, jentik.id – Pemerintah Indonesia tengah menelusuri kasus delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga bergabung dengan tentara Rusia. Pemerintah juga menyiapkan perlindungan jika hasil pemeriksaan menunjukkan mereka menjadi korban penipuan atau eksploitasi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah masih memeriksa informasi terkait delapan WNI tersebut.
Yusril menduga sebagian dari mereka mungkin menerima tawaran pekerjaan tanpa mengetahui bahwa pekerjaan tersebut berkaitan dengan dinas militer.
“Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).
Saat ini, pemerintah memeriksa identitas dan keberadaan delapan WNI itu. Pemerintah juga menelusuri proses perekrutan serta jenis pekerjaan yang mereka terima.
Yusril meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan status kedelapan WNI tersebut. Pemerintah perlu memastikan lebih dulu apakah mereka sengaja bergabung dengan militer Rusia atau justru terjebak dalam tawaran pekerjaan.
Diduga Terjebak Tawaran Kerja
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengungkap dugaan modus perekrutan terhadap delapan WNI tersebut.
Menurut Dasco, perekrut menawarkan pekerjaan sebagai tenaga pengamanan atau administrasi dengan iming-iming gaji tinggi. Perekrut juga diduga tidak menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut berkaitan dengan tugas militer.
Situasi itu kemudian diduga membawa para WNI masuk ke dalam dinas militer Rusia.
Badan Intelijen Luar Negeri Ukraina (SZRU) sebelumnya menyampaikan informasi mengenai keberadaan delapan WNI tersebut.
Pemerintah Indonesia kini berupaya memastikan kondisi mereka. Pemerintah juga mempertimbangkan situasi konflik Rusia-Ukraina dalam menangani kasus tersebut.
Berpotensi Kehilangan Kewarganegaraan
Yusril turut menjelaskan konsekuensi hukum bagi WNI yang sengaja bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain.
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 mengatur sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Salah satunya terjadi ketika WNI masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
Meski demikian, pemerintah perlu melihat fakta setiap kasus. WNI yang sengaja bergabung dengan militer asing memiliki kondisi berbeda dengan mereka yang menjadi korban penipuan atau eksploitasi.
Karena itu, pemerintah akan menyelesaikan proses verifikasi terlebih dahulu. Setelah memperoleh informasi yang lengkap, pemerintah akan menentukan langkah perlindungan dan tindakan hukum yang diperlukan. (nr*)









