Resmi! Pemerintah Hentikan Penugasan Guru Non ASN di Sekolah Negeri Mulai 2027

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi guru sedang mengajar di kelas

ilustrasi guru sedang mengajar di kelas

Jakarta, jentik.id-Pemerintah menetapkan guru non-ASN tidak lagi boleh bertugas di sekolah negeri mulai tahun 2027. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 untuk mengatur penugasan Guru Non-ASN pada satuan pendidikan pemerintah daerah sepanjang tahun 2026.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menandatangani surat edaran tersebut pada 13 Maret 2026.

Pemerintah mengirim edaran itu kepada seluruh kepala daerah dan kepala dinas pendidikan di Indonesia.

Baca Juga :  Kabar Bahagia ASN! Gaji ke-13 Tahun 2026 Siap Cair, Cek Jadwal Lengkapnya

Dalam aturan tersebut, pemerintah hanya memberi penugasan guru non-ASN sampai 31 Desember 2026.

Namun, tidak semua guru non-ASN mendapat penugasan itu. Pemerintah hanya mengizinkan guru yang sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024.

Selain itu, guru tersebut juga harus masih aktif mengajar di satuan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah.

Baca Juga :  MNC Holding Kalah Gugatan, PN Jakarta Pusat Perintahkan Bayar USD 28 Juta ke CMNP

Surat edaran itu juga mengatur penghasilan guru non-ASN.

Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan menerima tunjangan profesi guru sesuai aturan yang berlaku.

Guru yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memenuhi beban kerja akan menerima insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sementara itu, guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga tetap mendapat insentif dari kementerian. (nr*)

Berita Terkait

Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru
Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu
Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas
Ratusan Siswa dan Santri Diduga Keracunan MBG, Kepala SPPG Kalitengah Minta Maaf
Waspada Lowongan Kerja Fiktif! 7.908 Konten Dihapus, Patroli Siber Makin Diperkuat
Iming-iming Kerja Bergaji Tinggi, 8 WNI Diduga Terjebak hingga Masuk Tentara Rusia
Prabowo Tutup 290 BUMN Rugi, Pemerintah Hemat Rp50 Triliun
6.089 Pegawai Sungai Penuh Masuk Data Kemendagri, Ada 1.521 PPPK Paruh Waktu
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:22 WIB

Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru

Kamis, 3 September 2026 - 11:32 WIB

Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu

Kamis, 3 September 2026 - 09:48 WIB

Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas

Kamis, 3 September 2026 - 07:22 WIB

Ratusan Siswa dan Santri Diduga Keracunan MBG, Kepala SPPG Kalitengah Minta Maaf

Rabu, 2 September 2026 - 20:41 WIB

Waspada Lowongan Kerja Fiktif! 7.908 Konten Dihapus, Patroli Siber Makin Diperkuat

Berita Terbaru

Ilustrasi – Belasan Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa. (Foto: AI)

Daerah

11 Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa Tahap II 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:23 WIB