Aturan Baru Disiapkan, Sipil Bisa Duduki Jabatan di Lingkungan Polri

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat mendatangi kediaman Almarhumah Meriyati Hoegeng di Perumahan Pesona Khayangan, Depok, Jawa Barat. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat mendatangi kediaman Almarhumah Meriyati Hoegeng di Perumahan Pesona Khayangan, Depok, Jawa Barat. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

JAKARTA, jentik.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyiapkan aturan baru yang membuka peluang bagi profesional sipil untuk mengisi jabatan nonoperasional di Polri.

Gagasan ini muncul setelah Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan revisi Undang-Undang Polri. Ia mendorong agar sipil bisa mengisi posisi strategis nonoperasional di kepolisian.

Listyo menyebut Polri akan mengatur mekanisme tersebut lewat Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Ia menilai aturan ini dapat berjalan secara timbal balik.

“Usul itu belum masuk dalam undang-undang. Namun, kami akan mengaturnya melalui PP atau Perpres agar mekanisme resiprokal berjalan,” kata Listyo dalam Rakorwas Kompolnas di Jakarta Utara, Rabu (10/6/2026).

Baca Juga :  Kapolri Buka Suara soal Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur

Ia menjelaskan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 juga membuka ruang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di instansi sipil. Namun, penugasan tetap harus sesuai kebutuhan.

Penempatan Harus Berdasarkan Permintaan

Listyo menegaskan Polri tidak bisa menempatkan personel secara sepihak di lembaga sipil. Ia mengatakan penugasan hanya berjalan jika instansi terkait mengajukan permintaan.

“Polri hanya menugaskan personel jika diminta. Jika tidak ada permintaan, kami tidak akan mengirim anggota,” ujarnya.

Ia menambahkan penempatan anggota Polri di instansi sipil hanya berlaku pada bidang yang sesuai fungsi kepolisian, seperti penegakan hukum dan pengawasan.

Selain itu, ia memastikan penugasan tersebut tidak mengganggu struktur organisasi instansi penerima.

Baca Juga :  RUU Polri Disahkan, Usia Pensiun Kapolri Berpotensi Hingga 61 Tahun Dan Polisi Aktif Bisa Dijabatan Sipil Tertentu.

Usulan Menteri HAM Natalius Pigai

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan revisi UU Polri agar membuka ruang bagi sipil untuk mengisi jabatan nonoperasional.

Ia menyebut posisi sipil dapat mencakup administrasi, perencanaan, SDM, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, dan tata kelola organisasi.

Pigai menilai keterlibatan profesional sipil dapat memperkuat tata kelola Polri. Ia juga menyebut praktik ini sudah berjalan di sejumlah negara demokratis.

Selain itu, ia menilai kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan. Sebab, anggota Polri juga memiliki peluang menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara. (nr*)

Berita Terkait

Romi Arizyanto Pulang ke Jambi, Siap Pimpin Kejari dan Perkuat Penegakan Hukum
121 Hakim Terancam Sanksi, KY Catat Lonjakan Pelanggaran Etik pada 2026
Polisi Bongkar 68 Kasus Obat Berbahaya di Jakarta Pusat, 92 Orang Ditangkap
Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah, Antisipasi Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN
Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun di BGN Era Dadan, Chat Jadi Barang Bukti
Sudaryono Bersih-Bersih BGN, 261 Pegawai Bermasalah Langsung Dipecat
BMKG Optimalkan Channel WhatsApp untuk Sebarkan Informasi Cuaca dan Gempa Lebih Cepat
Destry Damayanti Jadi Pjs Gubernur BI Usai Perry Warjiyo Mundur, Ini Rekam Jejaknya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:49 WIB

Romi Arizyanto Pulang ke Jambi, Siap Pimpin Kejari dan Perkuat Penegakan Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:29 WIB

121 Hakim Terancam Sanksi, KY Catat Lonjakan Pelanggaran Etik pada 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar 68 Kasus Obat Berbahaya di Jakarta Pusat, 92 Orang Ditangkap

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:31 WIB

Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah, Antisipasi Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:51 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun di BGN Era Dadan, Chat Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru