Aturan Baru Disiapkan, Sipil Bisa Duduki Jabatan di Lingkungan Polri

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat mendatangi kediaman Almarhumah Meriyati Hoegeng di Perumahan Pesona Khayangan, Depok, Jawa Barat. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat mendatangi kediaman Almarhumah Meriyati Hoegeng di Perumahan Pesona Khayangan, Depok, Jawa Barat. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

JAKARTA, jentik.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyiapkan aturan baru yang membuka peluang bagi profesional sipil untuk mengisi jabatan nonoperasional di Polri.

Gagasan ini muncul setelah Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan revisi Undang-Undang Polri. Ia mendorong agar sipil bisa mengisi posisi strategis nonoperasional di kepolisian.

Listyo menyebut Polri akan mengatur mekanisme tersebut lewat Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Ia menilai aturan ini dapat berjalan secara timbal balik.

“Usul itu belum masuk dalam undang-undang. Namun, kami akan mengaturnya melalui PP atau Perpres agar mekanisme resiprokal berjalan,” kata Listyo dalam Rakorwas Kompolnas di Jakarta Utara, Rabu (10/6/2026).

Baca Juga :  Prabowo Tinjau Alutsista Baru TNI, Rafale dan A400M Siap Jaga Langit Indonesia

Ia menjelaskan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 juga membuka ruang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di instansi sipil. Namun, penugasan tetap harus sesuai kebutuhan.

Penempatan Harus Berdasarkan Permintaan

Listyo menegaskan Polri tidak bisa menempatkan personel secara sepihak di lembaga sipil. Ia mengatakan penugasan hanya berjalan jika instansi terkait mengajukan permintaan.

“Polri hanya menugaskan personel jika diminta. Jika tidak ada permintaan, kami tidak akan mengirim anggota,” ujarnya.

Ia menambahkan penempatan anggota Polri di instansi sipil hanya berlaku pada bidang yang sesuai fungsi kepolisian, seperti penegakan hukum dan pengawasan.

Selain itu, ia memastikan penugasan tersebut tidak mengganggu struktur organisasi instansi penerima.

Baca Juga :  Polri Ungkap Impor Ilegal Rp1 Triliun, Sita 56.557 iPhone Bekas dan Ribuan Android

Usulan Menteri HAM Natalius Pigai

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan revisi UU Polri agar membuka ruang bagi sipil untuk mengisi jabatan nonoperasional.

Ia menyebut posisi sipil dapat mencakup administrasi, perencanaan, SDM, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, dan tata kelola organisasi.

Pigai menilai keterlibatan profesional sipil dapat memperkuat tata kelola Polri. Ia juga menyebut praktik ini sudah berjalan di sejumlah negara demokratis.

Selain itu, ia menilai kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan. Sebab, anggota Polri juga memiliki peluang menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara. (nr*)

Berita Terkait

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026
Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera
Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru
Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu
Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas
Ratusan Siswa dan Santri Diduga Keracunan MBG, Kepala SPPG Kalitengah Minta Maaf
Waspada Lowongan Kerja Fiktif! 7.908 Konten Dihapus, Patroli Siber Makin Diperkuat
Iming-iming Kerja Bergaji Tinggi, 8 WNI Diduga Terjebak hingga Masuk Tentara Rusia
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026

Minggu, 6 September 2026 - 16:11 WIB

Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera

Jumat, 4 September 2026 - 20:22 WIB

Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru

Kamis, 3 September 2026 - 11:32 WIB

Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu

Kamis, 3 September 2026 - 09:48 WIB

Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas

Berita Terbaru

Kursi Menkeu Purbaya di serahkan pada Suahsil.

Ekonomi

Kursi Menkeu Diserahkan Tanggung Jawab kepada Suahasil Nazara

Selasa, 15 Sep 2026 - 12:28 WIB

Nurul dan Fares terima kado besti dari Discukcapil Kota Sungai Penuh. (Dok. Ft: Meri)

Pemerintahan

Discukcapil Beri Kado Besti untuk Nurul dan Fares di Hari Bahagia

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:01 WIB

Wako Alfin,SH hadiri Pisah sambut Pedang Pora Polres Kerinci dari AKBP Ramadhanil,SH,S.I.K.MH kepada  AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, SH, S.I.K., M.I.K.salam komando.

Sungai Penuh

Wako Alfin Hadiri Pisah Sambut Tradisi Pedang Pora Kapolres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 18:22 WIB