Polri Ungkap Impor Ilegal Rp1 Triliun, Sita 56.557 iPhone Bekas dan Ribuan Android

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi iPhone 13 Pro.  Foto: Shutter Stock

Ilustrasi iPhone 13 Pro. Foto: Shutter Stock

JAKARTA, jentik.id – Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Polri mengungkap sejumlah kasus impor ilegal dengan nilai hampir Rp1 triliun. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polri menjaga stabilitas ekonomi nasional dan menekan praktik perdagangan ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penegakan hukum itu bertujuan melindungi industri dalam negeri. Polri juga ingin memastikan seluruh kegiatan impor mematuhi aturan yang berlaku.

Polisi mengungkap salah satu kasus penyelundupan ponsel bekas beserta suku cadangnya dari China. Penyidik menduga PT TSL yang beroperasi di Sidoarjo, Jawa Timur, menjalankan praktik tersebut.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 56.557 unit iPhone bekas, 1.625 unit ponsel Android berbagai merek, dan 18.574 suku cadang. Barang bukti tersebut meliputi baterai, charger, kabel, serta komponen lainnya.

Penyidik menetapkan empat tersangka, yaitu DCP alias PT, SJ, TW selaku Direktur PT TSL, dan MT yang juga menjabat Direktur PT TSL.

Baca Juga :  Beratnya Acaman Sumpah Karang Setio bagi Depati dan Pemangku Adat di Bumi Sakti Alam Kerinci

Ungkap Impor Ilegal Bahan Pangan

Selain kasus ponsel, Satgas menggeledah dua gudang di Pontianak, Kalimantan Barat. Polisi menemukan dugaan impor ilegal bahan pangan di lokasi tersebut.

Polisi menyita 23 ton bawang putih, bawang merah, dan cabai kering. Komoditas itu berasal dari China, India, dan Belanda.

Penyidik menduga pelaku mengimpor barang tanpa dokumen karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah. Polisi memperkirakan nilai perputaran usaha dalam kasus ini mencapai sekitar Rp24,96 miliar setiap tahun.

Bongkar Impor Pakaian Bekas dan Selidiki TPPU

Sebelumnya, pada Desember 2025, Satgas membongkar penyelundupan pakaian bekas asal Korea Selatan di Kabupaten Tabanan, Bali.

Dalam perkara tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial ZT dan SB. Penyidik juga menyita 846 bal pakaian bekas dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar.

Baca Juga :  Teken Pakta Integritas dalam Penerimaan Calon Anggota Polri

Ade mengatakan kedua tersangka menjalankan transaksi impor ilegal sepanjang 2021 hingga 2025. Nilai transaksinya mencapai sekitar Rp669 miliar.

Polisi juga menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menyita tujuh unit bus, satu unit Mitsubishi Pajero, dan sejumlah aset lainnya. Total nilai aset tersebut mencapai sekitar Rp22 miliar.

Ade menjelaskan Satgas menargetkan seluruh praktik penyelundupan ekspor maupun impor ilegal. Operasi juga menyasar penyelundupan hasil sumber daya alam dan hasil lingkungan hidup, baik melalui maupun di luar kawasan pabean.

Penyidik menemukan beberapa modus yang sering digunakan pelaku. Modus itu meliputi underinvoicing, under-accounting, dan misdeclare untuk menyamarkan dokumen perizinan.

Presiden Prabowo Subianto mengarahkan pembentukan Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk satuan tugas tersebut untuk memperkuat reformasi hukum, memberantas kejahatan ekonomi, dan menindak praktik penyelundupan. (nr*)

Berita Terkait

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka KPK, Diduga Peras ASN Lewat Pemotongan Insentif
Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap
Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara
Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV
Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus
Arca Buddha Abad ke-8 Asal Indonesia Yang Dijarah Dikembalikan Jaksa Amerika Serikat
Profil Don Ritto, Pengacara Alumni Unja yang Jadi Tersangka Bersama Febrie Adriansyah
Tan Kian Jadi Salah Satu Saksi dalam Kasus PT ASABRI yang Menyeret Nama Febrie Adriansyah
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:18 WIB

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka KPK, Diduga Peras ASN Lewat Pemotongan Insentif

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:05 WIB

Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:46 WIB

Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:44 WIB

Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV

Senin, 13 Juli 2026 - 20:15 WIB

Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus

Berita Terbaru