Beratnya Acaman Sumpah Karang Setio bagi Depati dan Pemangku Adat di Bumi Sakti Alam Kerinci

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pengangkatan gelar Dekati dan pemangku adat di bumi sakti Alam Kerinci.

Proses pengangkatan gelar Dekati dan pemangku adat di bumi sakti Alam Kerinci.

Kerinci, jentik.id – Puncak pelaksanaan Kenduri Sko di Bumi Sakti Alam Kerinci bukan sekadar prosesi pemberian gelar adat kepada seorang Depati maupun Pemangku Adat.

Di balik pengukuhan tersebut tersimpan sebuah ikrar sakral yang dikenal sebagai Sumpah Karang Setio, yakni sumpah adat yang menjadi landasan moral sekaligus amanah besar bagi setiap pemimpin adat dalam menjalankan tugasnya.

Lima desa Tanjung pauh gelar Kenduri adat pelantikan depat dan ninik mamak

Berdasarkan berbagai sumber adat “jentik,id” menalari dari prosesi pengukuhan Depati dan Pemangku Adat pada dasarnya memiliki makna yang sama, meskipun tata cara pelaksanaannya dapat berbeda di setiap wilayah adat.

Esensi dari prosesi tersebut adalah peneguhan amanah yang diberikan oleh anak jantan dan anak batino kepada sosok yang dipercaya memimpin, menjaga marwah adat, serta menegakkan hukum adat di tengah masyarakat.

Sumpah Karang Setio merupakan janji suci yang diikrarkan saat penobatan.

Melalui sumpah itu, seorang Depati diwajibkan menegakkan keadilan, memegang teguh amanah, menyelesaikan persoalan adat secara arif dan bijaksana, serta mengutamakan kepentingan masyarakat atau anak keponakan di atas kepentingan pribadi.

Dalam tradisi masyarakat Kerinci, sumpah tersebut memiliki konsekuensi moral yang sangat berat. Seorang pemimpin adat yang menyalahgunakan amanah atau berlaku tidak adil diyakini akan menerima sanksi adat sebagaimana tersirat dalam pepatah “Ke atas tidak berpucuk, ke bawah tidak berakar, di tengah digirik kumbang.”

Baca Juga :  Pegawai Kejaksaan di Jambi Terseret Dugaan Investasi Fiktif Rp900 Juta, Kejati Beri Penjelasan

Pepatah tersebut dimaknai sebagai simbol hilangnya keberkahan, kehormatan, dan legitimasi seorang pemimpin adat yang mengingkari amanah yang telah dipercayakan kepadanya.

Nilai-nilai adat itu juga berpadu dengan ajaran Islam. Dalam lafal Sumpah Karang Setio disebutkan bahwa pelanggar akan “dimakan Karang Setio, dikutuk Kalamullah dan Al-Qur’an tiga puluh juz.” Ungkapan tersebut menjadi simbol bahwa seorang pemimpin adat tidak hanya bertanggung jawab kepada masyarakat, tetapi juga kepada Allah SWT atas setiap keputusan yang diambil selama menjalankan amanah.

Sumpah Karang Setio diucapkan dalam rangkaian prosesi Kenduri Sko yang berlangsung di Rumah Gedang. Sebelum pengukuhan, calon Depati umumnya diarak dari rumah anak batino menuju rumah adat.

Di sejumlah wilayah adat, prosesi tersebut juga disertai ritual meminum air dari sumber mata air yang dianggap suci sebagai lambang kesucian hati, kejujuran, dan komitmen dalam mengemban amanah.

Dalam sejarahnya, Sumpah Karang Setio diyakini lahir dari kesepakatan besar antara Kerajaan Melayu Jambi, Kerajaan Inderapura, dan Depati IV Delapan Helai Kain Alam Kerinci.

Baca Juga :  KPK Amankan 21 Orang dalam OTT Bupati Pemalang, Lima Dibawa ke Jakarta

Kesepakatan tersebut kemudian menjadi hukum adat tertinggi yang diwariskan secara turun-temurun dan tetap dijunjung tinggi oleh masyarakat adat Kerinci hingga saat ini.

Selain menjadi pedoman kepemimpinan, Sumpah Karang Setio juga berfungsi sebagai instrumen kontrol sosial terhadap para pemimpin adat.

“Setiap Depati dan Pemangku Adat dituntut untuk menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan dan sengketa di tengah masyarakat.

Bagi masyarakat adat Kerinci, jabatan Depati bukan sekadar simbol kehormatan, melainkan amanah besar yang mengandung tanggung jawab moral, adat, dan spiritual. Seorang pemimpin adat diyakini akan dimintai pertanggungjawaban, baik di hadapan masyarakat maupun di hadapan Allah SWT, atas setiap kebijakan dan keputusan yang diambil selama menjalankan tugasnya.

Karena itu, Sumpah Karang Setio menjadi pengingat bahwa jabatan adat bukanlah sarana untuk mencari kehormatan atau kekuasaan, melainkan bentuk pengabdian kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi keadilan, kebenaran, serta menjaga kelestarian nilai-nilai luhur warisan leluhur Bumi Sakti Alam Kerinci.(asy*).

Berita Terkait

Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo
Tan Kian Mengaku Merasa Diperas Ferry Boboho Rp55 Miliar, Terungkap dalam Sidang Kasus TPPU
KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Pemalang dan Enam Saksi Terkait Kasus Pemerasan
KPK Periksa Delapan Saksi Kasus Korupsi BNPB, Tujuh dari Pihak Swasta
Laka Lantas Truk Molen Diduga Rem Blong  Di Bekasi 6 Orang Tewas, 6 Luka-luka
Cegah Penyalahgunaan Narkoba Kapolri Larangan Polisi Gunakan Rokok Elektrik
KPK Cegah Ahmad Dedi alias Dedi Congor ke Luar Negeri dalam Kasus Bea Cukai
Kapolda Jambi Instruksikan Seluruh Kapolres Petakan Wilayah Rawan PETI
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 06:15 WIB

Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo

Selasa, 3 November 2026 - 05:39 WIB

Tan Kian Mengaku Merasa Diperas Ferry Boboho Rp55 Miliar, Terungkap dalam Sidang Kasus TPPU

Senin, 2 November 2026 - 22:41 WIB

KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Pemalang dan Enam Saksi Terkait Kasus Pemerasan

Senin, 2 November 2026 - 17:14 WIB

KPK Periksa Delapan Saksi Kasus Korupsi BNPB, Tujuh dari Pihak Swasta

Senin, 2 November 2026 - 09:56 WIB

Laka Lantas Truk Molen Diduga Rem Blong  Di Bekasi 6 Orang Tewas, 6 Luka-luka

Berita Terbaru