JAKARTA, jentik.id – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak sah memunculkan beragam respons dari partai politik.
Tujuh partai, yakni PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Golkar, Gerindra, Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menyampaikan pandangan masing-masing.
Sebagian partai mendorong DPR membahas tindak lanjut putusan tersebut melalui mekanisme politik, termasuk hak angket. Sementara itu, partai lainnya memilih mempelajari putusan MA dan meminta lembaga terkait memberikan penjelasan.
Berikut rangkuman sikap tujuh partai politik tersebut.
1. PDIP Buka Peluang Hak Angket DPR
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai putusan MA memperkuat persoalan terkait persyaratan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
PDIP juga menjalin komunikasi dengan sejumlah partai untuk membahas kemungkinan penggunaan hak angket DPR. Bahkan, beberapa kader partai tersebut mendorong Gibran mundur dari jabatannya.
2. PKS Minta DPR Tindak Lanjuti Putusan
Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid meminta DPR menindaklanjuti putusan MA dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui mekanisme demokratis serta konstitusional.
Menurutnya, DPR perlu memperhatikan keputusan lembaga peradilan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
3. PKB Pelajari Putusan MA
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai putusan MA memberikan dasar bagi DPR untuk mempertimbangkan langkah politik.
Meski demikian, PKB masih mempelajari putusan tersebut dan membangun komunikasi dengan partai lain di parlemen.
“Indonesia adalah negara hukum. Setiap langkah harus didasari pada prinsip negara hukum. Karena itu, PKB akan menentukan langkah politiknya dengan dasar pertimbangan hukum MK dan putusan MA,” kata Khozin, Minggu (1/11/2026).
4. Golkar Tegaskan Sikap Hormati Putusan MA
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku terkejut dengan putusan MA. Namun, ia menegaskan partainya tetap menghormati setiap keputusan pengadilan.
Doli menilai persoalan tersebut hampir selesai dari sisi hukum dan selanjutnya memasuki ranah politik.
Ia mengingatkan masyarakat agar menerima setiap putusan pengadilan karena Indonesia merupakan negara hukum.
5. Gerindra Minta Kemendikdasmen dan KPU Beri Penjelasan
Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso menyatakan partainya menghormati putusan MA.
Gerindra juga meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan dampak putusan tersebut secara terbuka.
Menurut Gerindra, penjelasan kedua lembaga itu penting untuk memperjelas tindak lanjut putusan, terutama terkait administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
6. Demokrat Pertimbangkan Aspek Hukum dan Politik
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon dan Andi Arief turut menyampaikan pandangan terkait putusan MA.
Andi Arief menegaskan Demokrat menghormati keputusan tersebut. Namun, partainya masih mempertimbangkan kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan sebelum menentukan sikap resmi.
Berbeda dengan sikap partai, Jansen secara pribadi menilai Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Ia bahkan menyebut dua kemungkinan, yakni Gibran mengundurkan diri atau DPR dan MPR memproses pemberhentiannya melalui Pasal 7A UUD 1945.
7. PSI Tunggu Salinan Resmi Putusan MA
Ketua DPP PSI Dedek Prayudi dan Faldo Maldini menyatakan partainya menghormati putusan MA.
Namun, PSI belum menentukan langkah hukum maupun politik. Partai tersebut masih menunggu salinan resmi putusan MA untuk mempelajari isi dan dampaknya sebelum mengambil keputusan.
Beragam respons tujuh partai ini menunjukkan perbedaan pandangan dalam menyikapi putusan MA. Sejumlah partai mulai membahas langkah politik, sedangkan lainnya memilih menunggu penjelasan dan mengkaji aspek hukum terlebih dahulu. (nr*)









