Putusan MA soal Suket Gibran Picu Respons 7 Partai Politik, Ada yang Dorong Hak Angket

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2026 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat keterangan (suket) pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Hal itu menuai tanggapan sejumlah partai politik.

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat keterangan (suket) pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Hal itu menuai tanggapan sejumlah partai politik.

JAKARTA, jentik.id – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak sah memunculkan beragam respons dari partai politik.

Tujuh partai, yakni PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Golkar, Gerindra, Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menyampaikan pandangan masing-masing.

Sebagian partai mendorong DPR membahas tindak lanjut putusan tersebut melalui mekanisme politik, termasuk hak angket. Sementara itu, partai lainnya memilih mempelajari putusan MA dan meminta lembaga terkait memberikan penjelasan.

Berikut rangkuman sikap tujuh partai politik tersebut.

1. PDIP Buka Peluang Hak Angket DPR

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai putusan MA memperkuat persoalan terkait persyaratan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

PDIP juga menjalin komunikasi dengan sejumlah partai untuk membahas kemungkinan penggunaan hak angket DPR. Bahkan, beberapa kader partai tersebut mendorong Gibran mundur dari jabatannya.

2. PKS Minta DPR Tindak Lanjuti Putusan

Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid meminta DPR menindaklanjuti putusan MA dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui mekanisme demokratis serta konstitusional.

Menurutnya, DPR perlu memperhatikan keputusan lembaga peradilan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Baca Juga :  Kesehatan Aset Tak Ternilai 5 Tips Penting Harus Diperhatikan

3. PKB Pelajari Putusan MA

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai putusan MA memberikan dasar bagi DPR untuk mempertimbangkan langkah politik.

Meski demikian, PKB masih mempelajari putusan tersebut dan membangun komunikasi dengan partai lain di parlemen.

“Indonesia adalah negara hukum. Setiap langkah harus didasari pada prinsip negara hukum. Karena itu, PKB akan menentukan langkah politiknya dengan dasar pertimbangan hukum MK dan putusan MA,” kata Khozin, Minggu (1/11/2026).

4. Golkar Tegaskan Sikap Hormati Putusan MA

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku terkejut dengan putusan MA. Namun, ia menegaskan partainya tetap menghormati setiap keputusan pengadilan.

Doli menilai persoalan tersebut hampir selesai dari sisi hukum dan selanjutnya memasuki ranah politik.

Ia mengingatkan masyarakat agar menerima setiap putusan pengadilan karena Indonesia merupakan negara hukum.

5. Gerindra Minta Kemendikdasmen dan KPU Beri Penjelasan

Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso menyatakan partainya menghormati putusan MA.

Gerindra juga meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan dampak putusan tersebut secara terbuka.

Menurut Gerindra, penjelasan kedua lembaga itu penting untuk memperjelas tindak lanjut putusan, terutama terkait administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Baca Juga :  Akses Banjir Solok Terganggu, Gibran Minta Pemulihan Dipercepat

6. Demokrat Pertimbangkan Aspek Hukum dan Politik

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon dan Andi Arief turut menyampaikan pandangan terkait putusan MA.

Andi Arief menegaskan Demokrat menghormati keputusan tersebut. Namun, partainya masih mempertimbangkan kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan sebelum menentukan sikap resmi.

Berbeda dengan sikap partai, Jansen secara pribadi menilai Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Ia bahkan menyebut dua kemungkinan, yakni Gibran mengundurkan diri atau DPR dan MPR memproses pemberhentiannya melalui Pasal 7A UUD 1945.

7. PSI Tunggu Salinan Resmi Putusan MA

Ketua DPP PSI Dedek Prayudi dan Faldo Maldini menyatakan partainya menghormati putusan MA.

Namun, PSI belum menentukan langkah hukum maupun politik. Partai tersebut masih menunggu salinan resmi putusan MA untuk mempelajari isi dan dampaknya sebelum mengambil keputusan.

Beragam respons tujuh partai ini menunjukkan perbedaan pandangan dalam menyikapi putusan MA. Sejumlah partai mulai membahas langkah politik, sedangkan lainnya memilih menunggu penjelasan dan mengkaji aspek hukum terlebih dahulu. (nr*)

Berita Terkait

 Harga Cabai Meroket, BPS Catat Inflasi Oktober 2026 Capai 0,22 Persen
Bukan Barang Mewah! MenPPPA Buka Suara soal Pajak Pembalut 11 Persen
Kapolri Larang Seluruh Anggota Polisi Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi
TNI Tangkap Tiga Anggota OPM di Maybrat, Komandan Batalyon Ikut Diamankan
Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran, Budi Arie Tegaskan Wapres Tak Akan Mundur
Kemenhaj Rilis Jadwal Haji 2027, Ini Tanggal Keberangkatan Kloter Pertama
Teh Kemasan Berbusa Saat Demo Viral, Polisi Telusuri Pihak yang Membagikan
KPK Ungkap Dugaan Kerugian Negara Triliunan Rupiah dalam Kasus Cukai PT Djarum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 07:46 WIB

Putusan MA soal Suket Gibran Picu Respons 7 Partai Politik, Ada yang Dorong Hak Angket

Senin, 2 November 2026 - 21:37 WIB

 Harga Cabai Meroket, BPS Catat Inflasi Oktober 2026 Capai 0,22 Persen

Senin, 2 November 2026 - 18:42 WIB

Bukan Barang Mewah! MenPPPA Buka Suara soal Pajak Pembalut 11 Persen

Senin, 2 November 2026 - 16:25 WIB

Kapolri Larang Seluruh Anggota Polisi Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi

Minggu, 1 November 2026 - 11:14 WIB

TNI Tangkap Tiga Anggota OPM di Maybrat, Komandan Batalyon Ikut Diamankan

Berita Terbaru