JAKARTA, jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang berinisial AI bersama enam orang lainnya. Penyidik memeriksa mereka untuk mendalami dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan para saksi di dua tempat, yakni Polres Pemalang, Jawa Tengah, dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/11/2026).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Polres Pemalang, Jawa Tengah, dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Budi kepada wartawan.
Di Pemalang, penyidik memeriksa AI bersama anggota DPRD berinisial WP. KPK juga memanggil NH dan Win dari CV Salma serta dua pihak swasta berinisial AK dan AAI.
Sementara itu, penyidik di Jakarta memeriksa HB, pegawai The Variants Labs Creative.
KPK Ungkap Dua Klaster Dugaan Pemerasan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Anom Widiyantoro.
Dua hari kemudian, KPK mengumumkan empat tersangka dalam dua klaster perkara dugaan pemerasan.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. KPK menetapkan Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.
Penyidik menduga Anom memerintahkan Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pengusaha untuk kepentingan pribadi. Haris diduga mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar.
Klaster kedua mengungkap dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Setya merupakan anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK. Penyidik menduga Setya membagikan informasi administrasi penanganan perkara kepada Lilik.
Lilik kemudian diduga memanfaatkan informasi tersebut untuk meminta uang kepada Anom. Ia menawarkan bantuan pengurusan perkara di KPK.
Melalui pemeriksaan saksi-saksi terbaru, KPK terus mendalami dugaan pemerasan serta menelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif tersebut. (nr*)









