KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Kasus Korupsi Baru Terbongkar

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

JAKARTA, jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi ijon proyek tahun 2026 di Kabupaten Rejang Lebong. Penyidik kini menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Dalam proses penyidikan, tim KPK menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman. Penyidik juga memeriksa kantor dan rumah pelaku usaha di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai lebih dari Rp4 miliar.

“Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” kata Budi, Minggu (26/7/2026).

KPK Kumpulkan Bukti Tambahan

Budi menjelaskan, penyidik menggeledah sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti dalam pengembangan perkara.

Menurutnya, penyidikan mengarah pada dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Baca Juga :  Diduga Terkait Suap Proyek, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Terjaring OTT KPK

Meski begitu, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara baru tersebut. Penyidik juga masih menelusuri keterkaitan kasus itu dengan dugaan korupsi proyek di Rejang Lebong.

Sementara itu, Noprisman belum memberikan keterangan terkait penggeledahan tersebut.

Budi menegaskan, KPK kerap mengembangkan perkara hasil operasi tangkap tangan untuk mengungkap dugaan korupsi yang lebih luas.

Bermula dari Dugaan Ijon Proyek

Kasus ini berawal dari penyidikan dugaan korupsi proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran sekitar Rp91,13 miliar pada 2026.

KPK mengungkap pertemuan di rumah dinas Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari pada Februari 2026. Dalam pertemuan itu, Fikri, Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo, dan B. Daditama diduga membahas pembagian proyek serta permintaan fee sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.

Baca Juga :  Kasus PJU Kerinci Terkuak, Kejari Pulihkan Rp2,74 Miliar Kerugian Negara

Selanjutnya, Fikri diduga menentukan rekanan yang akan mengerjakan proyek, lalu mengirimkan daftar tersebut kepada Daditama melalui aplikasi WhatsApp.

KPK menyebut tiga kontraktor, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro, menerima penawaran tersebut.

Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa tiga kontraktor menyerahkan fee ijon sekitar Rp980 juta melalui sejumlah perantara. KPK menduga penyerahan itu berlangsung lewat sejumlah perantara.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Muhammad Fikri Thobari, Harry Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Saat ini, kelima tersangka menjalani penahanan. Hingga kini, mereka belum menyampaikan keterangan terkait kasus tersebut. (nr*)

Berita Terkait

Teh Kemasan Berbusa Saat Demo Viral, Polisi Telusuri Pihak yang Membagikan
KPK Ungkap Dugaan Kerugian Negara Triliunan Rupiah dalam Kasus Cukai PT Djarum
Dakwaan Silmy Karim Ungkap Uang Klik, Saham Rp 31 Miliar hingga Biaya Kuliah S3
Amran Bongkar Dugaan Pengoplosan 600 Ton Beras SPHP, Kerugian Capai Rp3,3 Miliar
Amran Bertindak Tegas! 8 Pejabat Bapanas-Bulog Dicopot Buntut Dugaan Penyelewengan Beras SPHP
Kepala BGN Klaim Hemat Anggaran MBG Rp44 Triliun, Tutup 2.000 Dapur Bermasalah
BGN Siapkan Pejabat Daerah Setingkat Kapolres hingga Kapolda, Ini Tugasnya
Mentan Amran Bongkar Dugaan Pengalihan Beras SPHP Jadi Premium di Jakarta Timur
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Teh Kemasan Berbusa Saat Demo Viral, Polisi Telusuri Pihak yang Membagikan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Kerugian Negara Triliunan Rupiah dalam Kasus Cukai PT Djarum

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Dakwaan Silmy Karim Ungkap Uang Klik, Saham Rp 31 Miliar hingga Biaya Kuliah S3

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Amran Bongkar Dugaan Pengoplosan 600 Ton Beras SPHP, Kerugian Capai Rp3,3 Miliar

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Amran Bertindak Tegas! 8 Pejabat Bapanas-Bulog Dicopot Buntut Dugaan Penyelewengan Beras SPHP

Berita Terbaru