Kasus PJU Kerinci Terkuak, Kejari Pulihkan Rp2,74 Miliar Kerugian Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara PJU Kerinci

Pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara PJU Kerinci

Jakarta, jentik.id-Kejaksaan Negeri Sungai Penuh berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp2.740.348.901,18 dari perkara korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Bang Agung, menyebut para terpidana langsung menyetorkan uang pengganti sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemulihan Kerugian Negara Berjalan Bertahap

Kejaksaan mencatat total pengembalian dana mencapai lebih dari Rp2,74 miliar. Para terpidana menyerahkan seluruh kewajiban tersebut sebagai bagian dari eksekusi putusan.

Baca Juga :  Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar

Kejari Sungai Penuh menegaskan proses ini berjalan sebagai upaya pemulihan aset negara sekaligus penegakan hukum dalam kasus korupsi proyek PJU yang sempat merugikan keuangan daerah.

Fakta Persidangan Ungkap Tidak Semua Pihak Terlibat Aliran Dana

Dalam persidangan, jaksa tidak menemukan bukti bahwa salah satu pihak, Yuses, menerima aliran dana dari proyek tersebut. Karena itu, pengadilan tidak membebankan kewajiban pengembalian kerugian negara kepada yang bersangkutan.

Baca Juga :  KPK Dalami Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi, Sejumlah Pejabat Diperiksa

Kejaksaan Tegaskan Pengawasan Berlanjut

Kejari Sungai Penuh memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan tetap berjalan hingga seluruh kewajiban terpidana tuntas. Kejaksaan juga menilai pemulihan aset ini penting untuk mengembalikan kerugian negara.

Selain itu, kejaksaan menekankan langkah ini dapat memberi efek jera bagi pelaku korupsi dan mencegah penyalahgunaan anggaran publik di masa mendatang. (nr*)

Berita Terkait

Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi
Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli
Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi
Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:52 WIB

Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:47 WIB

Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Berita Terbaru