Kasus PJU Kerinci Terkuak, Kejari Pulihkan Rp2,74 Miliar Kerugian Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara PJU Kerinci

Pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara PJU Kerinci

Jakarta, jentik.id-Kejaksaan Negeri Sungai Penuh berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp2.740.348.901,18 dari perkara korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Bang Agung, menyebut para terpidana langsung menyetorkan uang pengganti sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemulihan Kerugian Negara Berjalan Bertahap

Kejaksaan mencatat total pengembalian dana mencapai lebih dari Rp2,74 miliar. Para terpidana menyerahkan seluruh kewajiban tersebut sebagai bagian dari eksekusi putusan.

Baca Juga :  Polres Kerinci Tindak Tegas Pelaku Lansir BBM Subsidi

Kejari Sungai Penuh menegaskan proses ini berjalan sebagai upaya pemulihan aset negara sekaligus penegakan hukum dalam kasus korupsi proyek PJU yang sempat merugikan keuangan daerah.

Fakta Persidangan Ungkap Tidak Semua Pihak Terlibat Aliran Dana

Dalam persidangan, jaksa tidak menemukan bukti bahwa salah satu pihak, Yuses, menerima aliran dana dari proyek tersebut. Karena itu, pengadilan tidak membebankan kewajiban pengembalian kerugian negara kepada yang bersangkutan.

Baca Juga :  Bongkar PETI di Merangin! Polda Jambi Ringkus 7 Pelaku Sekaligus

Kejaksaan Tegaskan Pengawasan Berlanjut

Kejari Sungai Penuh memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan tetap berjalan hingga seluruh kewajiban terpidana tuntas. Kejaksaan juga menilai pemulihan aset ini penting untuk mengembalikan kerugian negara.

Selain itu, kejaksaan menekankan langkah ini dapat memberi efek jera bagi pelaku korupsi dan mencegah penyalahgunaan anggaran publik di masa mendatang. (nr*)

Berita Terkait

Kejari Jalankan Amar Tipikor, Sitaan Rp2,7 Miliar Dari 10 Terdawa Masih Kurangan Rp 181 Juta Lebih
Kejari Sungai Penuh Setorkan Rp2,7 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PJU Kerinci ke Kas Negara
Polisi Usut Dugaan Asusila di Ponpes Tebo, Tujuh Santriwati Jadi Korban
Anggota DPRD Sungai Penuh Fahruddin Kecewa  Divonis Denda Rp30 Juta.Wajib Bayar Paling Lambat 30 hari.
KPK OTT Bupati Muara Enim Edison, Sejumlah Kantor Pemerintah Langsung Disegel
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Mahasiswa di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi
Kejari Tabalong Tangkap Pegawai Dinas ESDM Kalsel Tersangkut Pemerasan IUP Rp1,2 miliar
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejagung Dugaan Mark Up Harga Sebanyak 12.802 Unit Motor Listrik.
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:08 WIB

Kejari Jalankan Amar Tipikor, Sitaan Rp2,7 Miliar Dari 10 Terdawa Masih Kurangan Rp 181 Juta Lebih

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kasus PJU Kerinci Terkuak, Kejari Pulihkan Rp2,74 Miliar Kerugian Negara

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:01 WIB

Kejari Sungai Penuh Setorkan Rp2,7 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PJU Kerinci ke Kas Negara

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:37 WIB

Polisi Usut Dugaan Asusila di Ponpes Tebo, Tujuh Santriwati Jadi Korban

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:15 WIB

Anggota DPRD Sungai Penuh Fahruddin Kecewa  Divonis Denda Rp30 Juta.Wajib Bayar Paling Lambat 30 hari.

Berita Terbaru