JAMBI, jentik.id – Polisi mengungkap penyebab penikaman terhadap pedagang di Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Peristiwa itu dipicu persoalan uang parkir harian senilai Rp5.000.
Kanit Reskrim Polsek Telanaipura, IPDA Rino, menjelaskan pelaku berinisial SP (53) rutin menagih uang parkir ke lapak korban, Rokhimi, setiap pagi.
Pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 06.30 WIB, SP kembali datang untuk mengambil uang parkir. Namun, korban masih melayani pembeli sehingga belum sempat memenuhi permintaan tersebut.
Merasa kesal, SP langsung mengeluarkan senjata tajam dan menusuk punggung korban. Aksi itu terjadi tanpa didahului pertengkaran maupun perselisihan sebelumnya.
“Korban masih melayani pembeli saat pelaku meminta uang parkir. Pelaku kemudian langsung menusuk korban di bagian punggung,” ujar IPDA Rino.
Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku dan korban tidak memiliki masalah pribadi. Polisi menyebut penikaman itu terjadi secara spontan karena pelaku tidak sabar menunggu uang parkir yang biasa diterimanya setiap pagi.
Korban yang mengalami luka tusuk masih sempat menghubungi istrinya, Sri Utami, untuk memberi tahu bahwa dirinya menjadi korban penikaman di kawasan pasar.
Tak lama setelah kejadian, polisi menangkap SP dan menetapkannya sebagai tersangka. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 466 KUHP yang mengancam hukuman penjara hingga lima tahun. (nr*)









