Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penikaman dan uang Rp5 ribu. Terkuak sudah misteri di balik insiden penikaman berdarah yang menimpa seorang buruh sekaligus pemilik lapak di Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Telanaipura membeberkan aksi nekat tersebut dipicu oleh persoalan sepele terkait penagihan uang parkir harian senilai Rp5.000.

Ilustrasi penikaman dan uang Rp5 ribu. Terkuak sudah misteri di balik insiden penikaman berdarah yang menimpa seorang buruh sekaligus pemilik lapak di Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Telanaipura membeberkan aksi nekat tersebut dipicu oleh persoalan sepele terkait penagihan uang parkir harian senilai Rp5.000.

JAMBI, jentik.id – Polisi mengungkap penyebab penikaman terhadap pedagang di Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Peristiwa itu dipicu persoalan uang parkir harian senilai Rp5.000.

Kanit Reskrim Polsek Telanaipura, IPDA Rino, menjelaskan pelaku berinisial SP (53) rutin menagih uang parkir ke lapak korban, Rokhimi, setiap pagi.

Pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 06.30 WIB, SP kembali datang untuk mengambil uang parkir. Namun, korban masih melayani pembeli sehingga belum sempat memenuhi permintaan tersebut.

Baca Juga :  Geger Mayat Mengambang di Sungai Batang Tebo, Diduga Terkait Pengejaran Bandar Narkoba

Merasa kesal, SP langsung mengeluarkan senjata tajam dan menusuk punggung korban. Aksi itu terjadi tanpa didahului pertengkaran maupun perselisihan sebelumnya.

“Korban masih melayani pembeli saat pelaku meminta uang parkir. Pelaku kemudian langsung menusuk korban di bagian punggung,” ujar IPDA Rino.

Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku dan korban tidak memiliki masalah pribadi. Polisi menyebut penikaman itu terjadi secara spontan karena pelaku tidak sabar menunggu uang parkir yang biasa diterimanya setiap pagi.

Baca Juga :  Ratusan Pendukung Bupati Nonaktif Pati Sudewa Hadiri Sidang Perdana Tipikor di Semarang

Korban yang mengalami luka tusuk masih sempat menghubungi istrinya, Sri Utami, untuk memberi tahu bahwa dirinya menjadi korban penikaman di kawasan pasar.

Tak lama setelah kejadian, polisi menangkap SP dan menetapkannya sebagai tersangka. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 466 KUHP yang mengancam hukuman penjara hingga lima tahun. (nr*)

Berita Terkait

Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi
Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
KPK Amankan 21 Orang dalam OTT Bupati Pemalang, Lima Dibawa ke Jakarta
Tim KPK Segel Rumah Kerabat Bupati dan Kantor DPUPR Pemalang Usai OTT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:52 WIB

Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:47 WIB

Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:49 WIB

Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta

Berita Terbaru