Polisi Bongkar 68 Kasus Obat Berbahaya di Jakarta Pusat, 92 Orang Ditangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung (tengah) didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro (dua kanan) dan Kapolsek Metro Tanah Abang

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung (tengah) didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro (dua kanan) dan Kapolsek Metro Tanah Abang

JAKARTA, jentik.id – Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 68 kasus peredaran obat berbahaya selama Januari hingga Juli 2026. Dalam operasi itu, polisi menangkap 92 tersangka dan menyita 118.494 butir obat daftar G dari berbagai jenis.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan jajaran Polres dan polsek menggelar operasi untuk menekan peredaran obat berbahaya di wilayah Jakarta Pusat.

“Dalam operasi ini kami menangkap 92 tersangka, terdiri atas 91 laki-laki dan satu perempuan. Kami juga menyita 118.494 butir obat daftar G,” kata Reynold, Jumat, 31 Juli 2026.

Sementara itu, Tanah Abang menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak. Polisi mengungkap 35 kasus dan menangkap 41 tersangka di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Boyamin Balas Hotman Paris: Prestasi Febrie Tak Bisa Jadi Tameng dari Proses Hukum

Selain itu, selama Juli 2026, Polres Metro Jakarta Pusat menangani 14 laporan polisi dan menangkap 16 tersangka dalam kasus serupa.

Polisi menyita 54.434 butir tramadol, 24.518 butir eksimer, 14.165 butir Double Y, 6.208 butir trihexyphenidyl, 3.841 butir merlozepam, 3.000 butir nova, 2.998 butir alprazolam, serta ribuan butir obat berbahaya lainnya.

Menurut Reynold, para pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Karena itu, penyidik menjerat seluruh tersangka dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Baca Juga :  500 Butir Tramadol Diamankan, Polisi Ringkus Pengedar di Kawasan Tanah Abang

Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Pusat juga memperkuat upaya pencegahan bersama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kodim 0501/Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Balai POM, BIN Daerah, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Selanjutnya, seluruh pihak menjalankan deklarasi antiperedaran obat berbahaya di Tanah Abang, memasang spanduk dan CCTV di titik rawan, serta memberikan penyuluhan melalui program Pelajar Jaga Jakarta.

“Kami akan terus mengedepankan pencegahan, edukasi, dan penegakan hukum agar peredaran obat berbahaya dapat kami hentikan,” ujar Reynold. (nr*)

Berita Terkait

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026
Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera
Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru
Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu
Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas
Ratusan Siswa dan Santri Diduga Keracunan MBG, Kepala SPPG Kalitengah Minta Maaf
Waspada Lowongan Kerja Fiktif! 7.908 Konten Dihapus, Patroli Siber Makin Diperkuat
Iming-iming Kerja Bergaji Tinggi, 8 WNI Diduga Terjebak hingga Masuk Tentara Rusia
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026

Minggu, 6 September 2026 - 16:11 WIB

Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera

Jumat, 4 September 2026 - 20:22 WIB

Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru

Kamis, 3 September 2026 - 11:32 WIB

Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu

Kamis, 3 September 2026 - 09:48 WIB

Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas

Berita Terbaru

Kursi Menkeu Purbaya di serahkan pada Suahsil.

Ekonomi

Kursi Menkeu Diserahkan Tanggung Jawab kepada Suahasil Nazara

Selasa, 15 Sep 2026 - 12:28 WIB

Nurul dan Fares terima kado besti dari Discukcapil Kota Sungai Penuh. (Dok. Ft: Meri)

Pemerintahan

Discukcapil Beri Kado Besti untuk Nurul dan Fares di Hari Bahagia

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:01 WIB

Wako Alfin,SH hadiri Pisah sambut Pedang Pora Polres Kerinci dari AKBP Ramadhanil,SH,S.I.K.MH kepada  AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, SH, S.I.K., M.I.K.salam komando.

Sungai Penuh

Wako Alfin Hadiri Pisah Sambut Tradisi Pedang Pora Kapolres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 18:22 WIB