500 Butir Tramadol Diamankan, Polisi Ringkus Pengedar di Kawasan Tanah Abang

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menangkap pengedar obat keras di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa

Polisi menangkap pengedar obat keras di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa

JAKARTA, jentik.id – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap AR (37), pria yang diduga mengedarkan obat keras ilegal jenis tramadol di kawasan Tanah Abang. Dalam operasi itu, petugas mengamankan 500 butir tramadol yang menurut penyelidikan akan pelaku jual kepada pembeli.

Petugas menangkap AR di Jalan Jatibaru 10, Tanah Abang, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan itu bermula dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas jual beli obat keras ilegal di kawasan tersebut.

Setelah menerima laporan, polisi langsung menyelidiki lokasi. Selanjutnya, petugas memantau aktivitas di lapangan dan mengumpulkan sejumlah informasi. Berbekal hasil penyelidikan itu, polisi menemukan AR lalu segera menangkapnya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan anggotanya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.

Baca Juga :  Buronan Interpol Steven Lyons Ditangkap di Bali, Polisi Bongkar Jaringan Mafia Internasional

“Kami menindaklanjuti laporan warga dan mengamankan pelaku bersama ratusan butir tramadol yang ia bawa,” kata Reynold, Minggu (31/5/2026).

Selain menangkap AR, petugas juga memeriksa barang bawaannya. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 500 butir tramadol yang menurut penyidik akan pelaku edarkan di wilayah Jakarta Pusat.

Tes Urine Ungkap Pelaku Konsumsi Sabu

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengungkapkan hasil tes urine AR menunjukkan kandungan metamfetamin atau sabu.

“Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka positif metamfetamin. Saat ini kami masih mendalami asal barang dan mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” ujar Wisnu.

Karena itu, penyidik terus memeriksa AR secara intensif. Selain menelusuri asal-usul tramadol, polisi juga memburu pihak lain yang kemungkinan ikut menjalankan jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.

Baca Juga :  Polisi Buru Dua WN Bulgaria, Diduga Otak Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar

Selanjutnya, penyidik menerapkan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada AR.

Polisi Ajak Warga Aktif Melapor

Di sisi lain, Reynold mengajak masyarakat ikut berperan aktif memerangi narkoba dan obat keras ilegal. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat membantu aparat mengungkap peredaran obat terlarang.

Selain itu, ia menegaskan jajarannya akan terus mengawasi dan menindak pelaku peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di Jakarta Pusat.

“Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan obat keras ilegal. Segera laporkan melalui layanan 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” tutupnya. (nr*)

Berita Terkait

Satu dari Dua Begal Tewas dalam Kecelakaan Usai Rampas Motor Korban
Mata Rantai Rokok Ilegal di Kerinci-Sungai Penuh Disorot, Agen Dan Pemilik Dipertanyakan
Lima Warga SAD Serahkan Diri Usai Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Sarolangun
Polres Kerinci Gagalkan Peredaran 499.200 Batang Rokok Ilegal Lintas Provinsi
Dua Bulan, Polres Kerinci Ringkus 24 Tersangka Narkoba dan Sita 269 Gram Barang Bukti
Tiga Anak Bobol 5 Toko HP di Padang, Remaja 14 Tahun Mengaku Mencuri Sejak Usia 10 Tahun
Gali Kabel Telkom Tengah Malam, 5 Terduga Pencuri Diciduk Polres Kerinci
23,7 Kg Emas Hendak Diselundupkan dari Soetta, 7 WN China Diciduk
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:22 WIB

Satu dari Dua Begal Tewas dalam Kecelakaan Usai Rampas Motor Korban

Kamis, 3 September 2026 - 10:34 WIB

Mata Rantai Rokok Ilegal di Kerinci-Sungai Penuh Disorot, Agen Dan Pemilik Dipertanyakan

Selasa, 1 September 2026 - 07:27 WIB

Lima Warga SAD Serahkan Diri Usai Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Sarolangun

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Polres Kerinci Gagalkan Peredaran 499.200 Batang Rokok Ilegal Lintas Provinsi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Dua Bulan, Polres Kerinci Ringkus 24 Tersangka Narkoba dan Sita 269 Gram Barang Bukti

Berita Terbaru

Kursi Menkeu Purbaya di serahkan pada Suahsil.

Ekonomi

Kursi Menkeu Diserahkan Tanggung Jawab kepada Suahasil Nazara

Selasa, 15 Sep 2026 - 12:28 WIB

Nurul dan Fares terima kado besti dari Discukcapil Kota Sungai Penuh. (Dok. Ft: Meri)

Pemerintahan

Discukcapil Beri Kado Besti untuk Nurul dan Fares di Hari Bahagia

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:01 WIB

Wako Alfin,SH hadiri Pisah sambut Pedang Pora Polres Kerinci dari AKBP Ramadhanil,SH,S.I.K.MH kepada  AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, SH, S.I.K., M.I.K.salam komando.

Sungai Penuh

Wako Alfin Hadiri Pisah Sambut Tradisi Pedang Pora Kapolres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 18:22 WIB