JAMBI, jentik.id – Polda Jambi memasukkan dua warga negara (WN) Bulgaria ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembobolan sistem Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi. Aksi tersebut mengakibatkan kerugian hingga Rp144,82 miliar.
Kedua buronan itu bernama Alcaz dan Tesevetanov alias Supermen. Penyidik menduga keduanya menjadi otak kejahatan siber yang membobol sistem Bank Jambi dan menguras dana dari 6.609 rekening nasabah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan penyidik menetapkan status DPO setelah menangkap tiga anggota jaringan di Indonesia.
Polisi menangkap DD (33) asal Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, serta TAS (33) dan AA (35) yang berasal dari Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Jaringan Siapkan Rekening dan Akun Kripto
Menurut Taufik, DD menghubungkan dua buronan asal Bulgaria dengan jaringan di Indonesia. Selanjutnya, TAS merekrut sekitar 45 orang, mayoritas pengemudi ojek online, untuk membuka rekening baru.
Setiap peserta menerima imbalan sebesar Rp5 juta setelah membuka rekening. Setelah itu, AA mengumpulkan identitas, buku tabungan, kartu ATM, dan data akses perbankan.
AA kemudian menyerahkan seluruh data kepada DD. Selanjutnya, DD mengirimkan data tersebut kepada Alcaz dan Tesevetanov.
Jaringan ini tidak hanya menyiapkan puluhan rekening bank. Mereka juga membuat sekitar 90 akun aset kripto untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
Dana Nasabah Dialihkan ke Luar Negeri
Polisi mengungkap para pelaku telah menyusun rencana sejak jauh hari. Mereka memberi tahu jaringan di Indonesia bahwa aksi peretasan akan berlangsung pada 22 Februari 2026.
Saat hari yang ditentukan tiba, para pelaku langsung menyerang sistem keamanan Bank Jambi. Mereka memindahkan dana milik 6.609 nasabah ke puluhan rekening yang sudah disiapkan.
Setelah itu, pelaku mengubah dana tersebut menjadi aset kripto. Mereka lalu mengirim seluruh aset digital itu ke dompet elektronik (wallet) di luar negeri.
Penyidik berhasil menghentikan sebagian transaksi sebelum seluruh dana berpindah. Polisi juga mengamankan uang sekitar Rp18,94 miliar sebagai barang bukti.
Polisi Terus Memburu Dalang Utama
Polda Jambi kini terus melacak sisa aliran dana dan memburu dua buronan asal Bulgaria. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan kejahatan siber lintas negara tersebut.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami teknik yang digunakan pelaku untuk membobol sistem Bank Jambi. Polisi akan mengungkap modus operandi secara lengkap setelah berhasil menangkap dua pelaku utama.
Kasus pembobolan sistem Bank Jambi terjadi pada 22 Februari 2026. Saat ini, Polda Jambi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan dan memulihkan kerugian yang ditimbulkan. (nr*)









