JAKARTA, jentik.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus kericuhan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus perusakan gerobak milik pedagang. Keempatnya berinisial GNA, AJL, FAM, dan ELL. Mereka diketahui bukan warga asli Matraman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik menetapkan para tersangka setelah memeriksa delapan saksi, rekaman CCTV, dan sejumlah barang bukti.
Selain itu, polisi juga menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan pria berinisial K (23). Saat ini, penyidik telah mengamankan ketiga pelaku untuk menjalani proses hukum.
Budi menjelaskan, kericuhan bermula ketika suara knalpot bising mengganggu warga sekitar. Sejumlah warga kemudian menegur pengendara tersebut. Namun, pelaku tidak menerima teguran itu dan memilih kembali ke lokasi.
Karena tidak menemukan orang yang menegurnya, pelaku melampiaskan amarah dengan merusak gerobak nasi uduk milik seorang pedagang.
Aksi perusakan itu memicu kemarahan warga hingga terjadi bentrokan. Keributan tersebut menyebabkan sejumlah orang mengalami luka-luka dan satu orang meninggal dunia.
Hingga kini, personel gabungan TNI dan Polri masih berjaga di sekitar lokasi untuk menjaga situasi tetap kondusif serta mencegah bentrokan susulan. (nr*)









