Bupati Lombok Barat Ditahan KPK, Diduga Terima Fee Proyek dan Gratifikasi Rp12,4 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini diiringi KPK.

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini diiringi KPK.

Lombok Barat, jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengaturan proyek pemerintah dan penerimaan suap serta gratifikasi senilai sekitar Rp12,4 miliar.

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik KPK sebelumnya menyegel ruang kerja Bupati Lombok Barat dan ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat.Senin malam.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Selain Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman serta Direktur Utama PT Meconel Sistem Instrument (PT MSI), Alvonsus Gani, sebagai tersangka.

“Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Alvonsus Gani dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korporasi sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Modus Pengaturan Proyek
KPK mengungkap kasus bermula dari dugaan perintah Bupati kepada Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu Sudirman memperoleh sejumlah proyek pemerintah.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kericuhan Menteng, 7 Tersangka Diamankan usai Satu Korban Tewas

Dalam pelaksanaannya, Sudirman diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai “pool bucket” proyek dengan meminjam nama sejumlah perusahaan lain agar tidak tercatat sebagai pemenang tender.

Menurut KPK, cara tersebut dilakukan untuk menghindari sorotan publik terhadap adanya konflik kepentingan dalam pengadaan proyek pemerintah.

Melalui skema tersebut, Sudirman diduga memenangkan berbagai proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat melalui mekanisme tender maupun penunjukan langsung dengan total nilai sekitar Rp17,9 miliar.

Proyek tender tersebut antara lain, Rehabilitasi Taman Kota Gerung Tahun 2025 senilai Rp2,3 miliar.
Rehabilitasi Taman Kota Gerung Tahap II Tahun 2026 senilai Rp4,3 miliar.

Pembangunan Gedung Kantor Tahun 2025 senilai Rp2,4 miliar.
Renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp1,7 miliar.

Sementara proyek melalui penunjukan langsung meliputi:
Delapan paket pekerjaan di Dinas PUPR Tahun 2025 senilai Rp3,4 miliar.

Empat paket pekerjaan di Bagian Umum Tahun 2025 senilai Rp2 miliar.

Enam belas paket pekerjaan di PT Air Minum Giri Menang Tahun 2025 senilai Rp1,8 miliar.
Diduga Alirkan Rp10,8 Miliar ke Bupati

Dalam penyidikan, Sudirman diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar melalui CV DKK. Selain itu, perusahaan tersebut juga memperoleh proyek di Bappeda dan Dispora Lombok Barat sehingga total nilai proyek yang diterima mencapai sekitar Rp41,7 miliar.

Baca Juga :  Usai Pergantian Pimpinan, Kantor BGN Kini Digeledah Kejagung

Dari jumlah tersebut, KPK menduga Rp10,8 miliar dialirkan kepada Lalu Ahmad Zaini.

“Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp10,8 miliar,” kata Achmad Taufik.
Terima Mobil Alphard hingga iPhone

Selain aliran dana dari Sudirman, KPK juga menduga Lalu Ahmad menerima suap dan gratifikasi dari Direktur Utama PT MSI, Alvonsus Gani, setelah perusahaan tersebut memenangkan proyek tata kelola air bersih di Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar.

Nilai gratifikasi yang diterima diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,6 miliar, berupa uang, barang mewah, dan berbagai fasilitas, di antaranya,
Satu unit Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,2 miliar.

Sepasang sepatu merek Hermes senilai Rp19 juta.
Fasilitas perjalanan Lombok- Jakarta pulang pergi.

Uang tunai sedikitnya Rp380 juta.
Satu unit iPhone 17 Pro senilai sekitar Rp26 juta.
Satu ekor sapi kurban senilai Rp17 juta.

Secara keseluruhan, KPK memperkirakan Lalu Ahmad Zaini menerima sekitar Rp12,4 miliar dalam bentuk uang tunai, barang mewah, dan berbagai fasilitas.

Kasus ini masih terus dikembangkan. KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik korupsi tersebut.(asy*).

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru

Penyambutan tradisi pedang pora kapolre Kerinci AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K.

Kerinci

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Komando Polres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 08:40 WIB