Jakarta, jentik.id-Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, menggagalkan dua aksi penyelundupan emas dengan total berat 23,793 kilogram. Petugas memperkirakan nilai emas tersebut mencapai Rp63 miliar.
Kasus ini melibatkan tujuh warga negara China dan seorang warga negara Indonesia (WNI). Petugas mengungkap dua modus berbeda dalam waktu kurang dari 24 jam di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tim Bea Cukai bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) untuk mengungkap kasus tersebut pada 11 Agustus 2026.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam Bea Cukai menghadapi dua modus berbeda,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis (13/8/2026).
Tujuh WN China Sembunyikan Emas di Tubuh
Petugas Bea Cukai pertama kali mencurigai barang bawaan salah seorang penumpang. Setelah memeriksa tas secara mendalam, petugas menemukan emas batangan serta emas berbentuk serbuk dan silinder.
Pemeriksaan menggunakan X-Ray Fluorescence (XRF) menunjukkan kadar emas mencapai 99,99 persen atau 24 karat.
Penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap penumpang lain. Petugas menemukan sejumlah penumpang menyembunyikan emas dengan berbagai cara.
Mereka memasukkan emas ke rongga tubuh, menyelipkannya menggunakan pakaian dalam yang telah dimodifikasi, serta menyimpan sebagian emas di dalam tas.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Dejaka Budhi Utama mengatakan petugas mengamankan 41 keping emas dari penindakan pertama. Total beratnya mencapai 17,436 kilogram dengan nilai sekitar Rp46 miliar.
Bea Cukai kemudian menetapkan tujuh WN China sebagai tersangka. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan karena melakukan penyelundupan ekspor.
Libatkan Petugas Ground Handling
Pada hari yang sama sekitar pukul 19.40 WIB, petugas kembali menemukan aksi penyelundupan emas dengan modus berbeda.
Kali ini, seorang staf ground handling membawa emas melalui jalur operasional khusus karyawan atau loading dock. Jalur tersebut memungkinkan pelaku menghindari pemeriksaan X-Ray di jalur penumpang.
Petugas kemudian memergoki staf tersebut membawa emas ke area operasional Terminal 3. Ia menyerahkan barang tersebut kepada seorang penumpang WNI yang hendak terbang ke Dubai menggunakan penerbangan EK357.
Tim pengawasan langsung mengamankan penumpang sebelum meninggalkan Indonesia. Dari tas ransel dan koper kabinnya, petugas menemukan tujuh keping emas berbentuk cast bar.
Total berat emas mencapai 6,357 kilogram dengan nilai sekitar Rp17 miliar. Pelaku juga tidak membawa dokumen kepabeanan yang sah.
Bea Cukai kemudian menyerahkan pengembangan kasus tersebut kepada Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM. Penyidik akan menelusuri asal-usul emas yang mereka sita.
Bea Cukai Ingatkan Aturan Membawa Emas ke Luar Negeri
Bea Cukai mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan ketika membawa emas ke luar negeri. Penumpang wajib melaporkan barang tersebut kepada petugas dan memenuhi seluruh ketentuan ekspor.
Ketentuan barang bawaan penumpang mengacu pada PMK 203/PMK.04/2017 yang telah berubah melalui PMK 34 Tahun 2025.
Selain itu, pemerintah mulai menerapkan PMK 80 Tahun 2025 sejak 23 Desember 2025. Aturan tersebut mengatur jenis emas tertentu yang masuk kategori barang ekspor dan terkena Bea Keluar.
Bea Cukai meminta masyarakat menyampaikan pemberitahuan sebelum membawa emas ke luar negeri. Penumpang juga harus memenuhi kewajiban Bea Keluar serta ketentuan larangan dan pembatasan yang berlaku.
Kasus ini menunjukkan bahwa petugas memperketat pengawasan di Bandara Soekarno-Hatta. Bea Cukai juga mengingatkan penumpang agar tidak mencoba membawa emas keluar negeri tanpa dokumen dan izin yang sesuai. (nr*)









