Tak Perlu Pindah Domisili! Warga KTP Jakarta Kini Bebas Beli Rumah Subsidi di Bekasi dan Tangerang

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga beridiri di depan pintu rumah di salah satu perumahan subsidi di Pondok Banten Indah, Kota Serang, Banten, Sabtu (20/12/2025). Foto: Muhammad Bagus Khoirunas/ANTARA FOTO

Warga beridiri di depan pintu rumah di salah satu perumahan subsidi di Pondok Banten Indah, Kota Serang, Banten, Sabtu (20/12/2025). Foto: Muhammad Bagus Khoirunas/ANTARA FOTO

Jakarta, jentik.id-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengizinkan warga ber-KTP Jakarta membeli rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di wilayah penyangga, seperti Bekasi dan Tangerang.

Pemerintah menerapkan kebijakan tersebut untuk mempercepat program pembangunan 3 juta rumah. Program itu menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, pengembang kini dapat membangun rumah subsidi di kawasan satelit. Mereka juga tidak perlu membatasi calon pembeli berdasarkan domisili.

Menurut Tito, warga ber-KTP Jakarta tetap bisa membeli rumah subsidi di Bekasi, Tangerang, maupun daerah penyangga lainnya. Pengembang juga dapat menawarkan rumah kepada masyarakat berpenghasilan rendah tanpa mewajibkan domisili di lokasi pembangunan.

Baca Juga :  Ledakan Gudang Elpiji di Bekasi Lukai 14 Orang, 1 Korban Kritis

Tito menyampaikan kebijakan itu usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemendagri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Kantor Kemendagri, Jumat (19/6).

Pemerintah juga tetap memberikan insentif kepada masyarakat yang memenuhi kriteria MBR. Pembeli berhak memperoleh pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Insentif itu tetap berlaku meski pembeli membeli rumah subsidi di luar domisili KTP.

Baca Juga :  Sambut Hari Kemenangan, Pemkot Sungai Penuh Matangkan Persiapan Sholat Ied

Tito menegaskan insentif tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai MBR. Kebijakan itu juga mendukung percepatan program pembangunan 3 juta rumah.

Ia berharap aturan baru ini membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah. Aturan tersebut juga memberi keleluasaan bagi pengembang untuk menyediakan hunian di kawasan penyangga Jakarta. (nr*)

Berita Terkait

Penantian ASN Di Sejumlah Daerah Daerah Gaji Ke 13  Pekan Ketiga Juni 2026 Bekum Terima
Stok 7.000 Blangko e-KTP Aman, Disdukcapil Sungai Penuh Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Tragis! Balita 4 Tahun Tewas Terbakar Saat Ayah Nobar Piala Dunia
Tradisi Leluhur Tetap Terjaga, Tiang Karamentang 30 Meter Berdiri di Rio Mendiho
Anak 7 Tahun Terseret Arus Sungai Batanghari, Ditemukan Meninggal Dunia
Diduga Setubuhi Anak, Pria 59 Tahun di Pasaman Barat Berakhir di Tahanan Polisi
Hadapi Ancaman Megathrust, Unand Kembangkan Shelter Berbasis Masjid di Padang
Gaji Ke-13 ASN Tak Kunjung Dibayar, Ketua DPRD Ultimatum Sekda Sarolangun
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 10:21 WIB

Penantian ASN Di Sejumlah Daerah Daerah Gaji Ke 13  Pekan Ketiga Juni 2026 Bekum Terima

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:55 WIB

Tak Perlu Pindah Domisili! Warga KTP Jakarta Kini Bebas Beli Rumah Subsidi di Bekasi dan Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:24 WIB

Stok 7.000 Blangko e-KTP Aman, Disdukcapil Sungai Penuh Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:42 WIB

Tragis! Balita 4 Tahun Tewas Terbakar Saat Ayah Nobar Piala Dunia

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:14 WIB

Tradisi Leluhur Tetap Terjaga, Tiang Karamentang 30 Meter Berdiri di Rio Mendiho

Berita Terbaru