Jakarta, jentik.id-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengizinkan warga ber-KTP Jakarta membeli rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di wilayah penyangga, seperti Bekasi dan Tangerang.
Pemerintah menerapkan kebijakan tersebut untuk mempercepat program pembangunan 3 juta rumah. Program itu menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, pengembang kini dapat membangun rumah subsidi di kawasan satelit. Mereka juga tidak perlu membatasi calon pembeli berdasarkan domisili.
Menurut Tito, warga ber-KTP Jakarta tetap bisa membeli rumah subsidi di Bekasi, Tangerang, maupun daerah penyangga lainnya. Pengembang juga dapat menawarkan rumah kepada masyarakat berpenghasilan rendah tanpa mewajibkan domisili di lokasi pembangunan.
Tito menyampaikan kebijakan itu usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemendagri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Kantor Kemendagri, Jumat (19/6).
Pemerintah juga tetap memberikan insentif kepada masyarakat yang memenuhi kriteria MBR. Pembeli berhak memperoleh pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Insentif itu tetap berlaku meski pembeli membeli rumah subsidi di luar domisili KTP.
Tito menegaskan insentif tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai MBR. Kebijakan itu juga mendukung percepatan program pembangunan 3 juta rumah.
Ia berharap aturan baru ini membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah. Aturan tersebut juga memberi keleluasaan bagi pengembang untuk menyediakan hunian di kawasan penyangga Jakarta. (nr*)









