PASAMAN BARAT, jentik.id – Polres Pasaman Barat menahan seorang pria berinisial M (59) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Polisi menahan warga Kecamatan Pasaman itu setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu Agung, mengatakan penyidik menahan M pada Kamis (11/6/2026). Sebelumnya, tersangka memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
“Tersangka M kami amankan pada Kamis (11/6/2026) setelah memenuhi panggilan tim penyidik sebagai tersangka,” ujar Iptu Agung, Rabu (17/6/2026).
Polisi menangani perkara tersebut berdasarkan laporan polisi yang diterima pada Mei 2026. Setelah menerima laporan, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung memeriksa saksi serta mengumpulkan alat bukti.
Hasil penyelidikan menguatkan dugaan tindak pidana sehingga penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan M sebagai tersangka.
Selanjutnya, penyidik menahan tersangka untuk memperlancar proses hukum sekaligus mencegah kemungkinan yang dapat menghambat penyidikan.
“Setelah pemeriksaan mendalam, penyidik menahan tersangka untuk kepentingan penyidikan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Iptu Agung.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif dan kronologi dugaan tindak pidana tersebut. Polisi juga melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Iptu Agung menegaskan, Polres Pasaman Barat akan menindak tegas setiap tindak pidana yang menjadikan anak sebagai korban. Menurutnya, perlindungan terhadap anak menjadi salah satu prioritas kepolisian.
“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korban. Kami akan menegakkan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan penanganan kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. (nr*)









