Diduga Setubuhi Anak, Pria 59 Tahun di Pasaman Barat Berakhir di Tahanan Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, menahan seorang pria berinisial M (59) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, menahan seorang pria berinisial M (59) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

PASAMAN BARAT, jentik.id – Polres Pasaman Barat menahan seorang pria berinisial M (59) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Polisi menahan warga Kecamatan Pasaman itu setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu Agung, mengatakan penyidik menahan M pada Kamis (11/6/2026). Sebelumnya, tersangka memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

“Tersangka M kami amankan pada Kamis (11/6/2026) setelah memenuhi panggilan tim penyidik sebagai tersangka,” ujar Iptu Agung, Rabu (17/6/2026).

Polisi menangani perkara tersebut berdasarkan laporan polisi yang diterima pada Mei 2026. Setelah menerima laporan, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung memeriksa saksi serta mengumpulkan alat bukti.

Baca Juga :  Banjir Bandang Solok, Pemkab Kerahkan Personel dan Alat Berat Percepat Pembersihan

Hasil penyelidikan menguatkan dugaan tindak pidana sehingga penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan M sebagai tersangka.

Selanjutnya, penyidik menahan tersangka untuk memperlancar proses hukum sekaligus mencegah kemungkinan yang dapat menghambat penyidikan.

“Setelah pemeriksaan mendalam, penyidik menahan tersangka untuk kepentingan penyidikan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Iptu Agung.

Saat ini, penyidik masih mendalami motif dan kronologi dugaan tindak pidana tersebut. Polisi juga melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Baca Juga :  Pemkab Pasaman Barat Catat 544 Kasus TBC, Dinkes Gencarkan Skrining dan Pengobatan Gratis

Iptu Agung menegaskan, Polres Pasaman Barat akan menindak tegas setiap tindak pidana yang menjadikan anak sebagai korban. Menurutnya, perlindungan terhadap anak menjadi salah satu prioritas kepolisian.

“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korban. Kami akan menegakkan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan penanganan kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. (nr*)

Berita Terkait

Wawako Azhar Salurkan Bantuan, Upaya Cegah Stunting Diperkuat
Wako Alfin Matangkan Rencana Flyover Sungai Penuh–Tapan Bersama TNKS
BNI Sungai Penuh Turun Tangan, 20 Paket Bantuan Disalurkan untuk Balita Berisiko Stunting
Gunung Kerinci Punya Jalur Alternatif, Solok Selatan Dorong Wisata Berbasis Konservasi
Banjir Bandang Solok, Pemkab Kerahkan Personel dan Alat Berat Percepat Pembersihan
Hari ke-16 Pencarian KM Virgo, Basarnas Kerahkan Dua Helikopter
Kasus Dugaan Keracunan MBG di Batang, Gibran Desak Investigasi Segera Tuntas
Buaya Muara Kembali Menerkam, Pasaman Barat Minta KKP Turun Tangan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 09:24 WIB

Wawako Azhar Salurkan Bantuan, Upaya Cegah Stunting Diperkuat

Rabu, 30 September 2026 - 08:18 WIB

Wako Alfin Matangkan Rencana Flyover Sungai Penuh–Tapan Bersama TNKS

Selasa, 29 September 2026 - 13:54 WIB

Gunung Kerinci Punya Jalur Alternatif, Solok Selatan Dorong Wisata Berbasis Konservasi

Selasa, 29 September 2026 - 10:45 WIB

Banjir Bandang Solok, Pemkab Kerahkan Personel dan Alat Berat Percepat Pembersihan

Selasa, 29 September 2026 - 09:21 WIB

Hari ke-16 Pencarian KM Virgo, Basarnas Kerahkan Dua Helikopter

Berita Terbaru