21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dok Istimewa

Foto: dok Istimewa

Jakarta, jentik.id-BPJS Kesehatan memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, peserta perlu memahami bahwa tidak semua penyakit dan pelayanan medis mendapat tanggungan BPJS Kesehatan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini menjadi dasar untuk menentukan layanan yang mendapat jaminan dan layanan yang masuk pengecualian.

Karena itu, peserta perlu mengetahui daftar layanan tersebut agar tidak keliru saat menggunakan fasilBPJS Kesehatanitas BPJS Kesehatan.

Berikut 21 kategori penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

1. Penyakit Wabah atau Kejadian Luar Biasa

2. Perawatan Kecantikan dan Estetika

3. Perataan Gigi

4. Penyakit akibat Tindak Pidana

5. Cedera akibat Sengaja Menyakiti Diri

6. Kondisi akibat Alkohol atau Ketergantungan Obat

7. Pengobatan Infertilitas

8. Cedera akibat Tawuran

Baca Juga :  Viral di LCC MPR, Josepha dari Pontianak Ditawari Beasiswa S1 ke China

9. Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri

10. Pengobatan Eksperimental

11. Pengobatan Alternatif yang Belum Terbukti Efektif

12. Alat Kontrasepsi

13. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

14. Pelayanan yang Tidak Sesuai Aturan

15. Fasilitas Kesehatan yang Tidak Bekerja Sama dengan BPJS

16. Cedera akibat Kecelakaan Kerja

17. Cedera akibat Kecelakaan Lalu Lintas

18. Pelayanan Tertentu untuk TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan

19. Pelayanan dalam Kegiatan Bakti Sosial

20. Pelayanan yang Sudah Ditanggung Program Lain

21. Pelayanan di Luar Manfaat JKN

Terakhir, BPJS tidak menanggung pelayanan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan dalam program JKN.

Karena itu, peserta perlu memastikan terlebih dahulu apakah tindakan medis yang dibutuhkan masuk manfaat BPJS atau termasuk pengecualian.

Pahami Aturan Sebelum Menggunakan BPJS

Menjadi peserta BPJS Kesehatan tidak berarti seluruh biaya pengobatan otomatis mendapat jaminan. Sebaliknya, sejumlah layanan memiliki pengecualian atau menggunakan sumber pembiayaan lain.

Baca Juga :  Bupati Monadi Tinjau RSUD Bukit Kerman, Pastikan Layanan BPJS Semakin Optimal

Misalnya, program jaminan kecelakaan kerja dapat menanggung biaya akibat kecelakaan kerja. Sementara itu, kecelakaan lalu lintas memiliki mekanisme penjaminan tersendiri.

Oleh sebab itu, peserta sebaiknya mengecek ketentuan sebelum menjalani pengobatan atau tindakan medis. Langkah ini membantu peserta mengetahui hak, prosedur, serta kemungkinan biaya yang harus disiapkan.

Selain itu, aturan jaminan kesehatan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah. Karena itu, masyarakat perlu mengecek informasi terbaru melalui kanal resmi BPJS Kesehatan atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.

Dengan memahami batas manfaat JKN, peserta dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan secara tepat. Pada akhirnya, pemahaman tersebut juga membantu masyarakat menghindari kesalahpahaman mengenai biaya pengobatan. (nr*)

Berita Terkait

Lolos Paskibraka Nasional, Dapat Apa Saja? Ini Honor dan Bonusnya
Rp113 Miliar Ludes! Jusuf Hamka Borong 201 Mobil di GIIAS 2026
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Mensesneg Pastikan Destry Damayanti Masuk Kandidat Gubernur BI, Prabowo Masih Pertimbangkan Nama
Kasus Febrie Adriansyah Memanas! Sidang Praperadilan Perdana Digelar 18 Agustus
Pemerintah Kucurkan Bantuan Rp20,5 Triliun ke Daerah, Gaji ASN dan PPPK Jadi Prioritas
Babak Baru Kasus Chromebook, Nadiem Jalani Sidang Perdana Banding di Pengadilan Tinggi DKI
BPK Siapkan Audit Berbasis AI Mulai 2027, Tingkatkan Kualitas Pemeriksaan Keuangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:12 WIB

21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Lolos Paskibraka Nasional, Dapat Apa Saja? Ini Honor dan Bonusnya

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Rp113 Miliar Ludes! Jusuf Hamka Borong 201 Mobil di GIIAS 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Mensesneg Pastikan Destry Damayanti Masuk Kandidat Gubernur BI, Prabowo Masih Pertimbangkan Nama

Berita Terbaru

Foto: dok Istimewa

Nasional

21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Selasa, 11 Agu 2026 - 13:12 WIB

Foto: Pedagang ikan (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Kesehatan

Waspada Ikan Berformalin, Kenali Ciri-Cirinya Sebelum Membeli

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:54 WIB

Foto: Pemimpin tertinggi Iran yang baru, Mojtaba Khamenei, putra kedua dari mendiang Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei, menghadiri rapat umum di Teheran, Iran, 31 Mei 2019. (via REUTERS/Hamid Forootan)

Internasional

Lama Menghilang, Mojtaba Khamenei Segera Muncul di Publik Iran

Selasa, 11 Agu 2026 - 10:38 WIB