Pemerintah Kucurkan Bantuan Rp20,5 Triliun ke Daerah, Gaji ASN dan PPPK Jadi Prioritas

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta

JAKARTA, jentik.id – Pemerintah akan menyalurkan bantuan senilai Rp20,5 triliun kepada pemerintah daerah paling lambat pekan depan. Pemerintah mengalokasikan dana tersebut untuk memperkuat kondisi fiskal daerah sekaligus membantu pemda memenuhi kebutuhan belanja, terutama pembayaran gaji ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bantuan itu bukan bagian dari skema Transfer ke Daerah (TKD). Pemerintah menyiapkan bantuan khusus sesuai kebutuhan fiskal setiap daerah.

“Itu bukan TKD, melainkan bantuan pemerintah pusat agar kondisi keuangan daerah lebih stabil,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (5/8).

Pemerintah Segera Salurkan Bantuan

Purbaya mengatakan pemerintah hampir merampungkan seluruh proses administrasi. Setelah proses itu selesai, pemerintah segera mulai menyalurkan bantuan pada pekan depan.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah, Antisipasi Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN

Tim Kementerian Keuangan menghitung kebutuhan setiap daerah berdasarkan kemampuan fiskalnya. Setelah itu, pemerintah menentukan besaran bantuan sesuai kondisi masing-masing daerah.

Purbaya berharap tambahan anggaran tersebut dapat mengurangi beban keuangan pemerintah daerah sehingga mereka memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk menjalankan berbagai program.

Utamakan Pembayaran Gaji ASN dan PPPK

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, menjelaskan bahwa timnya lebih dahulu menghitung selisih antara kemampuan APBD dan kebutuhan belanja setiap daerah.

Selanjutnya, pemerintah menggunakan hasil perhitungan tersebut sebagai dasar untuk menentukan nilai bantuan. Pemerintah juga memfokuskan bantuan itu agar daerah dapat membayar gaji ASN, termasuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Baca Juga :  Wako Alfin dan Wawako Azhar Sambut DPR RI, Infrastruktur Sungai Penuh Jadi Sorotan

“Kami menghitung daerah yang mengalami selisih antara kemampuan APBD dan kebutuhan belanja, terutama untuk pembayaran gaji ASN daerah dan PPPK. Pemerintah akan menutup kekurangan itu melalui bantuan pemerintah pusat,” ujar Nufransa.

Pemerintah akan menyalurkan bantuan kepada 497 pemerintah daerah. Besaran dana yang diterima setiap daerah mengikuti kondisi fiskalnya masing-masing.

Nufransa berharap bantuan tersebut membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji sekaligus mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK.

Hingga semester I 2026, pemerintah sudah menyalurkan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp357,4 triliun. Realisasi itu lebih rendah daripada penyaluran pada periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp402,5 triliun. (nr*)

Berita Terkait

Data Sudah Diperbarui, tetapi Desil Belum Berubah? Ini Penjelasannya
Jangan Keliru! Ini Pembagian 10 Desil Ekonomi, dari Sangat Miskin hingga Paling Sejahtera
Prabowo Usulkan Skema Biaya Haji 2027 Sebesar 52:48, Ini Penjelasannya
Guruh Soekarnoputra Wafat, Prabowo Sampaikan Duka
Sekolah Bisa Beri Rating SPPG, Layanan MBG Segera Punya Aplikasi
STNK Digital Resmi Hadir, Bayar Tilang Kini Makin Praktis
Amran Tegaskan Pemerintah Tak Beri Ruang bagi Mafia Beras
Kanwil BPN Jatim Digeledah KPK, Kasus Suap HGB Makin Didalami
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:58 WIB

Data Sudah Diperbarui, tetapi Desil Belum Berubah? Ini Penjelasannya

Rabu, 30 September 2026 - 13:57 WIB

Jangan Keliru! Ini Pembagian 10 Desil Ekonomi, dari Sangat Miskin hingga Paling Sejahtera

Senin, 28 September 2026 - 20:20 WIB

Prabowo Usulkan Skema Biaya Haji 2027 Sebesar 52:48, Ini Penjelasannya

Sabtu, 26 September 2026 - 17:45 WIB

Guruh Soekarnoputra Wafat, Prabowo Sampaikan Duka

Jumat, 25 September 2026 - 20:44 WIB

Sekolah Bisa Beri Rating SPPG, Layanan MBG Segera Punya Aplikasi

Berita Terbaru