Pemerintah Kucurkan Bantuan Rp20,5 Triliun ke Daerah, Gaji ASN dan PPPK Jadi Prioritas

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta

JAKARTA, jentik.id – Pemerintah akan menyalurkan bantuan senilai Rp20,5 triliun kepada pemerintah daerah paling lambat pekan depan. Pemerintah mengalokasikan dana tersebut untuk memperkuat kondisi fiskal daerah sekaligus membantu pemda memenuhi kebutuhan belanja, terutama pembayaran gaji ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bantuan itu bukan bagian dari skema Transfer ke Daerah (TKD). Pemerintah menyiapkan bantuan khusus sesuai kebutuhan fiskal setiap daerah.

“Itu bukan TKD, melainkan bantuan pemerintah pusat agar kondisi keuangan daerah lebih stabil,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (5/8).

Pemerintah Segera Salurkan Bantuan

Purbaya mengatakan pemerintah hampir merampungkan seluruh proses administrasi. Setelah proses itu selesai, pemerintah segera mulai menyalurkan bantuan pada pekan depan.

Baca Juga :  Gaji ke-13 Juni 2026 Resmi Cair, Ini Rincian Lengkap

Tim Kementerian Keuangan menghitung kebutuhan setiap daerah berdasarkan kemampuan fiskalnya. Setelah itu, pemerintah menentukan besaran bantuan sesuai kondisi masing-masing daerah.

Purbaya berharap tambahan anggaran tersebut dapat mengurangi beban keuangan pemerintah daerah sehingga mereka memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk menjalankan berbagai program.

Utamakan Pembayaran Gaji ASN dan PPPK

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, menjelaskan bahwa timnya lebih dahulu menghitung selisih antara kemampuan APBD dan kebutuhan belanja setiap daerah.

Selanjutnya, pemerintah menggunakan hasil perhitungan tersebut sebagai dasar untuk menentukan nilai bantuan. Pemerintah juga memfokuskan bantuan itu agar daerah dapat membayar gaji ASN, termasuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Baca Juga :  Wawako Azhar Dorong Penguatan Bank Jambi demi Percepat Pembangunan dan Ekonomi Daerah.

“Kami menghitung daerah yang mengalami selisih antara kemampuan APBD dan kebutuhan belanja, terutama untuk pembayaran gaji ASN daerah dan PPPK. Pemerintah akan menutup kekurangan itu melalui bantuan pemerintah pusat,” ujar Nufransa.

Pemerintah akan menyalurkan bantuan kepada 497 pemerintah daerah. Besaran dana yang diterima setiap daerah mengikuti kondisi fiskalnya masing-masing.

Nufransa berharap bantuan tersebut membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji sekaligus mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK.

Hingga semester I 2026, pemerintah sudah menyalurkan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp357,4 triliun. Realisasi itu lebih rendah daripada penyaluran pada periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp402,5 triliun. (nr*)

Berita Terkait

21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Lolos Paskibraka Nasional, Dapat Apa Saja? Ini Honor dan Bonusnya
Rp113 Miliar Ludes! Jusuf Hamka Borong 201 Mobil di GIIAS 2026
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Mensesneg Pastikan Destry Damayanti Masuk Kandidat Gubernur BI, Prabowo Masih Pertimbangkan Nama
Kasus Febrie Adriansyah Memanas! Sidang Praperadilan Perdana Digelar 18 Agustus
Babak Baru Kasus Chromebook, Nadiem Jalani Sidang Perdana Banding di Pengadilan Tinggi DKI
BPK Siapkan Audit Berbasis AI Mulai 2027, Tingkatkan Kualitas Pemeriksaan Keuangan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:12 WIB

21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Lolos Paskibraka Nasional, Dapat Apa Saja? Ini Honor dan Bonusnya

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Rp113 Miliar Ludes! Jusuf Hamka Borong 201 Mobil di GIIAS 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Mensesneg Pastikan Destry Damayanti Masuk Kandidat Gubernur BI, Prabowo Masih Pertimbangkan Nama

Berita Terbaru

Foto: dok Istimewa

Nasional

21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Selasa, 11 Agu 2026 - 13:12 WIB

Foto: Pedagang ikan (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Kesehatan

Waspada Ikan Berformalin, Kenali Ciri-Cirinya Sebelum Membeli

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:54 WIB

Foto: Pemimpin tertinggi Iran yang baru, Mojtaba Khamenei, putra kedua dari mendiang Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei, menghadiri rapat umum di Teheran, Iran, 31 Mei 2019. (via REUTERS/Hamid Forootan)

Internasional

Lama Menghilang, Mojtaba Khamenei Segera Muncul di Publik Iran

Selasa, 11 Agu 2026 - 10:38 WIB