SURABAYA, jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur di Jalan Gayung Kebonsari Nomor 60, Kecamatan Gayungan, Surabaya, Kamis (24/9/2026).
Penyidik KPK melakukan penggeledahan untuk mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut. Ia mengatakan penyidik masih menjalankan penggeledahan saat memberikan keterangan kepada wartawan.
“Penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur,” kata Budi.
Budi mengatakan KPK akan menyampaikan perkembangan pemeriksaan sebagai bagian dari proses hukum.
KPK Periksa Kantor BPN Jatim
Pantauan di sekitar kantor menunjukkan suasana yang relatif sepi. Beberapa petugas keamanan berjaga di bagian depan gedung.
Sejumlah kendaraan juga terlihat berada di area kantor. Petugas kemudian membatasi akses awak media ke dalam kompleks atas arahan penyidik KPK.
Penggeledahan berlangsung selama beberapa jam. KPK sebelumnya juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus ATR/BPN
Penggeledahan Kanwil BPN Jatim menjadi bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sehari sebelumnya, penyidik KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Dalam kegiatan itu, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah amplop berisi uang yang masih berkaitan dengan proses penyidikan.
KPK sebelumnya juga menggeledah sejumlah lokasi lain, termasuk kantor perusahaan dan ruangan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penyidikan ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
KPK kemudian menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dan mendalami dugaan suap dalam pengurusan administrasi pertanahan, termasuk proses penerbitan HGB.
Selain perkara tersebut, penyidik juga mendalami dugaan korupsi dalam proses mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan.
KPK masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, PT Summarecon Agung menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Perusahaan tersebut juga menyatakan siap bekerja sama dengan pihak terkait dalam proses penyidikan. (nr*)









