Jakarta, jentik.id-Pemerintah memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja massal terhadap jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan pemerintah akan mengatur pelaksanaan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah melalui Undang-Undang APBN.
Rini menyampaikan hal itu dalam rapat bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas aturan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang tercantum dalam Pasal 146 UU HKPD. Aturan itu memiliki masa transisi selama lima tahun sejak berlaku pada 5 Januari 2022.
Rini mengatakan pemerintah ingin menjaga pengelolaan sumber daya manusia aparatur tetap berjalan baik tanpa mengganggu kondisi fiskal daerah dan pelayanan publik.
“Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujar Rini, Jumat (8/5/2026).
Sementara itu, Tito Karnavian menyebut rapat tersebut menghasilkan solusi untuk meredam kekhawatiran pemerintah daerah dan para PPPK.
Menurut Tito, sejumlah daerah sempat khawatir melanggar aturan batas belanja pegawai. Bahkan, beberapa daerah berencana menghentikan PPPK.
Namun, pemerintah memutuskan memperpanjang masa transisi aturan tersebut melalui Undang-Undang APBN. Tito menegaskan langkah itu memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU HKPD.
“Karena itu, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi meski belanja pegawai melebihi 30 persen dari APBD,” kata Tito.
Pemerintah pusat juga menyiapkan dukungan program pembangunan bagi daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Selain itu, pemerintah akan menerbitkan surat edaran bersama sebagai panduan teknis bagi pemerintah daerah. Pemerintah juga menyusun kebijakan rekrutmen ASN yang menyesuaikan kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan organisasi pemerintahan. (nr*)









