Isu PHK PPPK Merebak, Pemerintah Tegaskan Pegawai Tetap Aman

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tes PPPK atau CPNS. Foto: indrarf/Shutterstock

Ilustrasi tes PPPK atau CPNS. Foto: indrarf/Shutterstock

Jakarta, jentik.id-Pemerintah memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja massal terhadap jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan pemerintah akan mengatur pelaksanaan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah melalui Undang-Undang APBN.

Rini menyampaikan hal itu dalam rapat bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas aturan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang tercantum dalam Pasal 146 UU HKPD. Aturan itu memiliki masa transisi selama lima tahun sejak berlaku pada 5 Januari 2022.

Baca Juga :  Wako Alfin Hadiri Halal Bihalal Sumbagsel, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat

Rini mengatakan pemerintah ingin menjaga pengelolaan sumber daya manusia aparatur tetap berjalan baik tanpa mengganggu kondisi fiskal daerah dan pelayanan publik.

“Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujar Rini, Jumat (8/5/2026).

Sementara itu, Tito Karnavian menyebut rapat tersebut menghasilkan solusi untuk meredam kekhawatiran pemerintah daerah dan para PPPK.

Menurut Tito, sejumlah daerah sempat khawatir melanggar aturan batas belanja pegawai. Bahkan, beberapa daerah berencana menghentikan PPPK.

Baca Juga :  Dana Rp10,6 Triliun Siap Digelontorkan, Mendagri Desak Daerah Bergerak Cepat Pascabencana

Namun, pemerintah memutuskan memperpanjang masa transisi aturan tersebut melalui Undang-Undang APBN. Tito menegaskan langkah itu memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU HKPD.

“Karena itu, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi meski belanja pegawai melebihi 30 persen dari APBD,” kata Tito.

Pemerintah pusat juga menyiapkan dukungan program pembangunan bagi daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Selain itu, pemerintah akan menerbitkan surat edaran bersama sebagai panduan teknis bagi pemerintah daerah. Pemerintah juga menyusun kebijakan rekrutmen ASN yang menyesuaikan kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan organisasi pemerintahan. (nr*)

Berita Terkait

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru
Kuntadi Resmi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah ke Istana
Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar
BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker
Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional
Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk Daerah, Gaji PPPK Tak Boleh Tertunda
Single Salary ASN Jadi Harapan Baru, Kepala BKN Ingin Penghasilan Pensiunan Tak Lagi Anjlok
Ojol Bakal Jadi UMKM? Serikat Buruh Tegas Menolak dan Tuntut Status Pekerja
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:50 WIB

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30 WIB

Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:19 WIB

BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:20 WIB

Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:13 WIB

Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk Daerah, Gaji PPPK Tak Boleh Tertunda

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB