Sungai Penuh, jentik.id –Fakta mengejutkan muncul dalam sidang kasus yang menyeret Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Rabu (15/04/2026). Persidangan ini mengungkap dugaan bahwa bollard di lokasi proyek berasal dari hibah.
Sidang Perdana Hadirkan Saksi PUPR
Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya memimpin sidang bersama hakim anggota Wanda Rara Fahrezha dan Daniel Naibaho. Jaksa Penuntut Umum Yoga Muhammad Afdhal membacakan surat dakwaan terhadap Fahruddin.
Jaksa menghadirkan Khalik Munawar dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh sebagai saksi.
Saksi Sebut Bollard dari Hibah
Khalik Munawar menjelaskan bahwa bollard di Jalan Nasional, tepatnya di depan Gedung Nasional Sungai Penuh, berasal dari hibah pihak berinisial M.
Pernyataan itu langsung menarik perhatian majelis hakim, pengunjung sidang, dan awak media.
Proyek Rp900 Juta Jadi Sorotan
Majelis hakim mempertanyakan mekanisme hibah tersebut. Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp900 juta dari APBD 2023 untuk proyek pemasangan batu andesit di lokasi yang sama. CV Abbiyu Bangun Konstruksi mengerjakan proyek itu.
Proyek tersebut sempat menuai sorotan karena hasil pekerjaan rusak parah. Batu andesit tampak bergelombang dan berserakan hingga membahayakan pengguna jalan. Pihak terkait kemudian membongkar ulang proyek tersebut.
DPRD Turun dan Desak Pembongkaran
Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh turun langsung ke lokasi. Ketua Komisi saat itu, Mulyadi Yakoup, mendesak Dinas PUPR segera membongkar ulang pekerjaan tersebut.
Setelah perbaikan, pihak terkait memasang bollard untuk mencegah kerusakan. Namun, bollard itu tidak masuk dalam anggaran proyek.
Publik Soroti Transparansi Hibah
Keterangan soal hibah memicu pertanyaan publik terkait transparansi dan dasar hukum penerimaan barang dalam proyek pemerintah.
“Pemkot Sungai Penuh melalui Dinas PUPR harus menjelaskan prosedur dan dasar hukum hibah tersebut, apalagi proyek ini sudah memiliki anggaran Rp900 juta,” ujar salah satu pengunjung sidang.
Fahruddin Bantah Tahu Hibah
Fahruddin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima penjelasan resmi terkait hibah bollard.
Ia juga menyebut informasi tersebut tidak pernah muncul dalam forum resmi DPRD, termasuk dalam tiga kali hearing Komisi II bersama Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan.
“Kalau memang ada hibah, kenapa tidak pernah disampaikan dalam hearing dan baru muncul dalam dakwaan persidangan ini,” tegasnya.
Fahruddin meminta aparat penegak hukum menelusuri asal-usul bollard secara tuntas agar tidak memicu polemik di masyarakat.
Sidang Lanjut Pekan Depan
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 April 2026. Jaksa akan menghadirkan saksi tambahan dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh untuk menguji seluruh keterangan di persidangan. (Red/*)









