Sidang Fahruddin Ungkap Bollard Diduga Hibah 900 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 01:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Penuh, jentik.id –Fakta mengejutkan muncul dalam sidang kasus yang menyeret Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Rabu (15/04/2026). Persidangan ini mengungkap dugaan bahwa bollard di lokasi proyek berasal dari hibah.

Sidang Perdana Hadirkan Saksi PUPR

Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya memimpin sidang bersama hakim anggota Wanda Rara Fahrezha dan Daniel Naibaho. Jaksa Penuntut Umum Yoga Muhammad Afdhal membacakan surat dakwaan terhadap Fahruddin.

Jaksa menghadirkan Khalik Munawar dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh sebagai saksi.

Saksi Sebut Bollard dari Hibah

Khalik Munawar menjelaskan bahwa bollard di Jalan Nasional, tepatnya di depan Gedung Nasional Sungai Penuh, berasal dari hibah pihak berinisial M.

Pernyataan itu langsung menarik perhatian majelis hakim, pengunjung sidang, dan awak media.

Proyek Rp900 Juta Jadi Sorotan

Majelis hakim mempertanyakan mekanisme hibah tersebut. Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp900 juta dari APBD 2023 untuk proyek pemasangan batu andesit di lokasi yang sama. CV Abbiyu Bangun Konstruksi mengerjakan proyek itu.

Baca Juga :  Terlibat Haji Ilegal, 4 WNI Diciduk Polisi Makkah di Lokasi Berbeda

Proyek tersebut sempat menuai sorotan karena hasil pekerjaan rusak parah. Batu andesit tampak bergelombang dan berserakan hingga membahayakan pengguna jalan. Pihak terkait kemudian membongkar ulang proyek tersebut.

DPRD Turun dan Desak Pembongkaran

Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh turun langsung ke lokasi. Ketua Komisi saat itu, Mulyadi Yakoup, mendesak Dinas PUPR segera membongkar ulang pekerjaan tersebut.

Setelah perbaikan, pihak terkait memasang bollard untuk mencegah kerusakan. Namun, bollard itu tidak masuk dalam anggaran proyek.

Publik Soroti Transparansi Hibah

Keterangan soal hibah memicu pertanyaan publik terkait transparansi dan dasar hukum penerimaan barang dalam proyek pemerintah.

“Pemkot Sungai Penuh melalui Dinas PUPR harus menjelaskan prosedur dan dasar hukum hibah tersebut, apalagi proyek ini sudah memiliki anggaran Rp900 juta,” ujar salah satu pengunjung sidang.

Baca Juga :  Pasca OTT KPK, Warga Kecewa Tak Bisa Akses ke Pandopo.

Fahruddin Bantah Tahu Hibah

Fahruddin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima penjelasan resmi terkait hibah bollard.

Ia juga menyebut informasi tersebut tidak pernah muncul dalam forum resmi DPRD, termasuk dalam tiga kali hearing Komisi II bersama Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan.

“Kalau memang ada hibah, kenapa tidak pernah disampaikan dalam hearing dan baru muncul dalam dakwaan persidangan ini,” tegasnya.

Fahruddin meminta aparat penegak hukum menelusuri asal-usul bollard secara tuntas agar tidak memicu polemik di masyarakat.

Sidang Lanjut Pekan Depan

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 April 2026. Jaksa akan menghadirkan saksi tambahan dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh untuk menguji seluruh keterangan di persidangan. (Red/*)

Berita Terkait

Terbongkar! Polda Sumbar Sita Ribuan Liter Biosolar Subsidi dalam Dua Kasus Besar
WALHI Laporkan Gubernur Sumbar hingga Polda Terkait Dugaan Pembiaran PETI
Majelis Hakim Tipikor Jakarta Putusan  Eks Wamenaker dan Delapan Pegawai Kemnaker Penjara.
Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar
Skandal Motor Listrik BGN Terbongkar, Dugaan Markup Harga dan Ketidaksesuaian Spesifikasi
Penyidik KPK Secara Meraton  Periksa Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Dan 12 Tersangka Dalam Pengembangan Kasus OTT
Lima ASN BPK Terjaring OTT KPK Sita Uang Rp500 Juta Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Kejari Jalankan Amar Tipikor, Sitaan Rp2,7 Miliar Dari 10 Terdawa Masih Kurangan Rp 181 Juta Lebih
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:33 WIB

Terbongkar! Polda Sumbar Sita Ribuan Liter Biosolar Subsidi dalam Dua Kasus Besar

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:05 WIB

WALHI Laporkan Gubernur Sumbar hingga Polda Terkait Dugaan Pembiaran PETI

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:32 WIB

Majelis Hakim Tipikor Jakarta Putusan  Eks Wamenaker dan Delapan Pegawai Kemnaker Penjara.

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:54 WIB

Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:45 WIB

Skandal Motor Listrik BGN Terbongkar, Dugaan Markup Harga dan Ketidaksesuaian Spesifikasi

Berita Terbaru