Sidang Fahruddin Ungkap Bollard Diduga Hibah 900 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 01:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Penuh, jentik.id –Fakta mengejutkan muncul dalam sidang kasus yang menyeret Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Rabu (15/04/2026). Persidangan ini mengungkap dugaan bahwa bollard di lokasi proyek berasal dari hibah.

Sidang Perdana Hadirkan Saksi PUPR

Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya memimpin sidang bersama hakim anggota Wanda Rara Fahrezha dan Daniel Naibaho. Jaksa Penuntut Umum Yoga Muhammad Afdhal membacakan surat dakwaan terhadap Fahruddin.

Jaksa menghadirkan Khalik Munawar dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh sebagai saksi.

Saksi Sebut Bollard dari Hibah

Khalik Munawar menjelaskan bahwa bollard di Jalan Nasional, tepatnya di depan Gedung Nasional Sungai Penuh, berasal dari hibah pihak berinisial M.

Pernyataan itu langsung menarik perhatian majelis hakim, pengunjung sidang, dan awak media.

Proyek Rp900 Juta Jadi Sorotan

Majelis hakim mempertanyakan mekanisme hibah tersebut. Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp900 juta dari APBD 2023 untuk proyek pemasangan batu andesit di lokasi yang sama. CV Abbiyu Bangun Konstruksi mengerjakan proyek itu.

Baca Juga :  Wako Alfin Akui Belum Semua Pandangan Fraksi DPRD Dapat Dijawab

Proyek tersebut sempat menuai sorotan karena hasil pekerjaan rusak parah. Batu andesit tampak bergelombang dan berserakan hingga membahayakan pengguna jalan. Pihak terkait kemudian membongkar ulang proyek tersebut.

DPRD Turun dan Desak Pembongkaran

Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh turun langsung ke lokasi. Ketua Komisi saat itu, Mulyadi Yakoup, mendesak Dinas PUPR segera membongkar ulang pekerjaan tersebut.

Setelah perbaikan, pihak terkait memasang bollard untuk mencegah kerusakan. Namun, bollard itu tidak masuk dalam anggaran proyek.

Publik Soroti Transparansi Hibah

Keterangan soal hibah memicu pertanyaan publik terkait transparansi dan dasar hukum penerimaan barang dalam proyek pemerintah.

“Pemkot Sungai Penuh melalui Dinas PUPR harus menjelaskan prosedur dan dasar hukum hibah tersebut, apalagi proyek ini sudah memiliki anggaran Rp900 juta,” ujar salah satu pengunjung sidang.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Dua Pemuda dengan Lima Paket Ganja di Padang Panjang

Fahruddin Bantah Tahu Hibah

Fahruddin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima penjelasan resmi terkait hibah bollard.

Ia juga menyebut informasi tersebut tidak pernah muncul dalam forum resmi DPRD, termasuk dalam tiga kali hearing Komisi II bersama Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan.

“Kalau memang ada hibah, kenapa tidak pernah disampaikan dalam hearing dan baru muncul dalam dakwaan persidangan ini,” tegasnya.

Fahruddin meminta aparat penegak hukum menelusuri asal-usul bollard secara tuntas agar tidak memicu polemik di masyarakat.

Sidang Lanjut Pekan Depan

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 April 2026. Jaksa akan menghadirkan saksi tambahan dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh untuk menguji seluruh keterangan di persidangan. (Red/*)

Berita Terkait

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
KPK Amankan 21 Orang dalam OTT Bupati Pemalang, Lima Dibawa ke Jakarta
Tim KPK Segel Rumah Kerabat Bupati dan Kantor DPUPR Pemalang Usai OTT
Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Terseret Kasus Etomidate, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Pemerasan
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:49 WIB

Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:07 WIB

KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026

Berita Terbaru