PADANG, jentik.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat melaporkan Gubernur Sumbar, sembilan kepala daerah, dan Polda Sumbar ke sejumlah instansi pemerintah pusat terkait dugaan pembiaran aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Direktur Eksekutif WALHI Sumbar, Tommy Adam, menyebut langkah tersebut sebagai bentuk keprihatinan atas semakin luasnya kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal di berbagai daerah di Sumatera Barat.
Menurut Tommy, WALHI menyampaikan laporan secara bertahap ke sejumlah lembaga negara. Pada 9 Juni 2026, WALHI melapor ke Polri. Kemudian pada 10 Juni, WALHI menyampaikan laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Dalam Negeri.
Selanjutnya, pada 11 Juni 2026, WALHI mengirim laporan ke Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, dan Komnas HAM.
PETI Marak di Sembilan Daerah
Tommy mengatakan aktivitas PETI berlangsung di sedikitnya sembilan kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Daerah tersebut meliputi Sawahlunto, Pasaman Barat, Pasaman, Solok Selatan, Solok, Sijunjung, Dharmasraya, Lima Puluh Kota, dan Pesisir Selatan.
Ia menilai aktivitas tambang ilegal berlangsung secara terbuka dan mudah ditemukan. Bahkan, para pelaku menjalankan aktivitas tersebut di dekat jalan umum dan permukiman warga.
Tommy mencontohkan aktivitas PETI di Kabupaten Sijunjung yang berlangsung tidak jauh dari pusat pemerintahan daerah dan terlihat jelas dari jalan yang dilalui masyarakat.
Rusak Hutan dan Daerah Aliran Sungai
Berdasarkan hasil observasi WALHI Sumbar, para pelaku menjalankan sebagian besar aktivitas PETI di kawasan hutan dan daerah aliran sungai (DAS).
Tommy menyebut aktivitas tersebut merusak lebih dari 10 ribu hektare kawasan hutan dan lahan. Selain itu, PETI memicu deforestasi, merusak wilayah hulu, dan mencemari sejumlah DAS penting di Sumatera Barat.
Beberapa DAS yang terdampak antara lain DAS Indragiri, Kampar, Batanghari, Pasaman, dan Batahan.
Menurut WALHI, kerusakan lingkungan tidak hanya memengaruhi masyarakat Sumatera Barat. Kerusakan DAS juga berdampak pada wilayah hilir di Provinsi Riau dan Jambi.
WALHI bahkan mengungkap sejumlah penelitian yang menunjukkan kadar merkuri di aliran DAS Batanghari melampaui ambang batas yang ditetapkan.
Tingkatkan Risiko Bencana dan Korban Jiwa
WALHI menilai aktivitas PETI turut meningkatkan risiko bencana ekologis seperti banjir dan longsor.
Kerusakan kawasan hutan dan daerah tangkapan air memperbesar ancaman bencana yang berdampak langsung pada masyarakat.
Selain itu, WALHI mencatat lebih dari 50 orang meninggal dunia akibat aktivitas PETI hingga Juni 2026. Berbagai kecelakaan tambang dan insiden terkait pertambangan ilegal menyebabkan korban jiwa tersebut.
Desak Penindakan Pemodal Tambang Ilegal
WALHI juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas PETI. Karena itu, organisasi tersebut melaporkan dugaan pembiaran dan keterlibatan Polda Sumbar kepada Kapolri untuk ditindaklanjuti.
Selain aparat penegak hukum, WALHI juga mengkritik pemerintah daerah yang belum serius menangani persoalan tambang ilegal.
Tommy menegaskan negara memiliki kewajiban melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Karena itu, WALHI mendesak aparat tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap para pemodal, pembeking, penadah, dan pihak lain yang menikmati keuntungan dari aktivitas PETI.
WALHI juga meminta pemerintah daerah menerapkan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas di Sumatera Barat. (nr*)









