KPK Telusuri Asal-usul 55 Kilogram Platinum Milik Bupati Langkat Syah Afandin

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kangkat Syah  Afandin, temukan KPK memiliki platium seberat 55 kilogram .

Bupati Kangkat Syah Afandin, temukan KPK memiliki platium seberat 55 kilogram .

Langkat, Jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF) alias Ondim.

Selain mengusut dugaan suap dan gratifikasi, penyidik kini menelusuri asal-usul temuan logam mulia platinum seberat 55 kilogram yang ditemukan di dalam kendaraan milik tersangka saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan mendalami kepemilikan serta sumber perolehan logam mulia tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Penyidik tentunya akan mempelajari keberadaan platinum tersebut dan mengapa berada dalam penguasaan Bupati,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/7).

Baca Juga :  Lima ASN BPK Terjaring OTT KPK Sita Uang Rp500 Juta Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

Menurut Budi, KPK juga akan melibatkan ahli untuk memastikan keaslian logam yang ditemukan tersebut. Langkah itu dinilai penting guna memastikan nilai pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Tentunya masih perlu dipastikan oleh ahli untuk mengecek keaslian logam platinum tersebut,” ujarnya.

Temuan platinum dengan jumlah besar itu tergolong tidak lazim dalam penanganan perkara korupsi. Selama ini, KPK lebih sering menemukan aset berupa emas atau uang tunai sebagai barang bukti hasil tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat melalui operasi tangkap tangan.

Baca Juga :  Laka Maut di Tol Pekanbaru-Dumai, Toyota Hiace Tabrak Belakang Truk, Lima Orang Tewas warga Kerinci.

Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), yang merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, sebagai tersangka.

Penyidik menduga Syah Afandin telah menerima uang sekitar Rp800 juta dari Yaqub hingga April 2026. Selanjutnya, pada Juni 2026, Syah Afandin diduga kembali meminta dana sebesar Rp300 juta, namun Yaqub hanya mampu menyerahkan Rp100 juta.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar. Seluruh dugaan tersebut masih terus didalami penyidik, termasuk penelusuran terhadap aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.(asy*)

 

Berita Terkait

Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap
Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara
Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV
Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus
Arca Buddha Abad ke-8 Asal Indonesia Yang Dijarah Dikembalikan Jaksa Amerika Serikat
Profil Don Ritto, Pengacara Alumni Unja yang Jadi Tersangka Bersama Febrie Adriansyah
Tan Kian Jadi Salah Satu Saksi dalam Kasus PT ASABRI yang Menyeret Nama Febrie Adriansyah
Polri Percepat Penanganan Kasus Febrie dan Don Ritto, Barang Bukti Segera Diserahkan ke Kejagung
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:05 WIB

Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:46 WIB

Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:44 WIB

Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV

Senin, 13 Juli 2026 - 20:15 WIB

Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus

Senin, 13 Juli 2026 - 19:36 WIB

Arca Buddha Abad ke-8 Asal Indonesia Yang Dijarah Dikembalikan Jaksa Amerika Serikat

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB