Majelis Hakim Tipikor Jakarta Putusan  Eks Wamenaker dan Delapan Pegawai Kemnaker Penjara.

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Wakil Kemnaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel divonis Majelis hakim tipikor empat tahun enam bulan penjara setelah dinyatakan bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3.

Eks Wakil Kemnaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel divonis Majelis hakim tipikor empat tahun enam bulan penjara setelah dinyatakan bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3.

Jakarta, jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, serta delapan mantan pejabat dan pegawai Kemnaker yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi terkait pengurusan sertifikasi K3.

Delapan terdakwa yang berasal dari lingkungan Kemnaker dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pemerasan secara bersama-sama dalam proses pengurusan sertifikasi K3.

Mereka dijatuhi hukuman penjara yang bervariasi antara empat hingga enam tahun enam bulan, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Sementara itu, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel divonis empat tahun enam bulan penjara setelah dinyatakan bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3.

Baca Juga :  Diduga Terkait Suap Proyek, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Terjaring OTT KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya menerima sepenuhnya putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim terhadap seluruh terdakwa.

“KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Saudara Immanuel Ebenezer Gerungan dan kawan-kawan,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

Menurut Budi, KPK mengapresiasi putusan tersebut karena menunjukkan bahwa proses penyidikan, penuntutan, dan pembuktian yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan, dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan konstruksi hukum dan analisis yuridis yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK, termasuk pasal-pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan.

“KPK mencermati bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum KPK, termasuk pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan,” ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Diancam dan Diintimidasi Saat Menangani Perkara Perdata, Advokat Maizawir Ismail Lapor ke Polda Jambi

KPK juga mencatat seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, perkara ini telah memperoleh kepastian hukum dan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan.

“KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan,” tambah Budi.

KPK turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penanganan perkara tersebut hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum dari Pengadilan Tipikor Jakarta.(asy*).

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru

Nurul dan Fares terima kado besti dari Discukcapil Kota Sungai Penuh. (Dok. Ft: Meri)

Pemerintahan

Discukcapil Beri Kado Besti untuk Nurul dan Fares di Hari Bahagia

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:01 WIB

Wako Alfin,SH hadiri Pisah sambut Pedang Pora Polres Kerinci dari AKBP Ramadhanil,SH,S.I.K.MH kepada  AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, SH, S.I.K., M.I.K.salam komando.

Sungai Penuh

Wako Alfin Hadiri Pisah Sambut Tradisi Pedang Pora Kapolres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 18:22 WIB