Pekanbaru, jentik.id – Pemerintah Provinsi Riau menghentikan aktivitas dua lokasi usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) berupa tanah urug atau galian C yang beroperasi tanpa izin di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi, menegaskan bahwa para pelaku usaha diminta segera mengurus perizinan sebelum kembali menjalankan kegiatan pertambangan.
“Pemerintah Provinsi Riau tidak melarang kegiatan usaha pertambangan. Namun, seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, pelaku usaha kami minta segera mengurus perizinan sebelum kembali melakukan kegiatan penambangan,” ujar Wan Saiful di Pekanbaru, Sabtu (13/6/2026)
Menurutnya, langkah penghentian tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan perizinan sekaligus mewujudkan tata kelola pertambangan yang tertib dan sesuai regulasi.
Temuan tersebut diperoleh saat tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan aktivitas penambangan tanah urug yang dilakukan tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.
“Pada dua lokasi yang diperiksa, kegiatan penambangan masih berlangsung menggunakan alat berat dan kendaraan angkutan.
Tim gabungan kemudian memasang spanduk peringatan dan menyampaikan imbauan secara langsung kepada para pelaku usaha untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan hingga proses perizinan diselesaikan.
Selain tindakan penghentian sementara, tim juga melakukan pendekatan persuasif dengan meminta para pelaku hadir untuk memberikan klarifikasi serta memperoleh penjelasan terkait prosedur dan tata cara pengurusan izin usaha pertambangan.
Wan Saiful menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang serius, Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pemerintah Provinsi Riau berharap para pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga kegiatan pertambangan dapat berjalan secara legal, tertib, dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah tanpa melanggar aturan hukum.(asy*).









