Jakarta, jentik.id—Komisi III DPR RI siap membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. DPR akan memulai pembahasan setelah menerima rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, menilai revisi UU Polri menjadi momentum penting untuk memperkuat reformasi internal kepolisian.
Menurutnya, Polri membutuhkan penguatan internal agar mampu menjawab tantangan zaman yang terus berkembang.
“Perbaikan dan penguatan internal Polri sangat dibutuhkan. Karena itu, langkah ini penting untuk memperkaya pembahasan revisi UU Polri di DPR,” ujar Gus Falah di Jakarta, Rabu (5/5).
Selain itu, ia menegaskan DPR akan membuka pembahasan secara luas. DPR juga akan melibatkan partisipasi publik dalam seluruh proses legislasi.
Di sisi lain, Gus Falah menilai penyerahan rekomendasi KPRP kepada Presiden Prabowo Subianto menjadi langkah positif bagi masa depan institusi Polri.
Dengan demikian, Polri diharapkan semakin profesional, modern, dan responsif terhadap perkembangan zaman.
Lebih lanjut, Gus Falah menjelaskan rekomendasi KPRP akan menjadi salah satu dasar pembahasan revisi UU Polri dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Tidak hanya itu, Komisi III DPR juga akan menggunakan hasil pengawasan terhadap kinerja Polri sebagai bahan evaluasi penyusunan regulasi baru.
“Peran Polri ke depan harus semakin kuat sebagai pelayan dan pelindung masyarakat,” katanya.
Sementara itu, DPR juga berkomitmen menjalankan proses legislasi secara terbuka dan transparan.
Karena itu, DPR akan melibatkan akademisi, pakar hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga berbagai elemen publik lainnya.
“Komisi III DPR RI akan membahas revisi ini secara mendalam. Selain itu, kami juga membuka ruang partisipasi publik,” tegasnya.
Sebelumnya, jajaran KPRP bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, KPRP menyerahkan laporan akhir sekaligus rekomendasi hasil kerja reformasi Polri.
Selain Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie, sejumlah tokoh turut hadir dalam agenda itu. Mereka antara lain Ahmad Dofiri, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan Mahfud MD.
Yusril mengatakan tim KPRP telah bekerja selama kurang lebih dua bulan sebelum menyerahkan laporan kepada Presiden.
“Kami memenuhi undangan Presiden untuk menyampaikan laporan akhir hasil kerja Komite Percepatan Reformasi Polri,” kata Yusril. (asy*)









