Robby Kurniawan Diperiksa Usut Dugaan Suap Proyek DJKA Dan KPK Tahan 21 Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara KPK Budi Prasetyo, Penyidik KPK mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengondisian proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian di berbagai daerah.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo, Penyidik KPK mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengondisian proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian di berbagai daerah.

Jakarta, jentik.id —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa Robby Kurniawan sebagai saksi. Robby pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Perhubungan pada era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi.

Penyidik mendalami dugaan aliran dana terkait pengondisian proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian di sejumlah daerah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik memeriksa Robby pada Selasa (5/5/2026).

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengonfirmasi dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek DJKA Kemenhub.

“Penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan penerimaan oleh saudara RB. Kemudian kami mengonfirmasi informasi tersebut,” ujar Budi di Jakarta.

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan pengaturan proyek dan pembagian pekerjaan kepada sejumlah vendor proyek DJKA.

Kasus tersebut turut menyeret anggota DPR RI periode 2019–2024, Sudewo, yang kini berstatus tersangka.

Baca Juga :  Penyidik KPK Secara Meraton  Periksa Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Dan 12 Tersangka Dalam Pengembangan Kasus OTT

Menurut Budi, para pelaku menjalankan praktik korupsi secara sistematis. Mereka diduga mengatur tender sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang proyek.

Melalui modus itu, para pelaku mengarahkan proyek kepada pihak tertentu dengan imbalan sejumlah uang.

Budi juga menjelaskan kronologi awal terbongkarnya kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang.

Setelah OTT berlangsung, KPK langsung menetapkan 10 tersangka awal dan menahan mereka.

Selanjutnya, KPK terus mengembangkan penyidikan perkara tersebut.

Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan total 21 tersangka dalam kasus korupsi proyek perkeretaapian itu.

Selain individu, KPK juga menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yakni PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen.

Baca Juga :  KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Kasus Korupsi Baru Terbongkar

Kedua perusahaan itu diduga terlibat dalam praktik korupsi sejumlah proyek strategis jalur kereta api.

Beberapa proyek yang masuk dalam pusaran kasus antara lain pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso.

Selain itu, kasus juga menyentuh proyek jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.

KPK turut mengusut proyek konstruksi dan supervisi jalur kereta api di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat.

Tak hanya itu, penyidik juga mendalami proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.

KPK menilai praktik korupsi di sektor transportasi merugikan keuangan negara.

Selain merugikan negara, kasus tersebut juga menghambat pembangunan infrastruktur publik dan konektivitas nasional.

“KPK akan terus menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” tegas Budi. (asy*).

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar
Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK
4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi
Kejari Sungai Penuh Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Damkar
12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti
Rp36 Miliar Uang Palsu Disita! Polda Metro Bongkar Pabrik di Tangsel
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi

Selasa, 1 September 2026 - 08:51 WIB

Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:28 WIB

Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:38 WIB

4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi

Berita Terbaru

Ilustrasi – Belasan Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa. (Foto: AI)

Daerah

11 Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa Tahap II 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:23 WIB