Fakta Persidangan  Pemasangan Bollard di Jalan Nasional Tanpa Regulasi Hanya Usulan Nota Dinas

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Penuh, jentik.id–Sidang bollard Sungai Penuh mengungkap fakta baru terkait dugaan perusakan fasilitas jalan di depan rumah dinas Wakil Wali Kota. Persidangan ini menunjukkan lemahnya dasar regulasi pemasangan bollard di jalan nasional tersebut.

Pengadilan Negeri Sungai Penuh menggelar sidang bollard Sungai Penuh pada Senin (20/04/2026). Jaksa menghadirkan Fahruddin sebagai terdakwa, yang juga menjabat Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh.

Ketua majelis hakim Muhammad Hanafi Insya memimpin sidang bersama hakim anggota Wanda Rara Fahrezha dan Daniel Naibaho. Sebelumnya, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga Muhammad Afdhal untuk menghadirkan saksi.

Saksi Ungkap Pemasangan Hanya Berdasar Nota Dinas

Dalam sidang bollard Sungai Penuh, JPU menghadirkan tiga saksi. Mereka yaitu Khalik Munawar dari Dinas PUPR, Fran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Tole S. Hadiwarso, Ketua Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh.

Majelis hakim mendalami legalitas pemasangan bollard di ruas jalan nasional tersebut.

Baca Juga :  Pasar Sudah Rapi, Emak-Emak Minta Pemkot Jangan Kendor Awasi Pedagang Bandel

Khalik Munawar menyebut pihak ketiga memberikan bollard sebagai hibah. Pihak terkait memasang bollard untuk melindungi proyek batu andesit senilai sekitar Rp900 juta yang dikerjakan CV Abbiyu Bangun Konstruksi.

Ia juga menjelaskan bahwa pemasangan bollard bertujuan mengubah fungsi jalan menjadi kawasan khusus. Proyek tersebut sempat memicu sorotan publik karena batu andesit mengalami kerusakan.

Saat hakim menanyakan dasar regulasi, Khalik mengaku hanya menggunakan nota dinas dari Dinas PUPR kepada Wali Kota.

Hakim kemudian menanyakan keberadaan Surat Keputusan (SK). Khalik menegaskan bahwa pemerintah belum menerbitkan SK Wali Kota dan hanya memberikan disposisi untuk berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.

DPRD Soroti Dasar Hukum Pemasangan Bollard

Hakim kembali mempertanyakan apakah nota dinas dapat menjadi dasar kebijakan. Khalik tetap menyatakan hal tersebut bisa dilakukan.

Fahruddin menyoroti persoalan ini dalam sidang bollard Sungai Penuh. Ia menilai perubahan fungsi jalan nasional harus memiliki dasar hukum yang jelas, seperti Peraturan Wali Kota (Perwako) atau Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga :  Laporan Polisi PUPR Disidangkan, Ketua Komisi II DPRD Sungai Penuh Jadi Terdakwa

Tole S. Hadiwarso juga menyampaikan pandangan. Ia menegaskan bahwa dasar hukum menentukan keabsahan pemasangan bollard.

“Jika memiliki aturan yang jelas, tentu sah. Namun jika tidak, maka bisa dipersoalkan secara hukum,” ujarnya.

Aturan Jalan Wajib Penuhi Kajian Teknis

Pemerintah mengatur penggunaan dan perubahan fungsi jalan melalui berbagai regulasi. Aturan tersebut mencakup Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018.

Pemerintah mewajibkan setiap perubahan fungsi jalan melalui perencanaan dan kajian teknis. Pejabat berwenang juga harus menetapkan kebijakan secara resmi.

Pengadilan akan melanjutkan sidang bollard Sungai Penuh pada 27 April 2026. Majelis hakim akan memeriksa saksi tambahan dan mendalami fakta hukum untuk menguji kesesuaian tindakan para pihak dengan peraturan yang berlaku. (Red/*)

Berita Terkait

Sekda Sudirman Resmi Rangkap Jabatan Juga Komisaris Utama Bank 9 Jambi
Sidang Tuntutan Kasus Mutilasi 3 Perempuan di Pariaman Digelar Hari Ini
Ribuan Massa Kepung DPRD Kaltim, Protes Kebijakan Tentang Anggaran Pemprov
Hari Kartini Jadi Lebih Spesial! Istri Wali Kota Sungai Penuh Rayakan Ulang Tahun di Momen Bersejarah
Iran Gunakan Seluruh Kemampuan untuk Pertahankan Keamanan Nasional
Polda Jambi Siap Limpahkan Berkas 2 Eks Polisi Tersangka Rudapaksa ke Kejaksaan
Anak Jantan, Anak Batino Desa Koto Baru,Membangkit Batang Terendam Gelar Kenduri SKO
Wako Alfin: Kenduri Sko Koto Baru Tradisi Leluhur Satukan Warga
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:19 WIB

Sekda Sudirman Resmi Rangkap Jabatan Juga Komisaris Utama Bank 9 Jambi

Selasa, 21 April 2026 - 16:00 WIB

Sidang Tuntutan Kasus Mutilasi 3 Perempuan di Pariaman Digelar Hari Ini

Selasa, 21 April 2026 - 14:32 WIB

Ribuan Massa Kepung DPRD Kaltim, Protes Kebijakan Tentang Anggaran Pemprov

Selasa, 21 April 2026 - 13:00 WIB

Hari Kartini Jadi Lebih Spesial! Istri Wali Kota Sungai Penuh Rayakan Ulang Tahun di Momen Bersejarah

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Iran Gunakan Seluruh Kemampuan untuk Pertahankan Keamanan Nasional

Berita Terbaru