Eks Kadisdik Jambi Ditahan Paksa! Kasus Korupsi SMK Rp21,8 Miliar Jadi Sorotan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Polda Jambi melakukan upaya penahanan secara paksa pada eks Kadisdik Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra dan 2 tersangka lainnya, Senin (4/5/2026). Ketiganya terjerat dugaan kasus korupsi alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang merugikan negara hingga Rp21,8 miliar.

Penyidik Polda Jambi melakukan upaya penahanan secara paksa pada eks Kadisdik Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra dan 2 tersangka lainnya, Senin (4/5/2026). Ketiganya terjerat dugaan kasus korupsi alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang merugikan negara hingga Rp21,8 miliar.

Jambi, Jentik.id Penyidik Polda Jambi melakukan upaya paksa dan menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, bersama dua tersangka lainnya pada Senin (4/5/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyatakan penyidik langsung menahan ketiganya setelah mereka selesai menjalani pemeriksaan.

“Kami lakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga tersangka,” ujarnya.

Ia menyebut pertimbangan penyidik mendorong langkah penahanan tersebut untuk memperlancar proses hukum.

Ketiga tersangka yang ditahan yakni Varial Adhi Putra, Bukri, dan David. Penyidik kemudian menggiring mereka ke rumah tahanan Polda Jambi usai pemeriksaan.

Baca Juga :  5 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Jambi, 4,25 Hektare Lahan Ludes Terbakar

Dalam proses itu, petugas memasangkan rompi tahanan kepada Varial Adhi Putra. Petugas kemudian membawa dua tersangka lain tanpa banyak bicara kepada awak media. Ketiganya tetap diam saat petugas menggiring mereka ke rutan.

Penyidik sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka lain dalam kasus ini, termasuk Wawan Setiawan selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima, Rudy Wage Soeparman sebagai perantara, Endah Susanti pemilik PT Tahta Djaga Internasional, serta Zainul Havis yang menjabat Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka lebih dulu menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jambi.

Baca Juga :  KPK Gelar Lelang Barang Rampasan, iPhone XS 64 Terjual Rp34 Juta dari Harga Limit Rp231 Ribu

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan alat praktik SMK pada tahun anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp62,1 miliar untuk 30 paket pengadaan peralatan praktik.

Namun hasil penyidikan mengungkap dugaan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp21,8 miliar. Penyidik juga menyoroti penggunaan e-katalog dan kebijakan TKDN yang diduga hanya menjadi formalitas dalam proses pengadaan.

Polda Jambi masih melanjutkan pengembangan kasus untuk menelusuri pihak lain yang terlibat dalam proyek tersebut.  (nr*)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar
Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK
4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi
Kejari Sungai Penuh Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Damkar
12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti
Rp36 Miliar Uang Palsu Disita! Polda Metro Bongkar Pabrik di Tangsel
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi

Selasa, 1 September 2026 - 08:51 WIB

Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:28 WIB

Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:38 WIB

4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi

Berita Terbaru

Ilustrasi – Belasan Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa. (Foto: AI)

Daerah

11 Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa Tahap II 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:23 WIB