Eks Kadisdik Jambi Ditahan Paksa! Kasus Korupsi SMK Rp21,8 Miliar Jadi Sorotan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Polda Jambi melakukan upaya penahanan secara paksa pada eks Kadisdik Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra dan 2 tersangka lainnya, Senin (4/5/2026). Ketiganya terjerat dugaan kasus korupsi alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang merugikan negara hingga Rp21,8 miliar.

Penyidik Polda Jambi melakukan upaya penahanan secara paksa pada eks Kadisdik Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra dan 2 tersangka lainnya, Senin (4/5/2026). Ketiganya terjerat dugaan kasus korupsi alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang merugikan negara hingga Rp21,8 miliar.

Jambi, Jentik.id Penyidik Polda Jambi melakukan upaya paksa dan menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, bersama dua tersangka lainnya pada Senin (4/5/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyatakan penyidik langsung menahan ketiganya setelah mereka selesai menjalani pemeriksaan.

“Kami lakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga tersangka,” ujarnya.

Ia menyebut pertimbangan penyidik mendorong langkah penahanan tersebut untuk memperlancar proses hukum.

Ketiga tersangka yang ditahan yakni Varial Adhi Putra, Bukri, dan David. Penyidik kemudian menggiring mereka ke rumah tahanan Polda Jambi usai pemeriksaan.

Baca Juga :  Kemenkes Langsung Bentuk Tim Investigasi untuk Selidiki Kematian dr Myta di Jambi

Dalam proses itu, petugas memasangkan rompi tahanan kepada Varial Adhi Putra. Petugas kemudian membawa dua tersangka lain tanpa banyak bicara kepada awak media. Ketiganya tetap diam saat petugas menggiring mereka ke rutan.

Penyidik sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka lain dalam kasus ini, termasuk Wawan Setiawan selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima, Rudy Wage Soeparman sebagai perantara, Endah Susanti pemilik PT Tahta Djaga Internasional, serta Zainul Havis yang menjabat Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka lebih dulu menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jambi.

Baca Juga :  10 Terdakwa Korupsi Pokir PJU DPRD Kerinci Pengadilan Tipikor Jambi Vonis Penjara

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan alat praktik SMK pada tahun anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp62,1 miliar untuk 30 paket pengadaan peralatan praktik.

Namun hasil penyidikan mengungkap dugaan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp21,8 miliar. Penyidik juga menyoroti penggunaan e-katalog dan kebijakan TKDN yang diduga hanya menjadi formalitas dalam proses pengadaan.

Polda Jambi masih melanjutkan pengembangan kasus untuk menelusuri pihak lain yang terlibat dalam proyek tersebut.  (nr*)

Berita Terkait

Kasus dr Myta Jadi Perhatian Nasional, Kemenkes Mulai Investigasi di RSUD Tanjabbar
Kemenkes Langsung Bentuk Tim Investigasi untuk Selidiki Kematian dr Myta di Jambi
Imigrasi Soekarno Hatta Cegah Keberangkatan 23 WNI Terindikasi Haji Ilegal
Bongkar PETI di Merangin! Polda Jambi Ringkus 7 Pelaku Sekaligus
Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap 7 Pelaku PETI di Merangin, Pemodal Masuk DPO
Hakim Batalkan Hukuman Mati! Pemilik 47 Kg Sabu di Padang Divonis Seumur Hidup
Polisi Bongkar Peredaran Ganja di Payakumbuh, 1 Kg Disita dari Bengkel dan Rumah
Kejari Tetapkan Ketua dan Anggota DPRD Magetan Tersangka Korupsi Dana Pokir
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:00 WIB

Eks Kadisdik Jambi Ditahan Paksa! Kasus Korupsi SMK Rp21,8 Miliar Jadi Sorotan

Senin, 4 Mei 2026 - 13:11 WIB

Kasus dr Myta Jadi Perhatian Nasional, Kemenkes Mulai Investigasi di RSUD Tanjabbar

Senin, 4 Mei 2026 - 10:00 WIB

Kemenkes Langsung Bentuk Tim Investigasi untuk Selidiki Kematian dr Myta di Jambi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:12 WIB

Imigrasi Soekarno Hatta Cegah Keberangkatan 23 WNI Terindikasi Haji Ilegal

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:30 WIB

Bongkar PETI di Merangin! Polda Jambi Ringkus 7 Pelaku Sekaligus

Berita Terbaru