Eks Kadisdik Jambi Ditahan Paksa! Kasus Korupsi SMK Rp21,8 Miliar Jadi Sorotan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Polda Jambi melakukan upaya penahanan secara paksa pada eks Kadisdik Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra dan 2 tersangka lainnya, Senin (4/5/2026). Ketiganya terjerat dugaan kasus korupsi alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang merugikan negara hingga Rp21,8 miliar.

Penyidik Polda Jambi melakukan upaya penahanan secara paksa pada eks Kadisdik Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra dan 2 tersangka lainnya, Senin (4/5/2026). Ketiganya terjerat dugaan kasus korupsi alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang merugikan negara hingga Rp21,8 miliar.

Jambi, Jentik.id — Penyidik Polda Jambi melakukan upaya paksa dan menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, bersama dua tersangka lainnya pada Senin (4/5/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyatakan penyidik langsung menahan ketiganya setelah mereka selesai menjalani pemeriksaan.

“Kami lakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga tersangka,” ujarnya.

Ia menyebut pertimbangan penyidik mendorong langkah penahanan tersebut untuk memperlancar proses hukum.

Ketiga tersangka yang ditahan yakni Varial Adhi Putra, Bukri, dan David. Penyidik kemudian menggiring mereka ke rumah tahanan Polda Jambi usai pemeriksaan.

Baca Juga :  Mantan Kadisdik Jambi Tersangka Korupsi DAK SMK Rp 21,8 Miliar, Polda Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Dalam proses itu, petugas memasangkan rompi tahanan kepada Varial Adhi Putra. Petugas kemudian membawa dua tersangka lain tanpa banyak bicara kepada awak media. Ketiganya tetap diam saat petugas menggiring mereka ke rutan.

Penyidik sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka lain dalam kasus ini, termasuk Wawan Setiawan selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima, Rudy Wage Soeparman sebagai perantara, Endah Susanti pemilik PT Tahta Djaga Internasional, serta Zainul Havis yang menjabat Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka lebih dulu menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jambi.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Tanjab Barat, Motif Sakit Hati Terungkap

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan alat praktik SMK pada tahun anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp62,1 miliar untuk 30 paket pengadaan peralatan praktik.

Namun hasil penyidikan mengungkap dugaan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp21,8 miliar. Penyidik juga menyoroti penggunaan e-katalog dan kebijakan TKDN yang diduga hanya menjadi formalitas dalam proses pengadaan.

Polda Jambi masih melanjutkan pengembangan kasus untuk menelusuri pihak lain yang terlibat dalam proyek tersebut.  (nr*)

Berita Terkait

DPRD Sungai Penuh Pertanyakan Proses Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes, Harus Dinilai Sebelum Dilelang
Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Akan Selusuri Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangun Eks Dinkes Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024
Kabid Aset Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes Tak Perlu Persetujuan DPRD
Penilaian Aset Pembongkaran Bangunan Dan Hibah Harus Dilakukan Sebelum Dihapusan
Izin Siapa Bongkar Bangunan Aset BMD Dan Material Bekas Pembongkaran ke Mana?
Legalitas Hibah Tanah Aset Pemkot Sungai Penuh untuk Kantor Imigrasi Dipertanyakan
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Suap Proyek dan Manipulasi Audit BPK
Dugaan Korupsi Lahan Ujung Jabung Rp11,9 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala BPN
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:51 WIB

DPRD Sungai Penuh Pertanyakan Proses Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes, Harus Dinilai Sebelum Dilelang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:57 WIB

Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Akan Selusuri Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangun Eks Dinkes Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Kabid Aset Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes Tak Perlu Persetujuan DPRD

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Penilaian Aset Pembongkaran Bangunan Dan Hibah Harus Dilakukan Sebelum Dihapusan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Izin Siapa Bongkar Bangunan Aset BMD Dan Material Bekas Pembongkaran ke Mana?

Berita Terbaru