Sungai Penuh, jentik.id — Persoalan belum dibayarkannya jasa pelayanan tenaga medis dan perawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjen A.H. Thalib, yang disebut bersumber dari klaim BPJS Kesehatan, kembali mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Sungai Penuh.
Jasa pelayanan tenaga medis tersebut disebut belum dibayarkan selama enam bulan. Jika mengacu pada nilai klaim BPJS Kesehatan yang disebut mencapai sekitar Rp2 miliar setiap bulan, maka total dana yang berkaitan dengan klaim selama enam bulan diperkirakan mencapai Rp12 miliar.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hardizal, yang merupakan politisi senior PDIP, bersama anggota Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh H. Fajran.
Keduanya meminta adanya penjelasan dari manajemen RSUD Mayjen A.H. Thalib terkait keterlambatan pembayaran jasa pelayanan medis, termasuk penggunaan dana yang bersumber dari BPJS Kesehatan.
Fajran mengatakan, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada pimpinan BPJS Kesehatan Perwakilan Sungai Penuh. Berdasarkan penjelasan yang diterimanya, seluruh klaim yang diajukan RSUD Mayjen A.H. Thalib disebut telah dibayarkan secara rutin.
“Dari hasil konfirmasi dengan pimpinan BPJS Kesehatan Sungai Penuh, kewajiban BPJS Kesehatan disebut telah dibayarkan setiap bulan.
“Pencairannya sekitar tanggal 15 ke rekening RSUD Mayjen A.H. Thalib dengan nilai sekitar Rp2 miliar per bulan. Kalau enam bulan, totalnya sekitar Rp12 miliar,” ujar Fajran.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai alasan jasa pelayanan tenaga medis belum dibayarkan, sementara dana klaim BPJS Kesehatan disebut telah masuk ke rekening rumah sakit.
“Kita juga heran, apa alasan pihak manajemen RSUD Mayjen A.H. Thalib menahan atau belum membayarkan jasa tenaga medis yang bersumber dari BPJS Kesehatan,” tegasnya.
“Sebelumnya beredar informasi bahwa salah satu kendala belum dibayarkannya jasa pelayanan tenaga medis berkaitan dengan belum diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwako) Sungai Penuh mengenai penggunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Namun, informasi tersebut dibantah secara tidak langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh Gusnardi.
Saat dikonfirmasi Senin (10/8/2026) di ruang kerjanya,
“Gusnardi menegaskan bahwa regulasi yang menjadi dasar penggunaan dana tersebut telah diterbitkan. “Surat Keputusan Wali Kota Sungai Penuh sudah diterbitkan,” ujar Gusnardi.
Ia menjelaskan, pengelolaan dana yang berkaitan dengan kapitasi dan pelayanan kesehatan memiliki sejumlah dasar hukum, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah.
“Selain itu, terdapat ketentuan Kementerian Keuangan yang mengatur tata cara penyaluran dan pertanggungjawaban penggunaan dana kapitasi, termasuk untuk jasa pelayanan kesehatan.
Gusnardi mengakui bahwa dana kapitasi pada prinsipnya dapat dialokasikan untuk pembayaran insentif atau jasa pelayanan bagi tenaga kesehatan maupun tenaga nonkesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, ia menegaskan bahwa Dinas Kesehatan tidak terlibat langsung dalam mekanisme persentase pembagian jasa pelayanan di RSUD Mayjen A.H. Thalib.
“Dinas Kesehatan tidak terlibat langsung dalam pembagian. Sepenuhnya merupakan kewenangan manajemen RSUD Mayjen A.H. Thalib,” tegasnya.
Ketika kembali ditanya mengenai kapan Perwako tersebut diterbitkan, Gusnardi tidak menyebutkan secara rinci tanggal penerbitannya.
Dengan telah diterbitkannya regulasi tersebut, DPRD Kota Sungai Penuh diharapkan dapat meminta penjelasan lebih lanjut kepada manajemen RSUD Mayjen A.H. Thalib mengenai posisi dana klaim BPJS Kesehatan serta mekanisme pembayaran jasa pelayanan tenaga medis selama enam bulan terakhir.
Persoalan ini juga dinilai perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik di kalangan tenaga medis dan masyarakat, sekaligus memastikan pengelolaan dana BLUD dan klaim BPJS Kesehatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(asy*)









