Sungai Penuh, jentik.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh melalui Dinas Pendidikan melakukan pergantian lima kepala sekolah (kepsek) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di wilayah Kota Sungai Penuh.
Pergantian tersebut dibenarkan Oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh, Affan, SE, MM, kita sudah surat keputusan pemcopotan ke lima Kepsek” ujara Affan SE, MM ketika temui.
Kepala sebagai bagian dari penataan dan penyegaran organisasi di lingkungan satuan pendidikan tingkat pertama.
“Menurutnya pergantian kelima kepsek tersebut berdasarkan nota Dinas disampaikan Plt Dinas Pendidikan Kewalikota Sungai penuh, yang diposis kepada BKPSDM untuk diproses dan ditindak kanjuti” ujar Affan.
“Untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan serta kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal, Dinas Pendidikan juga telah menunjuk lima Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah.
“Benar, ada lima kepala SMPN yang diganti dalam rangka penataan. Kami juga sudah menunjuk Plt untuk memimpin sekolah-sekolah tersebut sementara waktu,” ujarnya saat dikonfirmasi, dari Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh Jumat (18/9/2026).
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, lima SMPN yang mengalami pergantian pimpinan tersebut yakni SMP Negeri 1 Sungai Penuh dan ditujuk sebagai jPlt Mela.
SMP Negeri 4 Sungai Penu, ditunjuk Plt Ananto Asril.
SMP Negeri 8 Sungai Penu, ditunjuk Plt Lamia Dareni.
SMP Negeri 12 Sungai Penuh, sebagai Plt Busrizal dan
SMP Negeri 13 Sungai Penuh,ditunjuk Plt Dedi.
“Penunjukan Plt tersebut bersifat sementara. Para pejabat yang ditunjuk akan menjalankan tugas kepemimpinan sekolah hingga tidak terjadi kekosongan serta proses belajar dan mengajar sebelum penetapan kepala sekolah definitif selesai sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas Pendidikan berharap penataan tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap pengelolaan sekolah sekaligus mendorong peningkatan mutu pendidikan di Kota Sungai Penuh.
“Kembali dipertegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh, Affan, SE, MM, menyebutkan Ke lima kepsek tersebut sudah diterbitkan Surat Keputusan pengatian mereka sebagai kepsek ” tuturnya.
Ia menegaskan, proses pergantian dilakukan dengan sesui dengan prosudur setelah dilakukan intivigasi dari, karena sudah 8 tahun menjabat kespsek tidak buda diperpanjang nengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Pengantian lima kepala sekolah tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Affan.(asy*)









