JAKARTA, jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam proses importasi barang. Penyidik kini menelusuri dugaan suap dari pihak swasta kepada sejumlah oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pada Kamis (6/8/2026), penyidik memeriksa dua saksi, yakni aparatur sipil negara (ASN) Ditjen Bea Cukai Umar Khayam dan Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.
KPK Selidiki Dugaan Pengaturan Jalur Impor
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami keterangan saksi terkait mekanisme importasi barang. Penyidik juga menyelidiki dugaan pengaturan jalur hijau dan jalur merah dalam proses kepabeanan.
Selain itu, penyidik menelusuri dugaan pemberian uang dari importir maupun perusahaan forwarder kepada sejumlah oknum pejabat Bea dan Cukai. Budi menegaskan keterangan para saksi memperkuat proses pembuktian perkara.
Penyidik Telusuri Aliran Dana Rp91 Miliar
KPK sebelumnya menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengembangkan perkara suap importasi barang yang melibatkan Pemilik PT Blueray Cargo Group, John Field.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan penyidik menemukan fakta baru selama persidangan. Temuan itu mendorong penyidik menelusuri dugaan aliran dana senilai Rp91 miliar.
Penyidik kemudian membagi perkara ke dalam beberapa klaster berdasarkan pihak yang diduga menerima aliran dana.
KPK Tetapkan Tersangka Baru
Ahmad Taufik menegaskan KPK sudah menetapkan tersangka pada klaster yang melibatkan oknum pejabat Bea dan Cukai.
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk klaster lain. Karena proses hukum masih berjalan, KPK belum mengumumkan identitas tersangka maupun konstruksi perkara secara rinci.
KPK memastikan penyidikan terus berlanjut. Penyidik juga terus menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi importasi barang. (nr*)









