BATAM, jentik.id – Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV menggagalkan penyelundupan 42 karung pasir timah ilegal di perairan Pekajang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Nilai ekonomi barang bukti itu diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar.
Komandan Kodaeral IV, Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko, mengatakan operasi gabungan TNI AL pada Minggu (26/7) berhasil menangkap satu orang berinisial AL bersama 42 karung pasir timah.
Pelaku menyembunyikan pasir timah di bawah keramba jaring apung pada kedalaman sekitar empat hingga lima meter. Hasil penyelidikan awal mengarah pada rencana pengiriman pasir timah ke Malaysia.
Penyidik TNI AL terus mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Tim juga menyelidiki dugaan sindikat yang mengangkut pasir timah dari lokasi penyimpanan ke kapal di tengah laut sebelum mengirimnya ke luar negeri dengan metode ship-to-ship.
Operasi bermula setelah tim gabungan menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan di perairan Pekajang. Saat menyisir lokasi, petugas menemukan dua kapal cepat di sekitar keramba jaring apung.
Petugas kemudian memeriksa pemilik keramba. Pemeriksaan itu mengungkap indikasi bahwa pelaku memanfaatkan lokasi tersebut sebagai tempat penyimpanan pasir timah ilegal. Tim penyelam lalu menemukan 42 karung pasir timah di bawah keramba.
TNI AL selanjutnya berkoordinasi dengan Lanal Dabo Singkep dan KRI Beladau untuk mengamankan lokasi. Petugas kemudian menangkap AL, pemilik keramba yang menjadi terduga pelaku.
Selain pasir timah, petugas menyita satu senapan angin, satu air shotgun, dan sejumlah barang bukti lainnya. Penyidik membawa AL beserta seluruh barang bukti ke Lanal Dabo Singkep untuk melanjutkan proses hukum.
Hasil uji laboratorium PT Timah di Kundur menunjukkan kandungan timah (Sn) pada pasir tersebut berkisar antara 53 hingga 67 persen. Kandungan itu menandakan pasir timah tersebut memiliki nilai ekonomi yang tinggi. (nr*)









