Pegawai Kejaksaan di Jambi Terseret Dugaan Investasi Fiktif Rp900 Juta, Kejati Beri Penjelasan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pegawai kejaksaan

Ilustrasi pegawai kejaksaan

JAMBI, jentik.id – Seorang pengusaha berinisial DND melaporkan pegawai kejaksaan berinisial RA ke Polda Jambi atas dugaan penipuan atau penggelapan dana investasi senilai Rp900 juta. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kemudian memberikan penjelasan terkait status RA.

DND mengajukan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi. Perselisihan itu berawal dari kerja sama usaha pengangkutan dan penjualan batu bara yang menurut pelapor tidak berjalan sesuai kesepakatan.

Kuasa hukum pelapor, Chris Januardi, mengatakan pihaknya menempuh jalur pidana karena menduga RA melakukan penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Polisi Usut Dugaan Asusila di Ponpes Tebo, Tujuh Santriwati Jadi Korban

Chris menjelaskan pihaknya lebih dulu menyampaikan pengaduan kepada Asisten Pengawasan Kejati Jambi pada Juli 2026 sebelum mengajukan laporan ke kepolisian.

Menurut Chris, kedua pihak menandatangani perjanjian kerja sama jual beli batu bara melalui akta notaris pada 2 Juni 2026. Sebelum penandatanganan, RA menawarkan investasi dengan janji keuntungan dari usaha tersebut.

Pelapor kemudian menginvestasikan dana sebesar Rp900 juta. Namun, pelapor menilai kerja sama itu tidak berjalan sesuai kesepakatan dan RA belum mengembalikan dana tersebut. Karena itu, pelapor memilih membawa perkara ini ke Polda Jambi.

Kejati Hormati Proses Hukum

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menjelaskan RA berstatus sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Batanghari Cabang Muara Tembesi, bukan jaksa.

Baca Juga :  Sindikat e-Tilang Palsu Beraksi Sejak 2025, Polri Ringkus Lima Tersangka

Noly menegaskan persoalan tersebut merupakan hubungan bisnis antara RA dan pelapor. Menurutnya, perkara itu tidak melibatkan institusi kejaksaan.

Kejati Jambi menghormati proses hukum yang kini berlangsung di kepolisian. Kejati juga memeriksa RA melalui mekanisme pengawasan internal.

Pada akhir Juli 2026, pelapor mengajukan laporan ke SPKT Polda Jambi. Saat ini, penyidik menangani dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian yang menurut pelapor mencapai Rp900 juta. (nr*)

Berita Terkait

Pendalaman Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari, KPK Geledah Tiga Lokasi
Gudang Penimbunan Biosolar di Padang Digerebek, Polisi Sita 1.350 Liter BBM Subsidi
Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung, Tampil dengan Rompi Pink dan Tangan Diborgol
KPK Kembangkan Kasus Suap Bea Cukai, Aliran Dana Rp91 Miliar Jadi Fokus Penyidikan
Polisi Dalami Kepemilikan dan Perizinan 995 Senjata yang Ditemukan di Sekolah Jaksel
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen MBG di Jambi Memanas, Polda Periksa Tiga Ketua Yayasan
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Senilai Rp1,3 Miliar, Satu Pelaku Ditangkap
Kadis PUPR Kota Bengkulu Diperiksa KPK, Didalami Terkait Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Pendalaman Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari, KPK Geledah Tiga Lokasi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Gudang Penimbunan Biosolar di Padang Digerebek, Polisi Sita 1.350 Liter BBM Subsidi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Kejagung, Tampil dengan Rompi Pink dan Tangan Diborgol

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:55 WIB

KPK Kembangkan Kasus Suap Bea Cukai, Aliran Dana Rp91 Miliar Jadi Fokus Penyidikan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Polisi Dalami Kepemilikan dan Perizinan 995 Senjata yang Ditemukan di Sekolah Jaksel

Berita Terbaru

Foto: dok Istimewa

Nasional

21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Selasa, 11 Agu 2026 - 13:12 WIB

Foto: Pedagang ikan (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Kesehatan

Waspada Ikan Berformalin, Kenali Ciri-Cirinya Sebelum Membeli

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:54 WIB

Foto: Pemimpin tertinggi Iran yang baru, Mojtaba Khamenei, putra kedua dari mendiang Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei, menghadiri rapat umum di Teheran, Iran, 31 Mei 2019. (via REUTERS/Hamid Forootan)

Internasional

Lama Menghilang, Mojtaba Khamenei Segera Muncul di Publik Iran

Selasa, 11 Agu 2026 - 10:38 WIB