Sindikat e-Tilang Palsu Beraksi Sejak 2025, Polri Ringkus Lima Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers pengungkapan perkara sms blast link phising e-tilang palsu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2). Foto: Rayyan/Kumparan

Konferensi Pers pengungkapan perkara sms blast link phising e-tilang palsu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2). Foto: Rayyan/Kumparan

Jakarta, jentik.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan online bermodus SMS blast berisi tautan e-tilang palsu. Selain itu, polisi menangkap lima orang yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Direktur Dittipidsiber, Himawan Bayu Aji, menyatakan tersangka utama berinisial BAP memakai ribuan NIK warga untuk mendaftarkan kartu SIM. Setelah itu, ia mengaktifkan nomor tersebut dan menyebarkan tautan phishing ke masyarakat setiap hari. Dengan langkah itu, ia menjangkau ribuan calon korban dalam waktu singkat.

BAP mengelola akun Telegram dan WhatsApp untuk mendukung aksinya. Bahkan, ia mendaftarkan hingga 3.000 nomor aktif untuk mengirim pesan massal. Kini, polisi menelusuri sumber NIK yang ia pakai dan memburu pihak yang memasok data tersebut.

Baca Juga :  Jaringan Judi Online Diduga Pindah ke Indonesia, Ratusan WNA Ditangkap di Jakarta

Sementara itu, BAP menggandeng warga negara China bernama Chen Jiji yang mengendalikan akun Telegram “Owen Champ”. Ia menjalankan operasi sejak Februari 2025 dan mengatur distribusi pesan dari jarak jauh. Penyidik menduga ia menguasai sistem teknologi informasi untuk mempercepat penyebaran SMS.

Selanjutnya, tim forensik digital memeriksa pola registrasi SIM dan melacak alur komunikasi antaranggota sindikat. Tak hanya itu, penyidik juga mengejar jejak transaksi untuk memetakan jaringan secara menyeluruh.

Baca Juga :  Insiden Berdarah di Kinali, Mamak Rumah Bacok Sumando di Depan Warga

Di sisi lain, polisi menangkap empat tersangka lain, yakni WTP (29), FN (41), RW (40), dan RJ (29) di Jawa Tengah serta Banten. Mereka menyebarkan 124 tautan phishing dan mencatut nama Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna meyakinkan korban. Akibat aksi itu, sejumlah warga hampir menyerahkan data pribadi mereka.

Karena perbuatannya, polisi menjerat kelima tersangka dengan pasal berlapis, mulai dari UU ITE, UU TPPU, hingga KUHP. Dengan ancaman tersebut, mereka menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. (nr*)

Berita Terkait

Terbongkar! Polda Sumbar Sita Ribuan Liter Biosolar Subsidi dalam Dua Kasus Besar
WALHI Laporkan Gubernur Sumbar hingga Polda Terkait Dugaan Pembiaran PETI
Majelis Hakim Tipikor Jakarta Putusan  Eks Wamenaker dan Delapan Pegawai Kemnaker Penjara.
Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar
Skandal Motor Listrik BGN Terbongkar, Dugaan Markup Harga dan Ketidaksesuaian Spesifikasi
Penyidik KPK Secara Meraton  Periksa Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Dan 12 Tersangka Dalam Pengembangan Kasus OTT
Lima ASN BPK Terjaring OTT KPK Sita Uang Rp500 Juta Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Kejari Jalankan Amar Tipikor, Sitaan Rp2,7 Miliar Dari 10 Terdawa Masih Kurangan Rp 181 Juta Lebih
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:33 WIB

Terbongkar! Polda Sumbar Sita Ribuan Liter Biosolar Subsidi dalam Dua Kasus Besar

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:05 WIB

WALHI Laporkan Gubernur Sumbar hingga Polda Terkait Dugaan Pembiaran PETI

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:32 WIB

Majelis Hakim Tipikor Jakarta Putusan  Eks Wamenaker dan Delapan Pegawai Kemnaker Penjara.

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:54 WIB

Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:45 WIB

Skandal Motor Listrik BGN Terbongkar, Dugaan Markup Harga dan Ketidaksesuaian Spesifikasi

Berita Terbaru