JAKARTA, jentik.id – Kuasa hukum Andi dan Jasen Hioe mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Bareskrim Polri. Langkah ini bertujuan menguji dasar hukum yang penyidik gunakan saat menetapkan dua bos pabrik Whip-Pink sebagai tersangka.
Kuasa hukum kedua tersangka, Rizky Hariyo Wibowo, menilai Whip-Pink merupakan bahan tambahan pangan untuk industri kuliner. Karena itu, ia meminta penyidik menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Pangan, bukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Rizky menjelaskan bahwa gas dinitrogen monoksida (N2O) memiliki berbagai fungsi. Selain mendukung kebutuhan medis, industri makanan juga memanfaatkan gas tersebut sebagai propelan dan bahan tambahan pangan. Menurutnya, regulasi yang mengatur penggunaan tersebut berbeda dengan aturan di sektor kesehatan.
Ia juga menegaskan bahwa Whip-Pink dipasarkan khusus untuk industri kuliner. Produsen bahkan mencantumkan keterangan pada kemasan agar konsumen tidak menyalahgunakan produk tersebut.
Melalui gelar perkara khusus, tim kuasa hukum ingin menguji ketepatan pasal yang penyidik terapkan.Mereka juga meminta Bareskrim memastikan penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Rizky menjelaskan bahwa pelaku usaha menggunakan gas N2O untuk mengembangkan krim menjadi whipped cream. Karena itu, banyak pelaku industri makanan dan minuman memanfaatkan gas tersebut dalam proses produksi.
Di sisi lain, Bareskrim Polri menetapkan Andi dan Jasen Hioe sebagai tersangka. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyidik menduga keduanya memproduksi dan mengedarkan gas N2O untuk penggunaan di luar peruntukannya.
Jika pengadilan menyatakan bersalah, Andi dan Jasen Hioe menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (nr*)









