Buron Berakhir! Bandar Narkoba Ko Erwin Diciduk Saat Hendak Kabur

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Erwin Iskandar alias Ko Erwin, pemasok narkoba ke AKBP Didik, saat digiring ke Bareskrim Polri. Foto: Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

Erwin Iskandar alias Ko Erwin, pemasok narkoba ke AKBP Didik, saat digiring ke Bareskrim Polri. Foto: Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

Jakarta, jentik.id-Erwin Iskandar alias Ko Erwin, pemasok narkoba dan uang Rp1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, akhirnya tumbang di tangan polisi. Ia sempat melarikan diri setelah kasus tersebut terungkap.

Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkapnya di Tanjung Balai, Sumatera Utara, Kamis (26/2). Saat itu, ia hendak kabur ke Malaysia. Polisi juga mengamankan dua orang berinisial A alias Y dan R alias K karena membantu pelariannya.

Baca Juga :  LBH Alam Sakti Menjamin Keadilan dan Kepastian Hukum

Setelah penangkapan, petugas langsung menggiring Ko Erwin ke Bareskrim Polri. Polisi menyita ponsel, jam tangan, dan uang tunai sebagai barang bukti.

Sebelumnya, Ko Erwin pernah terseret kasus narkotika. Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada 2018 atas kepemilikan sabu 29,1908 gram. Ia mengajukan banding, tetapi hakim justru menambah hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Pada 2022, ia kembali mengajukan Peninjauan Kembali, namun hakim menolak permohonan itu.

Baca Juga :  Kejari Padang Tuntut Mati Terdakwa Kasus Sabu 50 Kilogram

Kini, aparat kembali memproses Ko Erwin dalam perkara baru yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota. (nr*)

Berita Terkait

Polisi Bongkar Peredaran Ganja di Payakumbuh, 1 Kg Disita dari Bengkel dan Rumah
Kejari Tetapkan Ketua dan Anggota DPRD Magetan Tersangka Korupsi Dana Pokir
Direktur PSJ Kembalikan Rp17,9 Miliar, Kasus Korupsi Sawit Tanjabbar Makin Terbuka
Ratusan PMI Tanpa Dokumen Masuk Jalur Tikus Dideportasi dari Malaysia
Tim Kemenhut Tangkap Perambah Hutan di Kawasan TWA Seblat, Tiga Kendaraan Dirusak
Kasus Air Keras Andrie Yunus Terbongkar, 4 Anggota BAIS TNI Jadi Terdakwa
Terkuak di Sidang Tipikor, Rp1 Miliar Disebut Mengalir ke Varial Adhi Putra
Wako Alfin Terima Penghargaan Menteri Hukum pada Peresmian Posbankum Jambi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:00 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Ganja di Payakumbuh, 1 Kg Disita dari Bengkel dan Rumah

Kamis, 30 April 2026 - 18:00 WIB

Direktur PSJ Kembalikan Rp17,9 Miliar, Kasus Korupsi Sawit Tanjabbar Makin Terbuka

Kamis, 30 April 2026 - 17:14 WIB

Ratusan PMI Tanpa Dokumen Masuk Jalur Tikus Dideportasi dari Malaysia

Kamis, 30 April 2026 - 16:41 WIB

Tim Kemenhut Tangkap Perambah Hutan di Kawasan TWA Seblat, Tiga Kendaraan Dirusak

Kamis, 30 April 2026 - 10:00 WIB

Kasus Air Keras Andrie Yunus Terbongkar, 4 Anggota BAIS TNI Jadi Terdakwa

Berita Terbaru