Buron Berakhir! Bandar Narkoba Ko Erwin Diciduk Saat Hendak Kabur

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Erwin Iskandar alias Ko Erwin, pemasok narkoba ke AKBP Didik, saat digiring ke Bareskrim Polri. Foto: Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

Erwin Iskandar alias Ko Erwin, pemasok narkoba ke AKBP Didik, saat digiring ke Bareskrim Polri. Foto: Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

Jakarta, jentik.id-Erwin Iskandar alias Ko Erwin, pemasok narkoba dan uang Rp1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, akhirnya tumbang di tangan polisi. Ia sempat melarikan diri setelah kasus tersebut terungkap.

Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkapnya di Tanjung Balai, Sumatera Utara, Kamis (26/2). Saat itu, ia hendak kabur ke Malaysia. Polisi juga mengamankan dua orang berinisial A alias Y dan R alias K karena membantu pelariannya.

Baca Juga :  Kejari Padang Tuntut Mati Terdakwa Kasus Sabu 50 Kilogram

Setelah penangkapan, petugas langsung menggiring Ko Erwin ke Bareskrim Polri. Polisi menyita ponsel, jam tangan, dan uang tunai sebagai barang bukti.

Sebelumnya, Ko Erwin pernah terseret kasus narkotika. Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada 2018 atas kepemilikan sabu 29,1908 gram. Ia mengajukan banding, tetapi hakim justru menambah hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Pada 2022, ia kembali mengajukan Peninjauan Kembali, namun hakim menolak permohonan itu.

Baca Juga :  Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Terseret Kasus Etomidate, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Pemerasan

Kini, aparat kembali memproses Ko Erwin dalam perkara baru yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota. (nr*)

Berita Terkait

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
KPK Amankan 21 Orang dalam OTT Bupati Pemalang, Lima Dibawa ke Jakarta
Tim KPK Segel Rumah Kerabat Bupati dan Kantor DPUPR Pemalang Usai OTT
Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Terseret Kasus Etomidate, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Pemerasan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:49 WIB

Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:07 WIB

KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026

Berita Terbaru