Buron Berakhir! Bandar Narkoba Ko Erwin Diciduk Saat Hendak Kabur

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Erwin Iskandar alias Ko Erwin, pemasok narkoba ke AKBP Didik, saat digiring ke Bareskrim Polri. Foto: Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

Erwin Iskandar alias Ko Erwin, pemasok narkoba ke AKBP Didik, saat digiring ke Bareskrim Polri. Foto: Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

Jakarta, jentik.id-Erwin Iskandar alias Ko Erwin, pemasok narkoba dan uang Rp1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, akhirnya tumbang di tangan polisi. Ia sempat melarikan diri setelah kasus tersebut terungkap.

Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkapnya di Tanjung Balai, Sumatera Utara, Kamis (26/2). Saat itu, ia hendak kabur ke Malaysia. Polisi juga mengamankan dua orang berinisial A alias Y dan R alias K karena membantu pelariannya.

Baca Juga :  Geger Mayat Mengambang di Sungai Batang Tebo, Diduga Terkait Pengejaran Bandar Narkoba

Setelah penangkapan, petugas langsung menggiring Ko Erwin ke Bareskrim Polri. Polisi menyita ponsel, jam tangan, dan uang tunai sebagai barang bukti.

Sebelumnya, Ko Erwin pernah terseret kasus narkotika. Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada 2018 atas kepemilikan sabu 29,1908 gram. Ia mengajukan banding, tetapi hakim justru menambah hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Pada 2022, ia kembali mengajukan Peninjauan Kembali, namun hakim menolak permohonan itu.

Baca Juga :  KPK Kembangkan Kasus Suap Bea Cukai, Aliran Dana Rp91 Miliar Jadi Fokus Penyidikan

Kini, aparat kembali memproses Ko Erwin dalam perkara baru yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota. (nr*)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar
Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK
4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi
Kejari Sungai Penuh Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Damkar
12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti
Rp36 Miliar Uang Palsu Disita! Polda Metro Bongkar Pabrik di Tangsel
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi

Selasa, 1 September 2026 - 08:51 WIB

Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:28 WIB

Kerugian Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Capai Rp1,3 Miliar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Terseret Kasus Suap Importasi, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Akhirnya Ditahan KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:38 WIB

4,9 Ton Mineral Diduga Bahan Baku Nuklir Disamarkan sebagai Sisa Konstruksi

Berita Terbaru

Ilustrasi – Belasan Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa. (Foto: AI)

Daerah

11 Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa Tahap II 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:23 WIB