JAKARTA, jentik.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan pengiriman 381 cartridge yang diduga mengandung etomidate ke Kampung Ambon, Jakarta Barat.
Polisi mengamankan dua orang dalam pengungkapan kasus tersebut. Petugas menangkap keduanya melalui kegiatan KRYD Seaport Interdiction Bakauheni 2026 pada Selasa (18/8).
Awalnya, anggota Subdit 1 memeriksa bus bernomor polisi BA 7024 NU di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB.
Petugas kemudian memeriksa tas milik penumpang bernama Nur Muhammad Iskandarsyah. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan 381 cartridge yang diduga mengandung etomidate.
“Nur Muhammad Iskandarsyah kedapatan membawa satu tas berisi 381 pcs diduga narkotika etomidate dengan tujuan Kampung Ambon, Jakarta Barat,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Rabu (19/8).
Selanjutnya, penyidik menelusuri calon penerima barang tersebut. Polisi kemudian menangkap Jhony Pentury di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, sekitar pukul 23.00 WIB.
Penyidik menggali keterangan Jhony dan mendapat informasi bahwa Sekal Syahzuardi memasok barang tersebut. Sekal merupakan narapidana yang kini menjalani hukuman di Lapas Batam.
Menurut Eko, Sekal merupakan mantan anggota Polri. Institusi tersebut memecatnya secara tidak dengan hormat (PTDH) pada 2025 karena kasus narkoba.
Selain itu, penyidik menduga Selo memesan barang tersebut. Selo saat ini menjalani hukuman di lapas wanita.
Berikutnya, Bareskrim Polri melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Polisi juga mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungan zat tersebut melalui pemeriksaan pro justitia.
Sementara itu, penyidik terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang mengatur pengiriman etomidate tersebut. (nr*)









