Pengiriman 381 Cartridge Diduga Etomidate ke Kampung Ambon Digagalkan Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti narkotika jenis etomidate yang hendak dibawa ke Kampung Ambon, Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa

Barang bukti narkotika jenis etomidate yang hendak dibawa ke Kampung Ambon, Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa

JAKARTA, jentik.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan pengiriman 381 cartridge yang diduga mengandung etomidate ke Kampung Ambon, Jakarta Barat.

Polisi mengamankan dua orang dalam pengungkapan kasus tersebut. Petugas menangkap keduanya melalui kegiatan KRYD Seaport Interdiction Bakauheni 2026 pada Selasa (18/8).

Awalnya, anggota Subdit 1 memeriksa bus bernomor polisi BA 7024 NU di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB.

Petugas kemudian memeriksa tas milik penumpang bernama Nur Muhammad Iskandarsyah. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan 381 cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Baca Juga :  KPK Gelar Lelang Barang Rampasan, iPhone XS 64 Terjual Rp34 Juta dari Harga Limit Rp231 Ribu

“Nur Muhammad Iskandarsyah kedapatan membawa satu tas berisi 381 pcs diduga narkotika etomidate dengan tujuan Kampung Ambon, Jakarta Barat,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Rabu (19/8).

Selanjutnya, penyidik menelusuri calon penerima barang tersebut. Polisi kemudian menangkap Jhony Pentury di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, sekitar pukul 23.00 WIB.

Penyidik menggali keterangan Jhony dan mendapat informasi bahwa Sekal Syahzuardi memasok barang tersebut. Sekal merupakan narapidana yang kini menjalani hukuman di Lapas Batam.

Baca Juga :  Edarkan Hampir 20 Kg Sabu, Empat Pengedar Jaringan Riau-Jambi Terancam Hukuman Mati

Menurut Eko, Sekal merupakan mantan anggota Polri. Institusi tersebut memecatnya secara tidak dengan hormat (PTDH) pada 2025 karena kasus narkoba.

Selain itu, penyidik menduga Selo memesan barang tersebut. Selo saat ini menjalani hukuman di lapas wanita.

Berikutnya, Bareskrim Polri melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Polisi juga mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungan zat tersebut melalui pemeriksaan pro justitia.

Sementara itu, penyidik terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang mengatur pengiriman etomidate tersebut. (nr*)

Berita Terkait

DPRD Sungai Penuh Pertanyakan Proses Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes, Harus Dinilai Sebelum Dilelang
Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Akan Selusuri Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangun Eks Dinkes Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024
Kabid Aset Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes Tak Perlu Persetujuan DPRD
Penilaian Aset Pembongkaran Bangunan Dan Hibah Harus Dilakukan Sebelum Dihapusan
Izin Siapa Bongkar Bangunan Aset BMD Dan Material Bekas Pembongkaran ke Mana?
Legalitas Hibah Tanah Aset Pemkot Sungai Penuh untuk Kantor Imigrasi Dipertanyakan
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Suap Proyek dan Manipulasi Audit BPK
Dugaan Korupsi Lahan Ujung Jabung Rp11,9 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala BPN
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:51 WIB

DPRD Sungai Penuh Pertanyakan Proses Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes, Harus Dinilai Sebelum Dilelang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:57 WIB

Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Akan Selusuri Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangun Eks Dinkes Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Kabid Aset Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes Tak Perlu Persetujuan DPRD

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Penilaian Aset Pembongkaran Bangunan Dan Hibah Harus Dilakukan Sebelum Dihapusan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Izin Siapa Bongkar Bangunan Aset BMD Dan Material Bekas Pembongkaran ke Mana?

Berita Terbaru