Pengiriman 381 Cartridge Diduga Etomidate ke Kampung Ambon Digagalkan Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti narkotika jenis etomidate yang hendak dibawa ke Kampung Ambon, Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa

Barang bukti narkotika jenis etomidate yang hendak dibawa ke Kampung Ambon, Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa

JAKARTA, jentik.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan pengiriman 381 cartridge yang diduga mengandung etomidate ke Kampung Ambon, Jakarta Barat.

Polisi mengamankan dua orang dalam pengungkapan kasus tersebut. Petugas menangkap keduanya melalui kegiatan KRYD Seaport Interdiction Bakauheni 2026 pada Selasa (18/8).

Awalnya, anggota Subdit 1 memeriksa bus bernomor polisi BA 7024 NU di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB.

Petugas kemudian memeriksa tas milik penumpang bernama Nur Muhammad Iskandarsyah. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan 381 cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Baca Juga :  BPOM Peringatkan Bahaya 22 Jamu Ilegal, Risiko Stroke hingga Gagal Ginjal Mengintai

“Nur Muhammad Iskandarsyah kedapatan membawa satu tas berisi 381 pcs diduga narkotika etomidate dengan tujuan Kampung Ambon, Jakarta Barat,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Rabu (19/8).

Selanjutnya, penyidik menelusuri calon penerima barang tersebut. Polisi kemudian menangkap Jhony Pentury di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, sekitar pukul 23.00 WIB.

Penyidik menggali keterangan Jhony dan mendapat informasi bahwa Sekal Syahzuardi memasok barang tersebut. Sekal merupakan narapidana yang kini menjalani hukuman di Lapas Batam.

Baca Juga :  Polda NTB Limpahkan Mantan Kapolres Bima Kota ke Jaksa dalam Kasus Kepemilikan Narkoba

Menurut Eko, Sekal merupakan mantan anggota Polri. Institusi tersebut memecatnya secara tidak dengan hormat (PTDH) pada 2025 karena kasus narkoba.

Selain itu, penyidik menduga Selo memesan barang tersebut. Selo saat ini menjalani hukuman di lapas wanita.

Berikutnya, Bareskrim Polri melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Polisi juga mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungan zat tersebut melalui pemeriksaan pro justitia.

Sementara itu, penyidik terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang mengatur pengiriman etomidate tersebut. (nr*)

Berita Terkait

12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti
Rp36 Miliar Uang Palsu Disita! Polda Metro Bongkar Pabrik di Tangsel
Eks Waka BGN Pusung Mengaku Difitnah Sebelum Ditangkap, Sempat WhatsApp Menhan Sjafrie
Terjaring OTT KPK, Ini Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed dan Kiprahnya
Terjaring Razia di Kantor, Kepala Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Sementara
3,4 Juta Meterai Palsu Disita, Negara Terancam Rugi Rp1,03 Triliun
Dituntut hingga 9 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Kasus Etomidate Minta Keringanan
Yaqut Bantah Keras Dakwaan Korupsi Kuota Haji, Singgung Kerugian Rp622 Miliar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:21 WIB

12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Rp36 Miliar Uang Palsu Disita! Polda Metro Bongkar Pabrik di Tangsel

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Eks Waka BGN Pusung Mengaku Difitnah Sebelum Ditangkap, Sempat WhatsApp Menhan Sjafrie

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Terjaring OTT KPK, Ini Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed dan Kiprahnya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Terjaring Razia di Kantor, Kepala Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Sementara

Berita Terbaru