Jakarta, jentik.id-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta masyarakat menghentikan konsumsi sejumlah jamu tradisional berbahaya yang beredar di pasaran. Dalam pengawasan intensif sepanjang Maret 2026, BPOM menemukan 22 merek obat herbal ilegal yang mengandung bahan kimia obat keras.
BPOM menilai produk-produk tersebut sangat berbahaya karena berpotensi memicu stroke, kerusakan ginjal, gangguan organ, hingga kematian mendadak.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan seluruh produk itu tidak memiliki izin edar resmi sehingga tidak pernah melewati uji keamanan, mutu, dan khasiat.
Menurut BPOM, sebagian besar produk menyasar konsumen obat stamina pria dan pereda pegal linu. Petugas menemukan kandungan zat kimia seperti sildenafil, tadalafil, deksametason, prednisolon, natrium diklofenak, hingga metil testosteron di dalam jamu tersebut.
BPOM menjelaskan, kandungan sildenafil dan tadalafil pada obat stamina pria dapat memicu gangguan jantung dan stroke jika pengguna mengonsumsinya tanpa pengawasan medis.
Sementara itu, campuran obat keras pada jamu pegal linu berisiko menyebabkan perdarahan lambung, kerusakan ginjal, hingga efek moon face akibat gangguan hormon.
BPOM juga menemukan obat penggemuk badan yang mengandung siproheptadin serta obat gatal yang mengandung klorfeniramin maleat, mikonazol, dan parasetamol. Kandungan tersebut dapat mengganggu fungsi hati dan metabolisme tubuh jika masyarakat menggunakannya secara sembarangan.
Berikut beberapa produk yang masuk daftar temuan BPOM:
- Gutamin
- Fu Wei Capsules
- Maduon
- Happyco
- Sehat Pria
- Godong Ijo
- Djinggo
- Sultan-Co
- Pegal Linu Sarang Klanceng
- Kopi Arab Gold Plus Tongkat Ali
- Kopi Super Jantan
- Samyun Wan
- Dua Cobra Gatal-Gatal
- ASAMULYN
- Kapsul Strong Love
- Sinatren
- YAMAN STRONG HONEY
- U.S.A VIAGRA
- VIGRA PLATINUM
BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur obat herbal dengan klaim hasil instan. Menurut BPOM, obat herbal alami umumnya bekerja secara bertahap sehingga efek terlalu cepat patut dicurigai sebagai tanda campuran bahan kimia berbahaya.
Masyarakat juga diminta menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli produk kesehatan, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa. Publik dapat mengecek nomor registrasi produk melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM.
Saat ini, BPOM terus memproses langkah hukum terhadap pelaku usaha yang mencampurkan bahan kimia obat ke dalam jamu tradisional. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Kesehatan. (nr*)









