BPOM Peringatkan Bahaya 22 Jamu Ilegal, Risiko Stroke hingga Gagal Ginjal Mengintai

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas BPOM menunjukkan barang bukti obat bahan alam ilegal senilai Rp8,1 miliar hasil penindakan di wilayah Bandung dan Cimahi, Jawa Barat, Oktober 2024. Pada Mei 2026, otoritas pengawas juga menemukan peredaran 22 merek jamu tradisional berbahaya yang terbukti dicampur zat kimia keras yang bisa memicu stroke hingga gagal ginjal.

Petugas BPOM menunjukkan barang bukti obat bahan alam ilegal senilai Rp8,1 miliar hasil penindakan di wilayah Bandung dan Cimahi, Jawa Barat, Oktober 2024. Pada Mei 2026, otoritas pengawas juga menemukan peredaran 22 merek jamu tradisional berbahaya yang terbukti dicampur zat kimia keras yang bisa memicu stroke hingga gagal ginjal.

Jakarta, jentik.id-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta masyarakat menghentikan konsumsi sejumlah jamu tradisional berbahaya yang beredar di pasaran. Dalam pengawasan intensif sepanjang Maret 2026, BPOM menemukan 22 merek obat herbal ilegal yang mengandung bahan kimia obat keras.

BPOM menilai produk-produk tersebut sangat berbahaya karena berpotensi memicu stroke, kerusakan ginjal, gangguan organ, hingga kematian mendadak.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan seluruh produk itu tidak memiliki izin edar resmi sehingga tidak pernah melewati uji keamanan, mutu, dan khasiat.

Menurut BPOM, sebagian besar produk menyasar konsumen obat stamina pria dan pereda pegal linu. Petugas menemukan kandungan zat kimia seperti sildenafil, tadalafil, deksametason, prednisolon, natrium diklofenak, hingga metil testosteron di dalam jamu tersebut.

BPOM menjelaskan, kandungan sildenafil dan tadalafil pada obat stamina pria dapat memicu gangguan jantung dan stroke jika pengguna mengonsumsinya tanpa pengawasan medis.

Baca Juga :  Banjir dan Tikus Picu Risiko Hantavirus, Kemenkes Beri Peringatan Keras

Sementara itu, campuran obat keras pada jamu pegal linu berisiko menyebabkan perdarahan lambung, kerusakan ginjal, hingga efek moon face akibat gangguan hormon.

BPOM juga menemukan obat penggemuk badan yang mengandung siproheptadin serta obat gatal yang mengandung klorfeniramin maleat, mikonazol, dan parasetamol. Kandungan tersebut dapat mengganggu fungsi hati dan metabolisme tubuh jika masyarakat menggunakannya secara sembarangan.

Berikut beberapa produk yang masuk daftar temuan BPOM:

  • Gutamin
  • Fu Wei Capsules
  • Maduon
  • Happyco
  • Sehat Pria
  • Godong Ijo
  • Djinggo
  • Sultan-Co
  • Pegal Linu Sarang Klanceng
  • Kopi Arab Gold Plus Tongkat Ali
  • Kopi Super Jantan
  • Samyun Wan
  • Dua Cobra Gatal-Gatal
  • ASAMULYN
  • Kapsul Strong Love
  • Sinatren
  • YAMAN STRONG HONEY
  • U.S.A VIAGRA
  • VIGRA PLATINUM
Baca Juga :  Wako Alfin Terima Penghargaan Menteri Hukum pada Peresmian Posbankum Jambi

BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur obat herbal dengan klaim hasil instan. Menurut BPOM, obat herbal alami umumnya bekerja secara bertahap sehingga efek terlalu cepat patut dicurigai sebagai tanda campuran bahan kimia berbahaya.

Masyarakat juga diminta menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli produk kesehatan, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa. Publik dapat mengecek nomor registrasi produk melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM.

Saat ini, BPOM terus memproses langkah hukum terhadap pelaku usaha yang mencampurkan bahan kimia obat ke dalam jamu tradisional. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Kesehatan. (nr*)

Berita Terkait

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka KPK, Diduga Peras ASN Lewat Pemotongan Insentif
Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap
Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara
Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV
Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus
Arca Buddha Abad ke-8 Asal Indonesia Yang Dijarah Dikembalikan Jaksa Amerika Serikat
Profil Don Ritto, Pengacara Alumni Unja yang Jadi Tersangka Bersama Febrie Adriansyah
Tan Kian Jadi Salah Satu Saksi dalam Kasus PT ASABRI yang Menyeret Nama Febrie Adriansyah
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:18 WIB

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka KPK, Diduga Peras ASN Lewat Pemotongan Insentif

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:05 WIB

Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:46 WIB

Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:44 WIB

Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV

Senin, 13 Juli 2026 - 20:15 WIB

Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus

Berita Terbaru