SUMSEL, jentik.id – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama jajaran Polres terus menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga Sabtu (22/8/2026), polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan penyidik menerapkan pasal berlapis kepada para tersangka. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Penyidik menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mengalami perubahan melalui aturan terkait Cipta Kerja dan penyesuaian pidana.
Nandang mengatakan penerapan aturan tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mencegah pembakaran lahan kembali terjadi.
Polisi menetapkan 12 tersangka setelah menyelidiki 10 laporan polisi di tujuh wilayah hukum Polda Sumsel.
Rinciannya, polisi menangkap dua tersangka di Musi Rawas, dua di Ogan Komering Ilir, dua di PALI, satu di Muara Enim, satu di OKU Selatan, satu di Lahat, dan tiga di OKU Timur.
Dari sejumlah kasus tersebut, kebakaran menghanguskan lahan dengan luas total sekitar 18,1 hektare.
“Penegakan hukum tegas untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah masyarakat menjadikan pembakaran sebagai cara praktis membuka lahan,” ujar Nandang.
Polda Sumsel mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Polisi juga meminta warga segera melapor jika menemukan aktivitas pembakaran yang berpotensi meluas.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan kasus Karhutla dan mencegah kebakaran meluas di wilayah Sumatera Selatan. (nr*)









