12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumsel, Jumat (21/8/2026). Foto: Polda Sumsel

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumsel, Jumat (21/8/2026). Foto: Polda Sumsel

SUMSEL, jentik.id – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama jajaran Polres terus menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga Sabtu (22/8/2026), polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan penyidik menerapkan pasal berlapis kepada para tersangka. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Penyidik menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mengalami perubahan melalui aturan terkait Cipta Kerja dan penyesuaian pidana.

Baca Juga :  Kejari Sungai Penuh Setorkan Rp2,7 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PJU Kerinci ke Kas Negara

Nandang mengatakan penerapan aturan tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mencegah pembakaran lahan kembali terjadi.

Polisi menetapkan 12 tersangka setelah menyelidiki 10 laporan polisi di tujuh wilayah hukum Polda Sumsel.

Rinciannya, polisi menangkap dua tersangka di Musi Rawas, dua di Ogan Komering Ilir, dua di PALI, satu di Muara Enim, satu di OKU Selatan, satu di Lahat, dan tiga di OKU Timur.

Baca Juga :  Gara-Gara Judol! Anak Tega Bunuh dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat

Dari sejumlah kasus tersebut, kebakaran menghanguskan lahan dengan luas total sekitar 18,1 hektare.

“Penegakan hukum tegas untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah masyarakat menjadikan pembakaran sebagai cara praktis membuka lahan,” ujar Nandang.

Polda Sumsel mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Polisi juga meminta warga segera melapor jika menemukan aktivitas pembakaran yang berpotensi meluas.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan kasus Karhutla dan mencegah kebakaran meluas di wilayah Sumatera Selatan. (nr*)

Berita Terkait

Rp36 Miliar Uang Palsu Disita! Polda Metro Bongkar Pabrik di Tangsel
Eks Waka BGN Pusung Mengaku Difitnah Sebelum Ditangkap, Sempat WhatsApp Menhan Sjafrie
Terjaring OTT KPK, Ini Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed dan Kiprahnya
Terjaring Razia di Kantor, Kepala Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Sementara
3,4 Juta Meterai Palsu Disita, Negara Terancam Rugi Rp1,03 Triliun
Pengiriman 381 Cartridge Diduga Etomidate ke Kampung Ambon Digagalkan Polisi
Dituntut hingga 9 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Kasus Etomidate Minta Keringanan
Yaqut Bantah Keras Dakwaan Korupsi Kuota Haji, Singgung Kerugian Rp622 Miliar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:21 WIB

12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Rp36 Miliar Uang Palsu Disita! Polda Metro Bongkar Pabrik di Tangsel

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Eks Waka BGN Pusung Mengaku Difitnah Sebelum Ditangkap, Sempat WhatsApp Menhan Sjafrie

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Terjaring OTT KPK, Ini Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed dan Kiprahnya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Terjaring Razia di Kantor, Kepala Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Sementara

Berita Terbaru