12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumsel, Jumat (21/8/2026). Foto: Polda Sumsel

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumsel, Jumat (21/8/2026). Foto: Polda Sumsel

SUMSEL, jentik.id – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama jajaran Polres terus menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga Sabtu (22/8/2026), polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan penyidik menerapkan pasal berlapis kepada para tersangka. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Penyidik menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mengalami perubahan melalui aturan terkait Cipta Kerja dan penyesuaian pidana.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar Tidak Ada Suku yang Sempurna, Harmoni Kunci Persatuan

Nandang mengatakan penerapan aturan tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mencegah pembakaran lahan kembali terjadi.

Polisi menetapkan 12 tersangka setelah menyelidiki 10 laporan polisi di tujuh wilayah hukum Polda Sumsel.

Rinciannya, polisi menangkap dua tersangka di Musi Rawas, dua di Ogan Komering Ilir, dua di PALI, satu di Muara Enim, satu di OKU Selatan, satu di Lahat, dan tiga di OKU Timur.

Baca Juga :  JPU Ajukan Banding atas Putusan PN Sungai Penuh, Fahruddin Tegaskan Siap Hadapi Proses Hukum

Dari sejumlah kasus tersebut, kebakaran menghanguskan lahan dengan luas total sekitar 18,1 hektare.

“Penegakan hukum tegas untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah masyarakat menjadikan pembakaran sebagai cara praktis membuka lahan,” ujar Nandang.

Polda Sumsel mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Polisi juga meminta warga segera melapor jika menemukan aktivitas pembakaran yang berpotensi meluas.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan kasus Karhutla dan mencegah kebakaran meluas di wilayah Sumatera Selatan. (nr*)

Berita Terkait

Geger! Lansia 90 Tahun Nekat  Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati di Ponjong
58 Kg Sabu Jadi Barang Bukti, Terdakwa Alung Divonis Penjara Seumur Hidup
Kepala Disperindag Jambi Tersangka Korupsi Pajak, 4 Orang Ikut Terseret
Aset Pemkab Merangin Jadi Sasaran PETI, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Kejagung Sita Pesawat, Helikopter dan Uang Rp24,97 Miliar dalam Kasus MBG
Penembakan di Betara Tanjabbar, Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku
Densus 88 Bergerak, Tiga Terduga Teroris Diamankan di Sulawesi Tengah
Tak Terima Diceraikan, Pria di Jambi Siram Mantan Istri dengan Air Keras
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:31 WIB

58 Kg Sabu Jadi Barang Bukti, Terdakwa Alung Divonis Penjara Seumur Hidup

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:53 WIB

Kepala Disperindag Jambi Tersangka Korupsi Pajak, 4 Orang Ikut Terseret

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Aset Pemkab Merangin Jadi Sasaran PETI, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Kejagung Sita Pesawat, Helikopter dan Uang Rp24,97 Miliar dalam Kasus MBG

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Penembakan di Betara Tanjabbar, Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku

Berita Terbaru