JAKARTA, jentik.id – Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkap isi komunikasinya dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelum Kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pusung menyampaikan cerita tersebut saat menjalani sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026). Ia mengikuti persidangan melalui Zoom karena aparat masih menahannya dalam perkara tersebut.
Dalam sidang, Pusung mengatakan dirinya mengirim pesan WhatsApp kepada Sjafrie pada 1 Juni 2026. Ia mengadu karena merasa mendapat berbagai tuduhan selama menjalankan tugas di BGN.
“Saya ini difitnah,” kata Pusung saat mengulang isi pesannya kepada Sjafrie.
Pusung Bantah Tuduhan Minta Mobil BMW
Pusung mengaku sejumlah pihak menuduh dirinya meminta mobil BMW tipe terbaru. Ia juga membantah tudingan yang menyebut semua proyek tender BGN harus melalui dirinya.
Pusung menilai kedua tuduhan itu tidak benar.
Selain itu, Pusung membantah tuduhan menerima uang dari pengelolaan titik dapur MBG. Ia lalu menjelaskan dugaan transaksi yang melibatkan seseorang bernama Widhi.
Menurut cerita Pusung, Widhi memperoleh tiga titik dapur dan mengaku mengeluarkan Rp380 juta. Widhi juga menyebut Rp300 juta dari uang tersebut untuk Pusung.
Pusung menegaskan dirinya tidak menerima uang tersebut. Setelah itu, ia melaporkan persoalan tersebut kepada Sjafrie melalui WhatsApp.
Pusung Sebut Ada Laporan BPKP
Pusung mengatakan Sjafrie kemudian menyampaikan keputusan Presiden untuk mengganti Kepala BGN beserta dua wakilnya. Namun, ia meminta agar pemerintah tidak menggantinya karena tuduhan yang menurutnya tidak benar.
“Saya sangat siap menerima ini. Tapi kalau saya diganti karena fitnah, ini tidak baik bagi diri saya ke depan,” ujar Pusung.
Menurut keterangan Pusung di persidangan, Sjafrie menyebut laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai salah satu dasar keputusan tersebut.
“Laporan BPKP,” ujar Pusung sambil mengutip jawaban Sjafrie.
Sampai saat ini, Sjafrie belum menyampaikan tanggapan atas keterangan Pusung dalam persidangan.
Awal Pusung Mendapat Jabatan Waka BGN
Pusung juga menceritakan proses awal dirinya mendapat posisi sebagai Wakil Kepala BGN.
Ia mengatakan Sjafrie menghubunginya pada 3 April 2024 dan meminta dirinya datang ke kediaman Sjafrie keesokan harinya.
Pusung tiba sekitar pukul 04.00. Saat itu, ia melihat Sjafrie seorang diri di ruangan.
Menurut Pusung, Sjafrie kemudian menyampaikan pesan dari Presiden terpilih Prabowo Subianto. Sjafrie menyebut Prabowo meminta Pusung menjadi Wakil Kepala BGN.
Sjafrie juga menyebut Burhanuddin Abdullah sebagai Kepala BGN, menurut cerita Pusung.
Pusung mengatakan dirinya menerima penugasan tersebut karena latar belakangnya sebagai prajurit.
“Saya tidak bisa menolak karena saya tentara. Nah, di situlah keberadaan saya mulai bekerja,” kata Pusung.
Pusung Hadapi Dugaan Korupsi Program MBG
Kejaksaan menetapkan Pusung sebagai tersangka pada 3 Juni 2026. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN untuk tahun anggaran 2025-2026.
Penyidik menuding Pusung menyalahgunakan kewenangan dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia juga diduga mendorong penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan di lapangan.
Penyidik menduga langkah tersebut membuka peluang penggelembungan anggaran atau mark-up. Mereka juga mengusut dugaan jual beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam perkara itu, Pusung menghadapi proses hukum bersama eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Irjen Purn Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Penyidik turut mengusut dugaan penyimpangan dalam beberapa proyek pengadaan. Kasus tersebut mencakup pengadaan motor listrik sekitar Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu tablet, serta 5.400 televisi berukuran 75 inci.
Pusung kini mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat masih menangani permohonan tersebut. (nr*)









