Eks Waka BGN Pusung Mengaku Difitnah Sebelum Ditangkap, Sempat WhatsApp Menhan Sjafrie

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung

JAKARTA, jentik.id – Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkap isi komunikasinya dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelum Kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pusung menyampaikan cerita tersebut saat menjalani sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026). Ia mengikuti persidangan melalui Zoom karena aparat masih menahannya dalam perkara tersebut.

Dalam sidang, Pusung mengatakan dirinya mengirim pesan WhatsApp kepada Sjafrie pada 1 Juni 2026. Ia mengadu karena merasa mendapat berbagai tuduhan selama menjalankan tugas di BGN.

“Saya ini difitnah,” kata Pusung saat mengulang isi pesannya kepada Sjafrie.

Pusung Bantah Tuduhan Minta Mobil BMW

Pusung mengaku sejumlah pihak menuduh dirinya meminta mobil BMW tipe terbaru. Ia juga membantah tudingan yang menyebut semua proyek tender BGN harus melalui dirinya.

Pusung menilai kedua tuduhan itu tidak benar.

Selain itu, Pusung membantah tuduhan menerima uang dari pengelolaan titik dapur MBG. Ia lalu menjelaskan dugaan transaksi yang melibatkan seseorang bernama Widhi.

Menurut cerita Pusung, Widhi memperoleh tiga titik dapur dan mengaku mengeluarkan Rp380 juta. Widhi juga menyebut Rp300 juta dari uang tersebut untuk Pusung.

Pusung menegaskan dirinya tidak menerima uang tersebut. Setelah itu, ia melaporkan persoalan tersebut kepada Sjafrie melalui WhatsApp.

Baca Juga :  Kajian KPK Temukan Celah Penyuapan Penyelenggara Pemilu

Pusung Sebut Ada Laporan BPKP

Pusung mengatakan Sjafrie kemudian menyampaikan keputusan Presiden untuk mengganti Kepala BGN beserta dua wakilnya. Namun, ia meminta agar pemerintah tidak menggantinya karena tuduhan yang menurutnya tidak benar.

“Saya sangat siap menerima ini. Tapi kalau saya diganti karena fitnah, ini tidak baik bagi diri saya ke depan,” ujar Pusung.

Menurut keterangan Pusung di persidangan, Sjafrie menyebut laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai salah satu dasar keputusan tersebut.

“Laporan BPKP,” ujar Pusung sambil mengutip jawaban Sjafrie.

Sampai saat ini, Sjafrie belum menyampaikan tanggapan atas keterangan Pusung dalam persidangan.

Awal Pusung Mendapat Jabatan Waka BGN

Pusung juga menceritakan proses awal dirinya mendapat posisi sebagai Wakil Kepala BGN.

Ia mengatakan Sjafrie menghubunginya pada 3 April 2024 dan meminta dirinya datang ke kediaman Sjafrie keesokan harinya.

Pusung tiba sekitar pukul 04.00. Saat itu, ia melihat Sjafrie seorang diri di ruangan.

Menurut Pusung, Sjafrie kemudian menyampaikan pesan dari Presiden terpilih Prabowo Subianto. Sjafrie menyebut Prabowo meminta Pusung menjadi Wakil Kepala BGN.

Sjafrie juga menyebut Burhanuddin Abdullah sebagai Kepala BGN, menurut cerita Pusung.

Pusung mengatakan dirinya menerima penugasan tersebut karena latar belakangnya sebagai prajurit.

Baca Juga :  Profil Don Ritto, Pengacara Alumni Unja yang Jadi Tersangka Bersama Febrie Adriansyah

“Saya tidak bisa menolak karena saya tentara. Nah, di situlah keberadaan saya mulai bekerja,” kata Pusung.

Pusung Hadapi Dugaan Korupsi Program MBG

Kejaksaan menetapkan Pusung sebagai tersangka pada 3 Juni 2026. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN untuk tahun anggaran 2025-2026.

Penyidik menuding Pusung menyalahgunakan kewenangan dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia juga diduga mendorong penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan di lapangan.

Penyidik menduga langkah tersebut membuka peluang penggelembungan anggaran atau mark-up. Mereka juga mengusut dugaan jual beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dalam perkara itu, Pusung menghadapi proses hukum bersama eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Irjen Purn Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Penyidik turut mengusut dugaan penyimpangan dalam beberapa proyek pengadaan. Kasus tersebut mencakup pengadaan motor listrik sekitar Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu tablet, serta 5.400 televisi berukuran 75 inci.

Pusung kini mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat masih menangani permohonan tersebut. (nr*)

Berita Terkait

12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti
Rp36 Miliar Uang Palsu Disita! Polda Metro Bongkar Pabrik di Tangsel
Terjaring OTT KPK, Ini Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed dan Kiprahnya
Terjaring Razia di Kantor, Kepala Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Sementara
3,4 Juta Meterai Palsu Disita, Negara Terancam Rugi Rp1,03 Triliun
Pengiriman 381 Cartridge Diduga Etomidate ke Kampung Ambon Digagalkan Polisi
Dituntut hingga 9 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Kasus Etomidate Minta Keringanan
Yaqut Bantah Keras Dakwaan Korupsi Kuota Haji, Singgung Kerugian Rp622 Miliar
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:21 WIB

12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Rp36 Miliar Uang Palsu Disita! Polda Metro Bongkar Pabrik di Tangsel

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Eks Waka BGN Pusung Mengaku Difitnah Sebelum Ditangkap, Sempat WhatsApp Menhan Sjafrie

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Terjaring OTT KPK, Ini Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed dan Kiprahnya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Terjaring Razia di Kantor, Kepala Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Sementara

Berita Terbaru