Terjaring Razia di Kantor, Kepala Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Sementara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) diamankan bersama seorang pemuda berinisial AM (22). Foto: Dok. Istimewa

Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) diamankan bersama seorang pemuda berinisial AM (22). Foto: Dok. Istimewa

BANDA ACEH, jentik.id — Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh mengamankan Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) bersama seorang pemuda berinisial AM (22).

Petugas mengamankan keduanya di ruang kerja FD pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 18.50 WIB. Satpol PP-WH menerima laporan tentang seorang pria yang masuk ke kantor setelah jam kerja.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan FD bersama AM. Satpol PP-WH selanjutnya membawa keduanya untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga :  Pemerintah Kucurkan Bantuan Rp20,5 Triliun ke Daerah, Gaji ASN dan PPPK Jadi Prioritas

Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh Emila Sovayana mengatakan Pemko akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Pemerintah Kota Banda Aceh menyatakan sikap tegas dan akan menindaklanjuti kasus ini melalui mekanisme sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku,” ujar Emila di Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh, Rabu (19/8/2026).

FD Diberhentikan Sementara

Sementara itu, Pemko Banda Aceh memberhentikan sementara FD dari tugas dan jabatannya sebagai Kepala Inspektorat.

Keputusan tersebut keluar setelah penyidik Satpol PP-WH melakukan pemeriksaan dan menetapkan FD sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN.

Baca Juga :  KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026

Dalam penanganan kepegawaian, Pemko mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Wali Kota Banda Aceh menetapkan pemberhentian sementara itu melalui Surat Nomor 800.1.6.2/114/VIII/2026.

Untuk menjaga pelayanan pemerintahan tetap berjalan, Pemko menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Inspektorat selama proses penanganan perkara berlangsung.

Selanjutnya, Pemko akan mengikuti proses hukum dan pemeriksaan kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku. (nr*)

Berita Terkait

12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti
Rp36 Miliar Uang Palsu Disita! Polda Metro Bongkar Pabrik di Tangsel
Eks Waka BGN Pusung Mengaku Difitnah Sebelum Ditangkap, Sempat WhatsApp Menhan Sjafrie
Terjaring OTT KPK, Ini Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed dan Kiprahnya
3,4 Juta Meterai Palsu Disita, Negara Terancam Rugi Rp1,03 Triliun
Pengiriman 381 Cartridge Diduga Etomidate ke Kampung Ambon Digagalkan Polisi
Dituntut hingga 9 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Kasus Etomidate Minta Keringanan
Yaqut Bantah Keras Dakwaan Korupsi Kuota Haji, Singgung Kerugian Rp622 Miliar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:21 WIB

12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Rp36 Miliar Uang Palsu Disita! Polda Metro Bongkar Pabrik di Tangsel

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Eks Waka BGN Pusung Mengaku Difitnah Sebelum Ditangkap, Sempat WhatsApp Menhan Sjafrie

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Terjaring OTT KPK, Ini Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed dan Kiprahnya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Terjaring Razia di Kantor, Kepala Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Sementara

Berita Terbaru