Terjaring Razia di Kantor, Kepala Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Sementara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) diamankan bersama seorang pemuda berinisial AM (22). Foto: Dok. Istimewa

Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) diamankan bersama seorang pemuda berinisial AM (22). Foto: Dok. Istimewa

BANDA ACEH, jentik.id — Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh mengamankan Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) bersama seorang pemuda berinisial AM (22).

Petugas mengamankan keduanya di ruang kerja FD pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 18.50 WIB. Satpol PP-WH menerima laporan tentang seorang pria yang masuk ke kantor setelah jam kerja.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan FD bersama AM. Satpol PP-WH selanjutnya membawa keduanya untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga :  6.089 Pegawai Sungai Penuh Masuk Data Kemendagri, Ada 1.521 PPPK Paruh Waktu

Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh Emila Sovayana mengatakan Pemko akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Pemerintah Kota Banda Aceh menyatakan sikap tegas dan akan menindaklanjuti kasus ini melalui mekanisme sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku,” ujar Emila di Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh, Rabu (19/8/2026).

FD Diberhentikan Sementara

Sementara itu, Pemko Banda Aceh memberhentikan sementara FD dari tugas dan jabatannya sebagai Kepala Inspektorat.

Keputusan tersebut keluar setelah penyidik Satpol PP-WH melakukan pemeriksaan dan menetapkan FD sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN.

Baca Juga :  Sudaryono Bersih-Bersih BGN, 261 Pegawai Bermasalah Langsung Dipecat

Dalam penanganan kepegawaian, Pemko mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Wali Kota Banda Aceh menetapkan pemberhentian sementara itu melalui Surat Nomor 800.1.6.2/114/VIII/2026.

Untuk menjaga pelayanan pemerintahan tetap berjalan, Pemko menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Inspektorat selama proses penanganan perkara berlangsung.

Selanjutnya, Pemko akan mengikuti proses hukum dan pemeriksaan kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku. (nr*)

Berita Terkait

Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Akan Selusuri Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangun Eks Dinkes Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024
Kabid Aset Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes Tak Perlu Persetujuan DPRD
Penilaian Aset Pembongkaran Bangunan Dan Hibah Harus Dilakukan Sebelum Dihapusan
Izin Siapa Bongkar Bangunan Aset BMD Dan Material Bekas Pembongkaran ke Mana?
Legalitas Hibah Tanah Aset Pemkot Sungai Penuh untuk Kantor Imigrasi Dipertanyakan
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Suap Proyek dan Manipulasi Audit BPK
Dugaan Korupsi Lahan Ujung Jabung Rp11,9 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala BPN
Plastik Berkode Malaysia Ditemukan di Pasar Gaung, Polisi Telusuri Jaringan Narkoba
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:57 WIB

Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Akan Selusuri Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangun Eks Dinkes Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Kabid Aset Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes Tak Perlu Persetujuan DPRD

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Penilaian Aset Pembongkaran Bangunan Dan Hibah Harus Dilakukan Sebelum Dihapusan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Izin Siapa Bongkar Bangunan Aset BMD Dan Material Bekas Pembongkaran ke Mana?

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Legalitas Hibah Tanah Aset Pemkot Sungai Penuh untuk Kantor Imigrasi Dipertanyakan

Berita Terbaru