BANDA ACEH, jentik.id — Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh mengamankan Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) bersama seorang pemuda berinisial AM (22).
Petugas mengamankan keduanya di ruang kerja FD pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 18.50 WIB. Satpol PP-WH menerima laporan tentang seorang pria yang masuk ke kantor setelah jam kerja.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan FD bersama AM. Satpol PP-WH selanjutnya membawa keduanya untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh Emila Sovayana mengatakan Pemko akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Pemerintah Kota Banda Aceh menyatakan sikap tegas dan akan menindaklanjuti kasus ini melalui mekanisme sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku,” ujar Emila di Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh, Rabu (19/8/2026).
FD Diberhentikan Sementara
Sementara itu, Pemko Banda Aceh memberhentikan sementara FD dari tugas dan jabatannya sebagai Kepala Inspektorat.
Keputusan tersebut keluar setelah penyidik Satpol PP-WH melakukan pemeriksaan dan menetapkan FD sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN.
Dalam penanganan kepegawaian, Pemko mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Wali Kota Banda Aceh menetapkan pemberhentian sementara itu melalui Surat Nomor 800.1.6.2/114/VIII/2026.
Untuk menjaga pelayanan pemerintahan tetap berjalan, Pemko menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Inspektorat selama proses penanganan perkara berlangsung.
Selanjutnya, Pemko akan mengikuti proses hukum dan pemeriksaan kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku. (nr*)









