3,4 Juta Meterai Palsu Disita, Negara Terancam Rugi Rp1,03 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026) (ANTARA/Ilham Kausar)

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026) (ANTARA/Ilham Kausar)

JAKARTA, jentik.id — Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membongkar sindikat lintas provinsi yang memproduksi dan mengedarkan meterai palsu. Polisi memperkirakan aksi sindikat itu menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp1,03 triliun.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono mengatakan kepolisian bekerja sama dengan Ditjen Pajak untuk memutus jaringan pemalsuan meterai dari produksi hingga distribusi.

“Operasi penindakan berlangsung serentak pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara,” kata Dekananto di Jakarta, Rabu (19/8).

Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap 16 tersangka. Mereka menjalankan berbagai peran, mulai dari produsen, distributor, kurir, pendaur ulang, hingga penjual.

Baca Juga :  Rp36 Miliar Uang Palsu Disita! Polda Metro Bongkar Pabrik di Tangsel

Produksi dan Rekondisi Meterai

Menurut polisi, sindikat menjalankan dua modus utama. Mereka mencetak meterai palsu baru dan mengolah kembali meterai bekas agar terlihat seperti baru.

Pelaku menghapus tanda tangan, cap, atau tanggal pemakaian pada meterai bekas. Setelah itu, mereka menjual kembali meterai tersebut melalui berbagai platform marketplace.

Polisi menyita 3.438.541 keping meterai palsu senilai nominal Rp10.000 yang siap edar. Petugas juga mengamankan tiga gulungan bahan baku kertas yang dapat menghasilkan hingga 33,3 juta keping meterai.

Selain itu, polisi menyita satu set mesin cetak dan sejumlah akun marketplace yang digunakan untuk memasarkan produk tersebut.

Dalam setahun terakhir, sindikat itu telah menjual sedikitnya 4.007.334 keping meterai palsu. Polisi mencatat perputaran uang dari penjualan tersebut mencapai Rp40,07 miliar.

Baca Juga :  Kubu Roy Suryo Sebut Kader PSI sebagai Pengunggah Pertama File Ijazah Digital Jokowi

Terancam Hukuman Tujuh Tahun

Atas kasus tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Polisi juga menerapkan Pasal 382 dan Pasal 383 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Selain itu, penyidik mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar membeli meterai melalui gerai resmi, seperti Kantor Pos. Polisi juga meminta masyarakat berhati-hati terhadap penawaran meterai dengan harga jauh di bawah harga resmi di platform online. (nr*)

Berita Terkait

12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti
Rp36 Miliar Uang Palsu Disita! Polda Metro Bongkar Pabrik di Tangsel
Eks Waka BGN Pusung Mengaku Difitnah Sebelum Ditangkap, Sempat WhatsApp Menhan Sjafrie
Terjaring OTT KPK, Ini Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed dan Kiprahnya
Terjaring Razia di Kantor, Kepala Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Sementara
Pengiriman 381 Cartridge Diduga Etomidate ke Kampung Ambon Digagalkan Polisi
Dituntut hingga 9 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Kasus Etomidate Minta Keringanan
Yaqut Bantah Keras Dakwaan Korupsi Kuota Haji, Singgung Kerugian Rp622 Miliar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:21 WIB

12 Pelaku Karhutla Sumsel Masuk Jerat Hukum, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Rp36 Miliar Uang Palsu Disita! Polda Metro Bongkar Pabrik di Tangsel

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Eks Waka BGN Pusung Mengaku Difitnah Sebelum Ditangkap, Sempat WhatsApp Menhan Sjafrie

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Terjaring OTT KPK, Ini Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed dan Kiprahnya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Terjaring Razia di Kantor, Kepala Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Sementara

Berita Terbaru