JAKARTA, jentik.id — Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membongkar sindikat lintas provinsi yang memproduksi dan mengedarkan meterai palsu. Polisi memperkirakan aksi sindikat itu menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp1,03 triliun.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono mengatakan kepolisian bekerja sama dengan Ditjen Pajak untuk memutus jaringan pemalsuan meterai dari produksi hingga distribusi.
“Operasi penindakan berlangsung serentak pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara,” kata Dekananto di Jakarta, Rabu (19/8).
Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap 16 tersangka. Mereka menjalankan berbagai peran, mulai dari produsen, distributor, kurir, pendaur ulang, hingga penjual.
Produksi dan Rekondisi Meterai
Menurut polisi, sindikat menjalankan dua modus utama. Mereka mencetak meterai palsu baru dan mengolah kembali meterai bekas agar terlihat seperti baru.
Pelaku menghapus tanda tangan, cap, atau tanggal pemakaian pada meterai bekas. Setelah itu, mereka menjual kembali meterai tersebut melalui berbagai platform marketplace.
Polisi menyita 3.438.541 keping meterai palsu senilai nominal Rp10.000 yang siap edar. Petugas juga mengamankan tiga gulungan bahan baku kertas yang dapat menghasilkan hingga 33,3 juta keping meterai.
Selain itu, polisi menyita satu set mesin cetak dan sejumlah akun marketplace yang digunakan untuk memasarkan produk tersebut.
Dalam setahun terakhir, sindikat itu telah menjual sedikitnya 4.007.334 keping meterai palsu. Polisi mencatat perputaran uang dari penjualan tersebut mencapai Rp40,07 miliar.
Terancam Hukuman Tujuh Tahun
Atas kasus tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Polisi juga menerapkan Pasal 382 dan Pasal 383 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selain itu, penyidik mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar membeli meterai melalui gerai resmi, seperti Kantor Pos. Polisi juga meminta masyarakat berhati-hati terhadap penawaran meterai dengan harga jauh di bawah harga resmi di platform online. (nr*)









