Kubu Roy Suryo Sebut Kader PSI sebagai Pengunggah Pertama File Ijazah Digital Jokowi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto Jokowi dan ijazahnya. Tim penasihat hukum Roy Suryo membongkar paradoks besar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

Kolase foto Jokowi dan ijazahnya. Tim penasihat hukum Roy Suryo membongkar paradoks besar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

JAKARTA, jentik.id – Tim kuasa hukum Roy Suryo menyebut kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, sebagai pihak yang pertama kali mengunggah file ijazah digital Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjadi bagian dari perkara dugaan pencemaran nama baik.

Tim kuasa hukum menyampaikan pernyataan itu setelah sidang perdana praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/7/2026). Dalam sidang tersebut, mereka mempersoalkan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kuasa hukum Roy Suryo, Yasena, menjelaskan bahwa perkara tersebut berfokus pada file ijazah dalam bentuk digital, bukan dokumen fisik.

Yasena mengatakan, Dian Sandi Utama pertama kali mengunggah file digital yang kemudian beredar luas di media sosial. Karena itu, ia mempertanyakan keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.

Baca Juga :  Direktur PSJ Kembalikan Rp17,9 Miliar, Kasus Korupsi Sawit Tanjabbar Makin Terbuka

“Yang dipermasalahkan sekarang adalah ijazah digital. File itu diluncurkan oleh Dian Sandi. Seharusnya penyidik menelusuri pihak yang pertama kali mengunggahnya,” kata Yasena.

Selain itu, Yasena mempertanyakan dasar penyidik dalam menilai file digital tersebut melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa dokumen fisik dan file digital merupakan dua objek yang berbeda sehingga penyidik perlu menjelaskan unsur pidana yang mereka gunakan.

Kuasa hukum lainnya, Abdul Gafur Sangadji, meminta penyidik menunjukkan bukti permulaan yang cukup serta sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk mendukung penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.

Baca Juga :  Polri Ungkap Impor Ilegal Rp1 Triliun, Sita 56.557 iPhone Bekas dan Ribuan Android

Menurut Gafur, penyidik harus membuktikan penerapan Pasal 32 UU ITE melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga meminta jaksa mengevaluasi penggunaan pasal tersebut apabila proses pembuktiannya tidak memenuhi ketentuan.

Melalui gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum, dan pihak Kejaksaan, tim kuasa hukum berharap hakim membatalkan status tersangka Roy Suryo apabila menemukan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.

Saat ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih memproses perkara tersebut. Hakim akan menguji keabsahan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (nr*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru

Penyambutan tradisi pedang pora kapolre Kerinci AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K.

Kerinci

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Komando Polres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 08:40 WIB