Kubu Roy Suryo Sebut Kader PSI sebagai Pengunggah Pertama File Ijazah Digital Jokowi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto Jokowi dan ijazahnya. Tim penasihat hukum Roy Suryo membongkar paradoks besar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

Kolase foto Jokowi dan ijazahnya. Tim penasihat hukum Roy Suryo membongkar paradoks besar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

JAKARTA, jentik.id – Tim kuasa hukum Roy Suryo menyebut kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, sebagai pihak yang pertama kali mengunggah file ijazah digital Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjadi bagian dari perkara dugaan pencemaran nama baik.

Tim kuasa hukum menyampaikan pernyataan itu setelah sidang perdana praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/7/2026). Dalam sidang tersebut, mereka mempersoalkan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kuasa hukum Roy Suryo, Yasena, menjelaskan bahwa perkara tersebut berfokus pada file ijazah dalam bentuk digital, bukan dokumen fisik.

Yasena mengatakan, Dian Sandi Utama pertama kali mengunggah file digital yang kemudian beredar luas di media sosial. Karena itu, ia mempertanyakan keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.

Baca Juga :  Geledah Kafe di Cipete, Polisi Temukan Brankas Berisi Dolar AS dan Dolar Singapura dalam Jumlah Fantastis

“Yang dipermasalahkan sekarang adalah ijazah digital. File itu diluncurkan oleh Dian Sandi. Seharusnya penyidik menelusuri pihak yang pertama kali mengunggahnya,” kata Yasena.

Selain itu, Yasena mempertanyakan dasar penyidik dalam menilai file digital tersebut melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa dokumen fisik dan file digital merupakan dua objek yang berbeda sehingga penyidik perlu menjelaskan unsur pidana yang mereka gunakan.

Kuasa hukum lainnya, Abdul Gafur Sangadji, meminta penyidik menunjukkan bukti permulaan yang cukup serta sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk mendukung penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.

Baca Juga :  Hotman Paris Bongkar Peran 3 Polisi di Kasus Pemerkosaan Jambi

Menurut Gafur, penyidik harus membuktikan penerapan Pasal 32 UU ITE melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga meminta jaksa mengevaluasi penggunaan pasal tersebut apabila proses pembuktiannya tidak memenuhi ketentuan.

Melalui gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum, dan pihak Kejaksaan, tim kuasa hukum berharap hakim membatalkan status tersangka Roy Suryo apabila menemukan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.

Saat ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih memproses perkara tersebut. Hakim akan menguji keabsahan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (nr*)

Berita Terkait

Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap
Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara
Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV
Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus
Arca Buddha Abad ke-8 Asal Indonesia Yang Dijarah Dikembalikan Jaksa Amerika Serikat
Profil Don Ritto, Pengacara Alumni Unja yang Jadi Tersangka Bersama Febrie Adriansyah
Tan Kian Jadi Salah Satu Saksi dalam Kasus PT ASABRI yang Menyeret Nama Febrie Adriansyah
Polri Percepat Penanganan Kasus Febrie dan Don Ritto, Barang Bukti Segera Diserahkan ke Kejagung
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:05 WIB

Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:46 WIB

Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:44 WIB

Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV

Senin, 13 Juli 2026 - 20:15 WIB

Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus

Senin, 13 Juli 2026 - 19:36 WIB

Arca Buddha Abad ke-8 Asal Indonesia Yang Dijarah Dikembalikan Jaksa Amerika Serikat

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB