JAMBI, jentik.id — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea siap mendampingi perempuan 18 tahun yang menjadi korban dugaan pemerkosaan di Jambi. Kasus ini melibatkan dua polisi yang sudah dipecat serta dua warga sipil.
Hotman menyoroti peran tiga polisi lain di lokasi kejadian. Ia menilai mereka tidak hanya hadir, tetapi ikut berperan sehingga harus menghadapi proses pidana.
Tiga polisi tersebut, Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM, telah menjalani sidang etik. Majelis menjatuhkan sanksi berupa permintaan maaf, pembinaan, dan penempatan khusus selama 21 hari.
Keluarga korban menolak putusan itu dan menemui Hotman di Jakarta untuk mencari pendampingan hukum.
Hotman kemudian menggelar konferensi pers di Kelapa Gading. Ia mempertanyakan keputusan yang hanya memberi sanksi etik.
Menurutnya, hukum pidana juga menjerat pihak yang membantu kejahatan. Ia menyebut pelaku yang membantu bisa mendapat hukuman hingga dua pertiga dari pidana utama.
Hotman menjelaskan, korban menyebut tiga polisi itu ikut mengantar ke lokasi pertama, berada di sekitar kejadian, lalu membawa korban ke lokasi lain.
Ia menambahkan, pelaku memindahkan korban dalam kondisi lemah ke lokasi kedua, tempat dugaan pemerkosaan kembali terjadi.
“Tanpa peran mereka, peristiwa kedua tidak akan terjadi atau bisa dicegah,” tegasnya.
Kuasa hukum korban, Romiyanto, memastikan timnya akan melanjutkan langkah hukum. Mereka berencana melapor ke Mabes Polri.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerkosaan oleh Bripda NIR dan Bripda SP bersama dua warga sipil. Institusi kepolisian telah memecat keduanya.
Sementara itu, tiga polisi lain masih menjalani sanksi etik. Polda Jambi menilai tindakan mereka sebagai perbuatan tercela, tetapi belum memprosesnya secara pidana.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait tuntutan keadilan bagi korban. (nr*)









